Sumenep – Berkait dengan hasil transfer bunga deposito Kas Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tercatat dalam Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2020 tertera klausul senilai 31 Milliar Rupiah.
Bermula dari perbedaan nominal catatan hasil rekapan seluruh bunga deposito yang ditunjukkan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Kabupaten Sumenep, Uswatun Hasanah, dengan penerimaan bunga deposito yang tercantum pada realisasi APBD Tahun Anggaran 2020.
Setidaknya, perbedaan angka bunga deposito pada kedua catatan tersebut berjumlah milliaran rupiah yaitu, pada rekapan kepunyaan Uswatun Hasanah adalah senilai 31,7 Milliar rupiah, sedangkan di Ringkasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ialah 31 Milliar rupiah.
Diketahui, penerimaan bunga deposito Kas Daerah Sumenep pada Tahun anggaran 2020 melebihi target yang bersumber dari berbagai Perbankan di antaranya rekening deposito pada Bank BPD Jatim, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BPD Jatim Cabang Kangean.
Akhirnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto, menanggapi pemberitaan okedaily.com sebelumnya, soal dugaan terjadinya penyusutan hasil transfer bunga deposito tersebut.
“Berbicara hasil yang namanya deposito ini semuanya ada catatannya, karena BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan, red) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) yang diperiksa terlebih dahulu adalah dana deposito,” Kata Rudi Yuyianto, ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Selain itu kepada media ini, Rudi Yuyianto juga menyampaikan informasi baru yang tidak familiar di pendengaran khalayak bahwa, dahulunya bendahara itu mendapatkan fee semacam kompensasi. Bahkan hal tersebut menurutnya telah dianggap sebagai gratifikasi oleh KPK.
“Makanya dulu biar tahu samean, bendahara ini mendapatkan fee, nah fee nya bendahara ini dengan KPK itu dianggap gratifikasi. Tapi sekarang itu menjadi urusan pinjam meminjam, itu menjadi pribadi gak ada kaitannya dengan lembaga (BPKPD, red) begitu,” Jelas Rudi Yuyianto.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Rudi Yuyianto menuturkan, sehubungan dengan dana deposito pada tahun 2021 telah terbit peraturan baru mewajibkan ke Bank yang sama dengan rekening Kas Daerah.
“Apa lagi deposito, ini saya tanggal 15 insyaallah BPK datang, yang diperiksa dahulu itu deposito. Nah sekarang, apa lagi tahun 2021 sudah ada aturan baru harus satu pintu ke Bank Jatim, harus sama dengan rekening Kas Daerah,” Ujarnya.
Mirisnya, dirinya mengakui penempatan dana deposito ini merupakan opsi atau pilihan terakhir disaat keuangan Kas Daerah tidak stabil. Ia pun menuturkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep, tidak memiliki cukup uang karena harus bersabar menunggu uluran tangan dari Pemerintah Pusat.
“Deposito ini pilihan terakhir mas, kalau sekiranya APBD ini tepat waktu ya, tidak muncul di akhir tahun anggaran, tidak ada deposito. Pemda ini gak punya uang, masih cari makanya terkadang saya sama temen-temen wartawan bilang masih cari, yang ada itu silpa memang betul uang itu ada karena itu dibayarkan untuk gaji diawal,” Tandas Rudi Yuyianto.