Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Viral

Apa yang Harus Dibenahi dari Viralnya Percuma Lapor Polisi?

Avatar of Okedaily
33
×

Apa yang Harus Dibenahi dari Viralnya Percuma Lapor Polisi?

Sebarkan artikel ini
Apa yang Harus Dibenahi dari Viralnya Percuma Lapor Polisi?
Ilustrasi: okedaily.com/Bang_dJ

Okedaily.com – Usai viralnya tagar #PercumaLaporPolisi, menyusul reportase Project Multatuli tentang dugaan kasus pencabulan yang dihentikan oleh kepolisian Luwu Timur, serta sederet dugaan kasus pelanggaran dari anggota kepolisian akhir-akhir ini.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat telegram ST/2162/X/HUK2.9/2021. Isinya adalah imbauan bagi anggota kepolisian untuk bersikap humanis, tidak anti kritik, tidak arogan, dan tidak menggunakan kekerasan berlebihan.

Imbauan itu, hemat saya, belumlah cukup. Langkah ini mungkin dapat dianggap responsif, memberikan efek gertak. Namun, permasalahan pelanggaran internal dalam tubuh institusi yang mengemban amanat ‘melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat’ ini sistemik, sehingga seharusnya perlu respons yang reformatif.

Polri bukanlah lembaga negara yang bisa mudah tak terlihat. Polri termasuk salah satu lembaga negara yang mendapatkan pagu APBN paling besar. Pada 2021, Polri mendapat jatah anggaran Rp112,1 triliun.

Sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan manajemen dan infrastruktur (seperti pembelian atau modernisasi alat penunjang serta sarana dan prasarana Polri, red), sedangkan sisanya Rp17 triliun untuk kegiatan pemeliharaan ketertiban masyarakat.

Disisi lain, hanya Rp2,4 triliun yang disisihkan untuk pengembangan kapasitas SDM Polri, serta Rp5,3 triliun untuk biaya operasional penegakan hukum, yakni penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Dengan sumber daya cukup besar tersebut, Polri memiliki kewenangan sangat besar sebagai aparat penegak hukum maupun petugas yang bertanggungjawab dalam sektor keamanan dan ketertiban masyarakat umum.

Berdasarkan KUHAP, polisi yang berstatus sebagai penyelidik dan penyidik berwenang memulai proses hukum pidana melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  PMKM Prima Indonesia DPC Kota Medan Jalin Hubungan Silaturahmi Ke Camat Medan Amplas

Dalam konteks tersebut, mereka dapat menggunakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat-surat atau dokumen lainnya.

Terbatasnya Mekanisme Kontrol dan Pengawasan

Sayangnya, mekanisme kontrol atau pengawasan eksternal maupun internal yang tersedia saat ini sangat minim untuk mengimbangi kewenangan institusi se-‘superpower’ Polri. Minimnya sistem akuntabilitas merupakan akar masalah dari maraknya praktik-praktik buruk lembaga Polri.

Pertama, pengawasan secara internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang akan sulit bersikap independen ketika mengusut pelanggaran berat mengandung isu sensitif, sehingga kerja pengawasannya belum cukup efektif.

Kedua, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan anggaran dan kewenangan terbatas di bawah Kementerian Polhukam, pun selama ini hanya berperan sebagai penasihat kebijakan untuk presiden terkait masalah-masalah Polri, alih-alih menjalankan fungsi pengawasan eksternal.

Ketiga, mekanisme uji dalam sistem peradilan pidana yang mayoritas bertumpu pada lembaga praperadilan, tidak berjalan efektif. Hal ini karena sifatnya mengevaluasi secara ‘post factum‘ atau hanya berdasarkan permohonan pengujian untuk merespons pelanggaran yang telah terjadi.

Mekanisme uji dalam praperadilan juga hanya berupa pemeriksaan administratif, alih-alih substantif, untuk menggali terjadinya pelanggaran hukum acara.

Masalah Sistemik Polri Tak Cukup Diatasi Sebatas Imbauan

Seharusnya judicial scrutiny bisa difungsikan untuk mengontrol dan mencegah secara efektif setiap tindakan ugal-ugalan Polri. Sayangnya, fungsi ini belum tersedia.

