Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Regional

Aksi Unjuk Rasa Dana Pokir di Kantor Dewan Sumenep, Ketua DPRD Menghilang

Avatar of Okedaily
58
×

Aksi Unjuk Rasa Dana Pokir di Kantor Dewan Sumenep, Ketua DPRD Menghilang

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk Rasa Dana Pokir di Kantor Dewan Sumenep, Ketua DPRD Menghilang
MPR Madura Raya, Aksi Demo di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Tidak Ada Satupun Dewan yang Menemui Lantaran Mereka Tidak di Kantor Semua [okedaily.com/Al-Hakiki]

Okedaily.com, Sumenep – Proses pembagian jatah dana Pokir (Pokok Pikiran) Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Tahun 2021, dinilai berjalan tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Hal itu membuat Majelis Pemuda Revolusioner (MPR) Madura Raya melakukan aksi turun jalan, Kamis (28/10).

Pada aksi unjuk rasa tersebut, menuntut Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Alimunir, SH, untuk segera menemui peserta aksi pengunjuk rasa di depan kantor DPRD Sumenep dan menandatangani MoU dengan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi MPR.

Example 325x300

Namun nahasnya, Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumenep disinyalir menghilang atau tidak ada ditempat, sehingga tidak bisa ditemui oleh peserta aksi.

Baca Juga : Polemik Cakades Sapeken, BPD dan DPMD Segera Dipanggil Pihak Kepolisian Sumenep

Baca Juga : Pria yang Diancam TNI Karena Tolak Vaksin, Malah Dilaporkan Polisi

Baca Juga : CEODE Tumbuh Bersama BUMDes Sumenep di Masa Pandemi

Meskipun dalam aksi tersebut sudah hendak ditemui oleh perwakilan Humas DPRD Sumenep, namun pihak Humas tidak mau menandatangani MOU, sehingga membuat peserta aksi tetap menolak dan bersikukuh untuk bertemu dengan Ketua Banggar alias Ketua DPRD Sumenep.

“Kemana itu anggota Dewan, ini situasi Covid-19, kok malah enak-enakan pergi jalan-jalan,” teriak Noval, selaku Korlap Aksi MPR.

Situasi tersebut, membuat Noval geram dan memaksa untuk menembus ruang Kantor DPRD untuk membuktikan keberadaan anggota dewan di dalam kantornya.

“Mari kita paksa masuk ke dalam ruangan, untuk memastikan keberadaan Anggota Dewan,  karena kita sering dibodoh-bodohi oleh mereka,” serunya sambil berteriak di megaphone.

Menurut Noval, pergelaran  aksi unjuk rasa tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat, karena kata dia, dirinya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada wakilnya yang ada di parlemen.

“Kami ini menyampaikan aspirasi kepada wakil kami, kenapa kami masih dihalang-halangi untuk masuk, ini juga kantor kami,” tegasnya saat orasi.

Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah

Baca Juga : SPBU 5469402 Pamolokan Baru Mengurus IMB?

Baca Juga : Pajak Reklame Diduga Bocor, BPPKAD Sumenep Berikan Klarifikasi

Lebih lanjut, Noval menjelaskan  pokok pikiran yang dipersoalkan oleh koleganya dalam polemik pembagian dana pokir DPRD Kabupaten Sumenep, ia menilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut dia, dari hasil kajian bersama dengan anggota MPR lainnya, menafsirkan bahwa seharusnya dana pokir itu bukan dijatahkan untuk setiap anggota dewan. Karena kata dia,  hal itu memang merupakan program dari dewan  melalui  hasil reses disetiap dapilnya.

“Jadi secara regulasi yang diamanatkan undang-undang sangat tidak benar jika  dewan itu mendapatkan jatah pokir, ” terangnya.

Selanjutnya, ia juga menduga, bahwa dana pokir yang dia temui pada tahun 2021,  disinyalir banyak yang keluar  dari dapilnya.

“Misalnya, seperti dewan yang dapilnya di daratan malah justru pokirnya ada di kepulauan, ini kan aneh,” tegasnya.

Pada saat awak media mencoba menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, melalui pesan WhatsApp,  dengan santai H Abdul Hamid Ali Munir menjawab sedang berada tugas diluar kota.

Baca Juga : TKSK Bantah Pemutakhiran DTKS Sesuka Hati, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep : Potret Tak Tahu Diri

Baca Juga : Sudah Ada Niat Korupsi Anggaran DBHCHT Tahun 2021?

Diketahui, sebagaimana dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Pada pasal 78 ayat 2 dinyatakan bahwa, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses / penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD.

Example 325x300