Okedaily.com, Sumenep – Status Muhammad sebagai ASN ternyata tidak membuat dirinya berpikir dua kali untuk meninggalkan tugasnya sebagai penjaga sekolah di SMPN 2 Ra’as. Atas tindakannya tersebut, Muhammad terancam dipecat.
Sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya, penjaga SMPN 2 Ra’as Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diketahui bernama Muhammad, sering mangkir dari tugasnya dikarenakan lebih sering berada di Bali. Hal itu pun telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kepada Okedaily.com, RB. Roeska Pandji Adinda Kepala SMPN 2 Ra’as, mengakui, bahwa sejak dirinya bertugas di SMPN 2 Ra’as, sebelum covid. Dalam setiap bulan paling tidak Muhammad, datang selama setengah bulan untuk memenuhi tugasnya sebagai ASN.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Berikan Gaji Buta Kepada ASN SMPN 2 Ra’as?
“Iya memang anak dan istrinya semua di Bali, anaknya semua sekolah di Bali, sebelum saya tugas ke Ra’as memang sudah di Bali,” kata Kasek SMPN 2 Ra’as saat ditemui Okedaily.com dikediamannya di Sumenep.
Abd. Madjid Kepala BKPSDM Sumenep, yang ditemui okedaily.com di kantornya guna meminta tanggapannya atas ulah Muhammad, Mempersilahkan Kepala SMPN 2 Ra’as untuk membuat laporan ke instansi Dinas Pendidikan Sumenep, untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Silahkan kepala sekolahnya melaporkan ke diknas (Dinas Pendidikan Sumenep, red), dilanjutkan kepada kami, baru akan kami proses dengan prosedural sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin (6/9/21).
Permasalahan ini pun menjadi sorotan praktisi hukum yang tergabung di PERADI Madura Raya, Syaiful Bahri, S.H., yang berpendapat bahwa, penetapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN merupakan konsekuensi terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Syaiful Bahri, adapun tujuan dari penegakan hukum berupa sanksi, diterapkan agar menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku pelanggaran disiplin maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Baca Juga : Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep
Sanksi hukum bagi ASN, sambung Syaiful Bahri, yang tidak masuk kerja terdapat jelas pada Pasal 8 ayat (9) PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Namun, prakteknya masih banyak ASN yang baru diberikan sanksi setelah tidak masuk kerja melebihi 46 (Empat Puluh Enam, red) hari.
“Padahal, dalam aturannya seorang pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas harus segera dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ada (sesuai jumlah hari yang telah ditinggalkan, red) tanpa harus menunggu sampai batas lebih dari 46 hari,” tukasnya.
Adapun tindakan penjaga sekolah tersebut, imbuh Syaiful Bahri, selain tak terpuji, juga merugikan Pemerintah Daerah dan Keuangan Negara. Ia pun berharap, kepala diknas sumenep segera menindaklanjuti pemberitaan ini baik langsung kepada kepseknya atau melalui UPT setempat.
Baca Juga : Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?
“Apalagi sudah dijelaskan oleh kepala sekolah dan diakui kalau oknum itu dalam sebulan hanya masuk 15 hari, berarti 15 hari jelas absen. Maka dari itu, bagi seorang ASN bolos secara berturut-turut hukumannya adalah pemecatan secara tak hormat,” Pungkasnya.
Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.