Okedaily.com, Sumenep – Mendekati hari ‘H’ pencoblosan Pilkades Serentak Sumenep tahun 2021 yang akan dihelat beberapa hari lagi, Eks Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pilkades Sapeken, Sumenep, Madura, hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep, Sabtu (20/11) kemarin.
Penetapan Thahir Affandi sebagai Cakades yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Sapeken baru, padahal hanya bermodalkan Surat Keterangan (Suket), terus bergulir. Dibuktikan dengan adanya permintaan keterangan dari Satreskrim Polres Sumenep kepada Ahmad Suraini dan Moh. Arqam selaku Eks Panitia Pilkades Sapeken.
Berdasarkan informasi yang masuk ke meja redaksi Okedaily.com, kehadiran Ustadz Ahmad Suraini bersama Moh. Arqam, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pilkades Sapeken, guna dimintai klarifikasi kepada Satreskrim Polres Sumenep atas Laporan Polisi nomor : LP-B/146/VI/2021/SPKT/Polres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan pelapor, dirinya merasa dirugikan atas ditetapkannya Thahir Affandi sebagai calon kepala desa dengan hanya bermodalkan Suket pernah menempuh pendidikan pesantren.
“Terus terang, hal yang mendorong kami melakukan pelaporan adalah demi tegaknya supremasi hukum. Kami merasa dirugikan dengan lolosnya Thahir Affandi disaat dia hanya melampirkan Suket. Itu jelas sebuah bentuk pelecehan bagi institusi pendidikan kita,” tukasnya berapi-api.
Menurutnya, apabila hal tersebut dibiarkan akan menjadi stigma negatif bagi masyarakat Sumenep pada umumnya dan warga Sapeken khususnya. Ia juga mengatakan, buat apa menempuh pendidikan resmi kalau bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan hanya bermodalkan Suket.
“Harapan kami sebagai pelapor agar Thahir Affandi beserta Panitia Pilkades Sapeken yang baru dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Masa, Cakades yang dokumen persyaratannya bermasalah bisa mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa,” ujar pelapor yang berprofesi sebagai tenaga pendidik itu.
Sementara, Moh. Arqam yang ditemui oleh awak media sesaat setelah memberikan keterangan di Ruangan Unit Lidik II Satreskrim Polres Sumenep menerangkan bahwa, dirinya diminta menjelaskan beberapa hal terkait tahapan-tahapan dalam proses penjaringan sampai penyaringan Cakades Sapeken.
“Saya diminta menjelaskan tentang ihwal kenapa Cakades Sapeken atas nama Thahir Affandi, pada awalnya tidak lolos dalam verifikasi dokumen persyaratan Cakades Sapeken. Dimana Thahir Affandi saat itu hanya melampirkan Surat Keterangan pernah menjadi santri di Ponpes Al Mukmnin Ngruki,” ungkapnya.
Kemudian, kata Moh. Arqam, dirinya juga menerangkan tentang pemberhentian yang dilakukan oleh BPD terhadapnya serta sejumlah Panitia Pilkades Sapeken, yang menurutnya ada permainan untuk meloloskan Thahir Affandi menjadi Cakades Sapeken walaupun tidak memenuhi syarat.
“Pernyataan bahwa Thahir Affandi tidak memenuhi syarat sebagai Cakades Sapeken dapat dibuktikan dengan, berita acara fasilitasi tim pemilihan kabupaten dalam melakukan penelitian dan klarifikasi dokumen berkas persyaratan administratif Bakal Calon Kepala Desa Sapeken,” urainya.
Lebih lanjut, Moh. Arqam menyampaikan, pembuktian selanjutnya yakni hasil kunjungannya bersama Ustadz Ahmad Suraini ke Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Yang berbuah dokumentasi resmi dari lembaga dimaksud. Bahwasanya pada tahun saat Thahir Affandi mondok disana, ponpes tersebut tidak mengeluarkan ijazah.
Senada dengan Moh. Arqam, eks Ketua Panitia Pilkades Sapeken Ustadz Ahmad Suraini membenarkan jika mereka berdua telah mendatangi Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, bahkan juga telah mendapatkan pernyataan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
“Kemenag Sukoharjo mengeluarkan surat yang isinya menerangkan dengan sesungguhnya, bahwa Kulliyyatul Mualimin Al Islamiyah (KMI) Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki adalah program intern Pondok Pesantren Al Mukmin. Jadi disana itu bukan tempat pendidikan non formal, apalagi formal tetapi informal,” paparnya.
Hasil penelusuran dari Wikipedia, Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
“Sesuai dengan Surat Keterangan yang diberikan oleh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, pada tahun 1988-1991 saat Thahir Affandi mondok disana, ponpes tersebut tidak mengeluarkan ijazah. Dikarenakan karena memang tidak pernah menggelar ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan,” pungkas eks Ketua Panitia Pilkades Sapeken.



















![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)