Apes, Gegara Ikan Mati Ditangkap Polsek Sapeken

- Redaksi

Minggu, 6 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak atau lebih dikenal dengan bom ikan, menjadi momok dan dikeluhkan masyarakat yang mayoritas pekerjaannya adalah nelayan di wilayah Perairan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dikarenakan, selain ilegal, kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak alias bom ikan tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, namun juga merusak ekosistem laut yang akan berdampak berkurangnya jumlah ikan hasil tangkapan para nelayan.

Penggunaan bom ikan yang semakin merajalela membuat Kepolisian di Sapeken, tak bosan-bosan mengingatkan masyarakat akan bahayanya memakai bahan peledak untuk memancing, dan agar tidak segan-segan melapor apabila mengetahui ada aktifitas ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apes bagi seorang nelayan yang tidak mengindahkan himbauan itu. Dirinya tertangkap basah oleh jajaran Polsek Sapeken menggunakan bom ikan di perairan Pulau Saebus-Sapeken. Seperti yang disampaikan oleh salah satu narasumber Okedaily.com di Kepulauan Sapeken.

“Barusan sekitar satu jam yang lalu ada nelayan yang ditangkap oleh Polisi (Anggota Polsek Sapeken, red) karena memancing menggunakan bom ikan. Sepertinya pelaku sekarang sudah diamankan di kantor Polisi,” ungkap narasumber melalui telepon, Minggu (6/2).

Saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler, Iptu Datun Subagyo Kapolsek Sapeken membenarkan bahwasanya berkat informasi dan kerja sama masyarakat, ia dan jajarannya baru saja berhasil mengamankan seorang nelayan asal Saur-Saebus yang diduga menggunakan bom ikan.

“Ya benar mas, ini saya baru saja sampai kembali di kantor. Barusan mengamankan tersangka pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Salarangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus atas informasi serta dukungan masyarakat,” tutur Kapolsek Sapeken, Minggu (6/2).

Dari penjelasan Iptu Datun Subagyo, setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat jika telah terjadi penangkapan ilegal yang menggunakan bom ikan. Dengan mengendarai perahu bersama Kanit Intelkam Polsek Sapeken Bripka Khairul Anwar dan anggota segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus Sapeken, dari jarak kejauhan kami lihat sebuah perahu yang mencurigakan yang kemudian kami mendekati perahu tersebut dan meminta juru mudi agar menepikan perahunya dan melakukan penggeledahan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap perahu tersebut, kata Kapolsek Sapeken, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) botol berisi bahan peledak, 1 (satu) plastik kecil berisi bubuk mesiu, 6 (enam) sumbu peledak dan beberapa ekor jenis ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

Baca Juga :  Saleh PTT KUA Gayam : Saya Tidak Lakukan Penipuan
Foto : Perahu yang digunakan Abd. Muid menangkap ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Saur Saebus, Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur (c) Polsek Sapeken

Kini kesemuanya, berikut perahu yang digunakan telah diamankan di Polsek Sapeken.“Interogasi awal tersangka mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya dan mengaku telah menggunakan bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui lebih dalam jaringan nelayan yang memancing secara ilegal,” ujar Iptu Datun Subagyo.

Baca Juga :  Dul Siam Ancam Somasi, PERADI Madura Raya: Semoga Bukan Pepesan Kosong
Apes, Gegara Ikan Mati Ditangkap Polsek Sapeken
Foto : Bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan, ditemukan di dalam perahu Abd. Muid (c) Polsek Sapeken

Terakhir, Kapolsek Sapeken kembali mengingatkan agar para nelayan di wilayah hukum yang dipimpinnya untuk berhenti menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan karena berbahaya, juga dampak kerusakannya terhadap lingkungan.

“Selain berbahaya, penggunaan bom dalam penangkapan ikan menyebabkan kerusakan sumberdaya dan lingkungan di laut, khususnya ekosisem terumbu karang. Ujungnya nanti, kalau habitatnya rusak akan mengganggu jumlah ikan tangkapan yang bisa diperoleh saudara-saudara nelayan,” tutup Kapolsek Sapeken.

Barangsiapa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan, maka melanggar UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Verified by MonsterInsights