Ketika berkendara di jalan, pernahkah kita terganggu dengan keberadaan Polisi Tidur?
MALANG – Sering kali, setiap kita berkendara di jalan terdapat bentangan alat pembatas kecepatan atau ‘polisi tidur‘ yang lebih familiar bagi masyarakat pada umumnya.
Pada dasarnya, publik menilai keberadaan polisi tidur ini memiliki tujuan baik yang dimaksudkan untuk membuat para pengendara atau pengguna jalan agar tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Ketum PBNU Letakkan Batu Pertama RSNU Jember, Bupati Hendy Bahagia
Akan tetapi, keberadaan polisi tidur kerap kali membahayakan para pengendara. Apalagi jika dibangun sembarangan tanpa mengikuti aturan yang berlaku untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Lalu, Siapa Berhak Membangun Polisi Tidur?
Diketahui, terdapat beberapa pihak yang bertanggung jawab untuk membangun polisi tidur seperti termaktub dalam, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Sebagaimana tertulis pihak-pihak tersebut yakni, Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek dan Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada dalam kawasan Jabodetabek.
Baca Juga : TTP3 Kabupaten Sumenep Terbentuk, Less Confidence Ala Bupati Sumenep?
Selain itu, yang bertanggung jawab atas polisi tidur sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 Permenhub RI 82/2018 juga ada Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.
Bahkan, dalam Permenhub RI Nomor 14 Tahun 2021 perubahan atas Permenhub RI 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan diketahui, polisi tidur terbagi menjadi tiga antara lain speed bump, speed hump dan speed table.
Bangun Polisi Tidur Sembarangan, Bisa Kena Denda Puluhan Juta Rupiah?
Sedangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diketahui, bahwa masyarakat bisa dikenai denda hingga 24 juta rupiah apabila membangun polisi tidur sembarangan.
Baca Juga : Penjualan BBM Solar Subsidi APMS Gayam Diberhentikan, Masyarakat Merongoh
Dengan jelas dalam Pasal 28 ayat (1) UU RI 22/2009 tertulis, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Selanjutnya, pada Pasal 274 ayat (1) tertulis, setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Tegakkan Hukum Tanpa Harus Menghukum, Dunia Damai…!!!





![Sejumlah nelayan Pulau Sapudi duduk bersama. Mereka tampak serius berdiskusi. Ekspresi wajah khawatir dan cemas terlihat. Suasana menggambarkan keresahan warga terkait proyek MS2-2 Medco Energi. ®okedaily.com [Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260825_103033-225x129.jpg?v=1787628717)

![Medco Energi tengah menyiapkan pengeboran di Blok Madura Offshore. ®okedaily.com [foto ilustrasi: idnfinancials.com]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260824_085948-225x129.jpg?v=1787536908)
![Antusias pengunjung pada momen Gebyar Paud Gayam, menjadi berkah bagi UMKM setempat. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260823_095538-225x129.jpg?v=1787454010)
![Pelepasan peserta JJS dalam rangka semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI oleh Camat Gayam. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260823_071643-225x129.jpg?v=1787444268)
![Tank Oreng Center Go To School di MI Khairul Jadid, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260818_112205-225x129.jpg?v=1787026997)


![Tank Oreng Center Go To School di MI Khairul Jadid, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260818_112205-360x200.jpg?v=1787026997)
![Tim Cara’de dari Mahasiswa Unhas menggelar pelatihan produksi pakan ikan untuk pembudidaya. ®okedaily.com [Foto: Wandi Abdullah]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260817_192953-360x200.jpg?v=1786970828)

![Gebyar Kehati PAUD H.I. El-fath sukses semarakkan peringatan HUT RI ke-81. Melalui lomba keluarga, semangat kemerdekaan dan kebersamaan terasa begitu hangat. ©okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260815_161230-360x200.jpg?v=1786812364)
![Kegiatan renovasi ruang belajar MDT Ridlal Halim oleh tim PPM HCML 2026. Kondisi bangunan yang sebelumnya lapuk dan tidak layak kini diperbaiki agar santri dapat belajar dengan aman dan nyaman. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260812_183209-360x200.jpg?v=1786535146)
