Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Anggota Polsek Kota Sumenep Klaim Tanah, Pemilik Hadirkan BPN

Avatar of Okedaily
42
×

Anggota Polsek Kota Sumenep Klaim Tanah, Pemilik Hadirkan BPN

Sebarkan artikel ini
Anggota Polsek Kota Sumenep Klaim Tanah, Pemilik Hadirkan BPN
Petugas BPN Sumenep ketika meninjau dan melakukan pengukuran ulang tanah di Desa Kebunan yang diklaim salah satu anggota polisi aktif M. Jono [Laki/okedaily.com]

Okedaily.com, Sumenep –Tanah seluas 1800 meter persegi tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, menjadi obyek sengketa tiga pihak. Dimana salah satunya merupakan anggota aktif kepolisian yang berdinas di Polsek Kota.

Diketahui, pemilik tanah atas nama H. Umar sesuai sertifikat, mendatangkan pihak BPN untuk menentukan batas-batas, Jum’at (01/10) sore.

Kabar yang diterima awak media, tanah tersebut diklaim orang lain bernama M. Jono seorang anggota kepolisian, yang rumahnya berbatasan dengan objek tanah yang bersengketa.

Baca Juga : Bibit Unggul Dari Kota Keris, Ichal Hokage Naik Podium Jatim Race Championship 2021

Alasan pemilik tanah sah mengundang pertanahan yang disaksikan pihak Camat, Polsek Kota, Koramil Kota, dan disaksikan ketiga belah pihak untuk mengukur ulang menentukan batas batas tanah tersebut.

Hasil penelusuran media ini, sesuai surat rincikan Tahun 1978 Nomor 3 atas nama milik Umar Buk Mistiyani dengan Sertifikat Nomor 444 atas nama Umar Pak Mistiyani alamat Desa Kebunan, dengan luas 1.880 M² sebagai pemilik sah objek tanah sengketa tersebut.

Padahal, objek tanah M. Jono (pengklaim, red) sesuai data surat rincikan tanah di Desa Tahun 1978 dengan Nomor 8 milik Abdur Rahman pak Tarti, sesuai Sertifikat Nomor 170 Tahun 1985, atas nama Abd Rahman pak Tarti dengan luas 847 meter persegi Desa kebunan.

Baca Juga :  Nurhayati Jadi Tersangka Usai Bantu Penyidikan Dugaan Korupsi Kades

Nia Fatimatus Zahro, S.Pd, selaku anak dari H. Umar mengatakan, sebagai pemilik Sertifikat mengundang pihak pengukur BPN disaksikan Camat Kota, Polsek, Koramil, untuk mengetahui pengembalian batas batas tanah sampai dimana.

Baca Juga : Ancaman Somasi Sekretaris PKB Sumenep Hanya Bualan?

“Karena tanah kita di klaim orang lain, padahal kita sudah melaporkan jauh sebelumnya ke BPN untuk menentukan batas, karena secara grafikalnya di data tanah desa milik orang tua saya,” katanya.

Menurutnya, tanah tersebut sudah dijual kepada orang bernama Hj. Nanik Desa Pamolokan, sehingga itu diklaim orang lain yang berbatasan, bahkan saat ini sudah dibangun pagar oleh pihak pengklaim.

“ini kan sudah penyerobotan tanah, makanya kami mengundang pertanahan untuk menentukan batas batas tanah tersebut,” ungkapnya.

DPC AWDI Sumenep

Pihaknya menyatakan, kalau tidak ada titik temu dan pengklaim tetap tidak puas akan dilakukan evaluasi lagi ke balai desa. “setelah ini akan dilakukan evaluasi lagi ke pihak desa dan hasilnya tetap kami akan mengikuti.

Baca Juga :  Pengurus HMI Komisariat Al-Ishlahiyah Binjai Periode 2022-2023 Resmi Dilantik

Sementara pihak pembeli, Hj. Nanik asal Desa Pamolokan, menjelaskan tanah seluas kurang lebih 900 meter persegi membeli kepada H. Umar sebagai pemilik sertifikat.

“Saya membeli tanah ini sudah sertifikat atas nama pak H. Umar, dan sebelum balik nama kroscek ke BPN kebenaran status tanah atas nama Pak H. Umar, BPN menyatakan status tanah itu benar milik H. Umar, dengan luas kurang lebih 900 meter persegi, dan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah

Dia dengan tegas mengatakan, kalau pihak pengeklaim M. Jono, setelah hasil penentuan batas tanah dari pihak BPN tetap tidak puas, maka dirinya menyatakan tetap akan membangun lahan itu.

“Tetap akan bangun hak tanah saya, biar pihak Jono dari pengklaim yang menuntut saya, kabarnya itu juga anggota, mau ngambil jalur kemana saja saya siap, ini bukan tanah sengketa, tapi hak milik,” tegas Hj. Nanik asal Jalan IImam Bonjol Desa Pamolokan, Kecaman Kota.

Baca Juga :  Isu Penitipan BBM Subsidi Tujuan Pulau Raas Dipertanyakan, Belum Jelas?
Anggota Polsek Kota Sumenep Klaim Tanah, Pemilik Hadirkan BPN
M. Jono, anggota polisi aktif yang ditengarai klaim tanah di Desa Kebunan [Laki/okedaily.com]

M. Jono sebagai pengklaim, enggan berkomentar saat dilokasi, “silahkan tanya langsung ke Bu Nanik, karena mereka yang mengundang BPN,” jelasnya dengan singkat.

Sekdes Kebunan, Ahmad Sayadi menjelaskan, jika satu objek tanah ada tiga pemilik yang mengajukan, sehingga dengan hasil pengukuran hari ini akan dibawa pertanahan akan disetor ke bagian permasalahan di BPN.

Baca Juga : Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?

“pengukuran ulang ini atas dasar laporan dari ketiga pihak setelah dilakukan mediasi di Desa dilanjutkan ke pertanahan oleh ketiga pemilik, tapi tetap dikawal oleh pihak desa,” jelasnya.

Sehingga, pihaknya tidak bisa menentukan siapa pemilik sah objek yang disengketakan, sebab ketiganya semua punya dasar sertifikat, namun dirinya menyatakan hal ini ada kesalah pahaman dengan objek tersebut.

“untuk menentukan siapa pemilik satu Minggu dari sekarang nanti ada kabar siapa pemilik sahnya,” tutupnya.

Example 325x300