SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memiliki bermacam jenis dan merk kendaraan dinas guna menunjang kebutuhan operasional para pegawai negeri sipil (PNS) Kota Keris.
Bagi PNS, kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah. Khusus pejabat setingkat eselon di Pemkab Sumenep, juga terkadang ditemui dengan pelat hitam bernopol polisi berakhiran BS.
Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap dipakai antar jemput kerabat, pergi kondangan, digunakan liburan hingga kerap ditemui di parkiran pusat perbelanjaan Surabaya.
Kendaraan Dinas Hanya Untuk Penunjang Kerja PNS
Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun pemda, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Masih merujuk pada regulasi tersebut, kendaraan dinas baik mobil maupun motor hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.
Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Bisa saja dibawa ke luar kota, namun tentunya dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Rusak/Hilang Tanggung Jawab Pemakai Kendaraan Dinas
Kendaraan dinas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014.
BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah. Oleh karena itu, kendaraan dinas operasional yang hilang atau rusak karena digunakan diluar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai yang bersangkutan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Sunaryanto, pernah menghilangkan kendaraan dinas yang lazim digunakan para camat saat dirinya memimpin Kecamatan Manding.
Kendaraan dinas jenis Panther M 1196 VP tipe Turbo warna biru buatan tahun 2007 itu hilang pada saat camat Sunaryanto tersebut berkunjung ke rumah orangtuanya yang tinggal di Ponorogo Jawa Timur.
“Sejak Jumat lalu saya dengan keluarga pulang kampung ke Ponorogo, dengan maksud selain silaturrahmi ke orang tua, juga pamitan mohon restu kalau saya sekeluarga mau umroh bulan Maret ini,’’ papar Sunaryanto, dilansir Tribun News, Rabu, 10 Februari 2016 silam.
Hilangnya kendaraan dinas ketika digunakan untuk mudik ke kampung halamannya, jelas diluar kepentingan operasional kedinasan serta tak sesuai dengan aturan. Maka sudah tentu Sunaryanto wajib mengganti mobil tersebut.
Miliki Ciri Khusus, Tidak Membuat Pengguna Kendaraan Dinas Sungkan
Ciri khusus yang berbeda antara kendaraan dinas dengan mobil dan motor lain milik umum, dapat dilihat dari pelat nomornya yang berwarna merah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Sumenep, Ferry Saputra mengatakan, meskipun kendaraan dinas punya ciri khusus dengan plat nomornya yang berwarna merah, tetapi tidak ada kemaluan digunakan diluar kepentingan kedinasan.
“Menjadi lumrah di Kota Keris ini, kendaraan dinas dipakai diluar kegiatan kedinasan tanpa adanya rasa sungkan dari si pengguna. Padahal berplat merah dan orang jelas tahu itu mobil pemerintah, kata dia.
Menurut Ferry, amat sangat sulit merubah mindset penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan di Kabupaten Sumenep. Justru, sambung pria berprofesi arsitek itu, ada kebanggaan jika berpergian memakai mobil plat merah.
“Malah cenderung bangga kalau pakai mobil dinas kemana-mana. Alhasil, coba lihat di akhir pekan atau libur panjang. Bukan sesuatu yang langka plat merah Sumenep seliweran di Surabaya ataupun Malang,” ketus dia.
Selian itu, lanjut Ferry, secara umum kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan karena semua anggaran operasional dan perawatan dikeluarkan dari dana APBD bukan dana pribadi.
“Secara umum kendaraan dinas harus dipakai hanya untuk kepentingan kedinasan, karena anggaran yang dipakai untuk perawatan dan BBM diambilkan di dana APBD bukan dana pribadi,” pungkasnya.
Mungkin hanya akan tetap menjadi sebuah mimpi dan entah kapan terwujud, kendaraan dinas Kabupaten Sumenep tidak lagi seliweran diluar jam serta kepentingan kedinasan.