SUMENEP – Penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak atau lebih dikenal dengan bom ikan, menjadi momok dan dikeluhkan masyarakat yang mayoritas pekerjaannya adalah nelayan di wilayah Perairan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dikarenakan, selain ilegal, kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak alias bom ikan tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, namun juga merusak ekosistem laut yang akan berdampak berkurangnya jumlah ikan hasil tangkapan para nelayan.
Penggunaan bom ikan yang semakin merajalela membuat Kepolisian di Sapeken, tak bosan-bosan mengingatkan masyarakat akan bahayanya memakai bahan peledak untuk memancing, dan agar tidak segan-segan melapor apabila mengetahui ada aktifitas ilegal tersebut.
Apes bagi seorang nelayan yang tidak mengindahkan himbauan itu. Dirinya tertangkap basah oleh jajaran Polsek Sapeken menggunakan bom ikan di perairan Pulau Saebus-Sapeken. Seperti yang disampaikan oleh salah satu narasumber Okedaily.com di Kepulauan Sapeken.
“Barusan sekitar satu jam yang lalu ada nelayan yang ditangkap oleh Polisi (Anggota Polsek Sapeken, red) karena memancing menggunakan bom ikan. Sepertinya pelaku sekarang sudah diamankan di kantor Polisi,” ungkap narasumber melalui telepon, Minggu (6/2).
Saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler, Iptu Datun Subagyo Kapolsek Sapeken membenarkan bahwasanya berkat informasi dan kerja sama masyarakat, ia dan jajarannya baru saja berhasil mengamankan seorang nelayan asal Saur-Saebus yang diduga menggunakan bom ikan.
“Ya benar mas, ini saya baru saja sampai kembali di kantor. Barusan mengamankan tersangka pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Salarangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus atas informasi serta dukungan masyarakat,” tutur Kapolsek Sapeken, Minggu (6/2).
Dari penjelasan Iptu Datun Subagyo, setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat jika telah terjadi penangkapan ilegal yang menggunakan bom ikan. Dengan mengendarai perahu bersama Kanit Intelkam Polsek Sapeken Bripka Khairul Anwar dan anggota segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus Sapeken, dari jarak kejauhan kami lihat sebuah perahu yang mencurigakan yang kemudian kami mendekati perahu tersebut dan meminta juru mudi agar menepikan perahunya dan melakukan penggeledahan,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap perahu tersebut, kata Kapolsek Sapeken, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) botol berisi bahan peledak, 1 (satu) plastik kecil berisi bubuk mesiu, 6 (enam) sumbu peledak dan beberapa ekor jenis ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
Kini kesemuanya, berikut perahu yang digunakan telah diamankan di Polsek Sapeken.“Interogasi awal tersangka mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya dan mengaku telah menggunakan bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui lebih dalam jaringan nelayan yang memancing secara ilegal,” ujar Iptu Datun Subagyo.
Terakhir, Kapolsek Sapeken kembali mengingatkan agar para nelayan di wilayah hukum yang dipimpinnya untuk berhenti menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan karena berbahaya, juga dampak kerusakannya terhadap lingkungan.
“Selain berbahaya, penggunaan bom dalam penangkapan ikan menyebabkan kerusakan sumberdaya dan lingkungan di laut, khususnya ekosisem terumbu karang. Ujungnya nanti, kalau habitatnya rusak akan mengganggu jumlah ikan tangkapan yang bisa diperoleh saudara-saudara nelayan,” tutup Kapolsek Sapeken.
Barangsiapa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan, maka melanggar UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.