Ahli Pidana: Polisi Tidak Dapat Menyelidiki Laporan yang Dibuatnya Sendiri

- Editorial Team

Selasa, 6 Desember 2022 - 08:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Para narasumber seminar nasional yang berlangsung di Universitas Kristen Indonesia. ©Okedaily.com/Ist

Para narasumber seminar nasional yang berlangsung di Universitas Kristen Indonesia. ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, JAKARTA – Seminar yang diselenggarkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur, pada Senin, 5 Desember 2022, membahas banyak hal tentang sistem dan mekanisme tindak pidana skema piramida yang marak terjadi 5 tahun terakhir.

Kegiatan yang bertajuk “Ketidakpastian Hukum Skema Piramida Berdampak dalam Penerapannya” itu dihadiri oleh beberapa narasumber seperti, Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Bina Usaha Kemendag RI, Devini Parawita.

Kemudian pada seminar nasional itu, selain menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Mompang L Panggabean, S.H., M.H., juga hadir Ketua Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), Adrew Alister Susanto dan Dekan Fakultas Hukum UKI, Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara ini, Prof. Mompang mengatakan bahwa skema piramida dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk perorangan maupun korporasi berbadan hukum.

“Korbannya pun tidak pandang bulu, dari masyakarat biasa hingga penegak hukum dapat menjadi korban tindak pidana skema piramida,” jelasnya.

Baca Juga :  Catatan Anak Pulau : Potret Politik Jenaka 2024

Dari pernyataan tersebut, muncul pertanyaan dari salah seorang peserta seminar yang menyinggung umpama korban dari skema piramida itu, adalah seorang polisi yang merupakan aparat penegak hukum.

“Bagaimana jika korban dari skema piramida ini adalah ternyata seorang anggota polisi,” tanya seorang peserta di seminar tersebut kepada narasumber.

Adapun pertanyaan yang dimaksud ialah terkait adanya korban skema piramida yang merupakan anggota kepolisian itu, tidak menutup kemungkinan ia akan membuat laporan agar kasus yang dialaminya dapat diproses oleh kepolisian.

“Namun disisi lain polisi tersebut juga menjalankan fungsinya sebagai penyidik pada kasus yang ia laporkan,” tukasnya mengumpamakan.

Secara lugas, Prof. Mompang menjawab pertanyaan itu, bahwa polisi yang menjadi korban skema piramida tidak dapat menjalankan fungsi penyidikan atau menjadi penyidik pada kasus yang menimpa dirinya.

Baca Juga :  Bupati Wongsojudo: Job Fair Untuk Kurangi Angka Pengangguran

Lebih lanjut Prof. Mompang memaparkan, jika hal tersebut terjadi maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan atau Conflict of Interest, sehingga berakibat tidak objektif.

Demi upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip proses hukum yang semestinya (due process of law), ia menegaskan, polisi korban dari skema piramida itu tidak boleh menjadi penyidik.

“Korban (polisi) yang menjadi penyidik harus mengundurkan diri sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip-prinsip due process of law,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila hal demikian tetap dipaksakan, tentu akan menguntungkan dirinya karena objektivitas secara sudut penegakan hukum pidana tidak menutup kemungkinan menjadi kabur atau sulit terwujud.

“Jika hal tersebut tetap terjadi tentunya akan menguntungkan dirinya sendiri dan bukan lagi melihat secara objektif dari sudut penegakan hukum pidana,” tandas Prof. Mompang.

Sementara itu, Dr. Hendri Jayadi selaku Dekan Fakultas Hukum UKI sekaligus Ahli Hukum Bisnis, juga menyampaikan hal serupa menanggapi atas pertanyaan audien tersebut

Baca Juga :  Ombudsman Akan Panggil Para Pihak Maladministrasi Lapangan Futsal Talango?

Dalam etika penyidikan, kata Dr. Hendri, seyogyanya seorang polisi yang merupakan korban pada suatu kasus tidak dapat berperan menjadi penyidik atas kasus tersebut.

“Kalau korbannya polisi, terus polisi tersebut bisa menjadi penyidik atau tidak, kalau dalam etika penyidikan tidak boleh. Jadi misal hakim ketika memeriksa perkara ternyata ada hubungan darah, dia harus mundur,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam upaya terjadinya kesetaraan atau kesamaan di depan hukum (equality before the law) yang menjujung asas dimana setiap orang harus tunduk pada proses hukum, sudah semestinya hal itu juga berlaku bagi penyidik.

“Penyidik pun sama, kan penyidik banyak, bukan cuma dia doang, dalam artian bisa penyidik lain supaya terjadi yang namanya equality before the law,” pungkas Dr. Hendri Jayadi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Sosial Agama

Jurnalis Sapudi Salurkan Ratusan Air Minum untuk Madrasah Diniyah

Senin, 19 Okt 2026 - 12:57 WIB