Anjuran WHO Bagi Penerima Vaksin Sinovac RI

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas besar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Markas besar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau penerima vaksin Sinovac untuk menerima vaksin booster, khususnya bagi mereka yang memiliki gangguan sistem imun tubuh (immunocompromised) atau penerima vaksin inactivated. WHO menyebut pemberian booster ditujukan agar dapat melindungi diri dari penurunan kekebalan tubuh.

Vaksin Inactivated merupakan vaksin yang menggunakan dan mengambil sampel virus SARS-CoV-2 lalu membunuhnya menggunakan panas, radiasi atau bahan kimia. Cara ini paling populer di kalangan dunia kesehatan untuk membuat vaksin.

Saran yang dirilis dari Strategic Advisory Group of Experts (SAGE) ini tak menyebutkan nama vaksin yang dimaksud. Namun, hingga saat ini, vaksin Sinovac dan Sinopharm yang sudah mengantongi emergency use listing (EUL) dari WHO.

Ketua SAGE Alejandro Cravioto mengatakan, vaksin dapat memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit parah selama setidaknya enam bulan. Walaupun data mengungkap kekebalan pada penyakit parah bisa berkurang untuk kelompok lanjut usia (lansia) serta orang yang didasari kondisi kesehatan.

“Untuk saat ini kami terus mendukung perlunya pemerataan distribusi (vaksin) dan penggunaan dosis ketiga hanya pada mereka yang bermasalah kesehatan atau orang yang telah menerima vaksin inactivated,” kata Cravioto, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (5/1/2022).

Saat ini Badan POM telah memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin penguat dan obat Covid-19 untuk diberikan ke masyarakat. Pada dua dosis vaksin pertama, EUA telah diberikan untuk penggunaan pada kelompok usia mulai 6 tahun ke atas.

“Vaksin sudah mendapat EUA mencakup usia anak 6 tahun ke atas sampai dewasa 18 tahun. 6 tahun ke atas untuk Sinovac dan Biofarma, ” kata Kepala Badan POM, Penny Lukito dalam Rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1/2022) lalu.

Untuk EUA pada usia 12 tahun ke atas salah satunya adalah vaksin Cominarty/Pfizer. Sementara usia 18 tahun ke atas telah ada beberapa vaksin yang mendapatkan izin seperti Moderna, AstraZeneca, Sinopharm, Zifivax, Sputnik, Janssen, Convidecia, dan Covovax.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumenep Atensi Perbaikan Jalan Rusak

Suntikan vaksin penguat diberikan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah menerima vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya. Suntikan penguat bisa didapat masyarakat di berbagai tempat seperti sentra vaksinasi yang dimiliki pihak swasta, BUMN, TNI, Polri, Puskesmas, Rumah Sakit, atau lokasi-lokasi lain.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut, Serukan Stop Ujaran Kebencian
Terungkap Kasus Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Berikut Tuntutan KMMB Sumut
Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51
Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
RSUD Moh Anwar Siapkan Kompensasi Jika Pelayanan Kesehatan Tak Sesuai SOP
Direktur RSUD Moh Anwar Pastikan Tidak Ada Perbedaan Layanan Kesehatan
Direktur RSUD Moh Anwar Monitoring Pelayanan Poli Terpadu, Pastikan Tetap Optimal

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:59 WIB

Kerum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut, Serukan Stop Ujaran Kebencian

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:14 WIB

Terungkap Kasus Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Berikut Tuntutan KMMB Sumut

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:54 WIB

Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor

Berita Terbaru