OKEDAILY, MADURA – Ratusan aktivis, yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep, pada Jumat (27/01), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep.
Para aktivis muda itu, menggelar aksi demo lantaran menilai kinerja kepolisian setempat lemah dalam menjalankan supremasi hukum. Dikatakan, indikasi tersebut dapat dilihat dari penangangan sejumlah kasus yang masih mandek.
Salah satunya, ialah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, yang telah menggantung hak politik dari para tersangka selama bertahun-tahun.
Terpantau di lokasi yang sama, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan bahwa sejak dirinya memimpin Mapolres Sumenep, terdapat sejumlah kasus tindak pidana yang sudah berhasil ia tangani, seperti kasus pungli pasar Lenteng.
Tebang Pilih Penegakan Hukum di Sumenep
Mantan Ketum PC PMII Sumenep, Imam Syafi’ie juga turut memberikan tanggapan terkait aksi demo tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian sudah sepatutnya menegakkan supremasi hukum agar tidak melukai rasa keadilan publik.
“Aparat penegak hukum (Kejaksaan Sumenep dan Polres Sumenep, red) agar tergugah niat hatinya untuk bersungguh-sungguh dan serius menangani kasus-kasus yang selama ini terkesan dibiarkan mangkrak dan telah melukai rasa keadilan publik,” ujarnya.
Ia menyebut, seperti halnya kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung Dinkes Sumenep, yang sudah berjalan lebih dari setengah dekade. Tetapi faktanya, sambung dia, hingga detik ini belum ditindaklanjuti dengan serius meskipun sudah ada tersangkanya.
“Misal ada langkah – langkah penahanan terhadap yang bersangkutan (tersangka kasus tindak pidana korupsi gedung Dinkes Sumenep, red) sebagai bukti bahwa APH itu tidak main-main dengan rasa keadilan,” kata Imam.
Sebab ada banyak kasus lainnya, dimana tersangkanya langsung ditahan. Seperti yang baru-baru ini, langkah penahanan langsung dilakukan terhadap tersangka kasus pengadaan kapal di salah satu BUMD Sumenep.
“Jadi, saya kira itu nuansanya sangat kental sekali dengan adanya upaya tebang pilih dalam menangani suatu perkara, sebab kasus itu berjalan belum setahun, tetapi progresnya sangat cepat sekali penanganannya, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, tetapi dalam kasus lain (gedung Dinkes Sumenep, red), kenapa justru melambat hingga berjalan 5 tahun lebih,” sergahnya.
Maka dari itu, terhadap penuntasan kasus dugaan tindak pidana gedung Dinkes Kabupaten Sumenep, Sekjen GNPK Madura ini juga menyoroti alasan APH yang terkesan saling lempar tanggung jawab, selalu berkutat pada dalih berkas perkara belum P21.
“Nah kalau begini terus, sampai kapan ujung kasus ini akan berkeselesaian?,” tukasnya.
Kendati demikian, ia juga khawatir semakin berlarut-larutnya penyelesaian kasus tersebut akan makin menguatkan dugaan publik Kota Keris bahwa kasus itu sengaja dipeti-eskan agar terus membeku.
“Lah… ini gimana, kok ada yang dibuat terang benderang, tetapi juga ada yang digelapkan? ini kan tidak bagus buat kedepannya, dan karena itulah ini makin menantang kami di GNPK untuk membuat pengaduan sekaligus melaporkannya ke pusat (Kajagung dan Kapolri, red) terhadap kinerja jajarannya yang ada di daerah,” pungkas Imam.