Dalam sistem peradilan pidana, setiap proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan upaya paksa lain yang dilakukan oleh kepolisian seharusnya melalui mekanisme pengawasan oleh hakim pengadilan.

Baca Juga :  Viral Kakek Atlawan Terlantar, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akan Panggil Kapus Gayam

Tidak cuma dalam bentuk administrasi surat menyurat, tapi bentuk pengawasannya memungkinkan hakim untuk mengontrol, memeriksa, dan menilai perlu tidaknya upaya paksa itu. Hakim juga bisa secara langsung memeriksa tersangka terkait perlakuan penyidik.

Sistem pengawasan lewat pengadilan itu hanya dapat terjadi melalui perubahan atau reformasi terhadap sistem pada KUHAP. Dalam hal ini, peran penting pemerintah dan DPR jelas diperlukan.

Dalam aspek lain, dibandingkan lembaga lain, kinerja Polri dinilai (masih) paling buruk oleh 78% responden lewat survei Indonesia Political Opinion (Oktober 2020).

Berdasarkan laporan Komnas HAM, sepanjang 2020, aduan pelanggaran HAM tertinggi (sebanyak 758 aduan) ke Komnas HAM ditujukan kepada personel Polri menyangkut tindakan menyalahi prosedur, kekerasan hingga penyiksaan terhadap warga sipil.

Sebaliknya, anggota polri sering memperoleh impunitas alias kebal hukum. Angka penindakan terhadap aparat kepolisian yang melakukan penyiksaan dan tindakan kejam sangat rendah. Dalam temuan Kontras (Juni 2020 – Mei 2021), tidak ada satupun dari 36 kasus dugaan penyiksaan oleh personel Polri berlanjut ke proses pidana.

Catatan ini mestinya jadi evaluasi Polri: mereka perlu merealisasikan komitmen untuk menghentikan impunitas terhadap personel yang melakukan kekerasan, penyiksaan, serta tindakan kejam dan tidak manusiawi lain. Mereka harus mulai mengusut dugaan kasus-kasus pelanggaran melalui proses pidana secara transparan.

Polri harus menindaklanjutinya dengan membuka penyelidikan dan penyidikan pidana terhadap tumpukan laporan dan aduan kasus kekerasan atau penyiksaan oleh anggotanya yang diterima Propam, Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Pendek kata, guna menghentikan arogansi dan praktik kekerasan oleh aparat kepolisian tidaklah cukup berupa imbauan. Perlu ada komitmen dan upaya sungguh-sungguh meningkatkan kapasitas dan memberikan pembekalan bagi SDM Polri mengenai pentingnya perlindungan HAM dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum yang demokratis.

Baca Juga :  Geliat Toko Tajamara di Tengah Kepungan Retail Modern

Maka, amatlah penting evaluasi secara reformatif atas lingkungan internal Polri, termasuk sistem pendidikannya yang saat ini masih ditemukan praktik-praktik kekerasan dan tradisi senioritas dengan dalih ‘melatih kedisiplinan’.

Sistem pendidikan yang melanggengkan kekerasan dapat berpotensi membentuk karakter aparat penegak hukum yang arogan dan permisif, yang wujudnya adalah menormalisasi tindakan kekerasan saat bertugas di lapangan.

Karena itu, kita perlu perubahan sistemik. Mekanisme akuntabilitas lembaga Polri dengan kewenangan dan alokasi anggaran yang amatlah besar perlu diperketat.

Perubahan KUHAP harus diikuti revisi undang-undang sektoral seperti UU Kepolisian dan undang-undang terkait lain yang memuat kewenangan Polri. Intervensi oleh DPR dan pemerintah melalui perubahan kebijakan sudah sangat mendesak.

Masalah sistemik dalam tubuh Polri telah menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan demokrasi, yang semakin regresi dan, bila hal ini terus-menerus dibiarkan maka, semakin benar dan relevan pula mengapa kita percuma lapor polisi.

Baca Juga : Seorang Ibu Laporkan Tiga Anaknya Yang Diperkosa, Polisi Hentikan Penyelidikan

Baca Juga : Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polisi Turun, Viral Hastag #PercumaLaporPolisi

Baca Juga : Berbagai Elemen Kutuk Pemukulan Yang Dilakukan Polisi Sumenep Saat Aksi Demo GPDR

Iftitahsari adalah peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Example 325x300