SUMENEP – Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menjadi persoalan. Terkini terjadi di kantor Pos Gayam.
Pasalnya ada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa mencairakan uangnya di kantor Pos Gayam lantaran tidak berada di lokasi.
Kesulitan mencairkan BPNT oleh kantor Pos Gayam dialami oleh salah satu warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, bernama Siti Zainab.
Baca Juga : Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?
Mendapatkan informasi bahwa namanya keluar dalam undangan penerimaan BPNT, dia meminta kepada orang tuanya mencairkan ke Pos Gayam.
Dikarenakan, Zaina panggilan akrabnya, saat ini sedang mengadu nasib dengan mencari nafkah bekerja diluar Pulau Sapudi bersama suaminya.
Pihak Pos Gayam Persulit Pencairan BPNT
Namun, pihak petugas Pos Gayam berdalih tidak berani mencairkan BPNT Zaina lantaran Sun (Ibunda Zaina, Red) tidak tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Sehingga, meskipun orang tua Zaina berkali-kali menuju kantor desa untuk menunjukkan dokumen foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) anaknya, tetap saja tidak diterima lantaran bukan KTP asli.
“Tidak bisa diambil uangnya, karena KTP saya ada disini, ibu saya kesana untuk menyetorkan foto copynya tapi tidak diterima,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3).
Selanjutnya, Zaina mengaku, meskipun sang ibu yang mengurus ke Balai Desa Pancor harus bolak-balik berjalan kaki namun masih nihil, sehingga Zaina memutuskan tidak mengurusnya lagi.
“Tak tau saya biarkan sudah, kasian ibu bolak-balik mengurus, kasian soalnya bapak saya sakit, sedangkan ibu saya tidak bisa naik motor,” ucapnya.
Zaina juga menyampaikan, untuk berkomunikasi dengan ibunya juga mengaku repot, sebab ibunya tidak nemiliki Hp android untuk melakukan video call secara langsung agar dapat menunjukkan KK yang tertera nama ibunya di KK Zaina.
“Mau bagaimana lagi, mungkin sudah bukan rezeki saya, karena saya tidak ada di Pulau Sapudi,” terangnya.
Kepala Desa Benarkan Ada Warganya Tak Bisa Mencairkan BPNT
Melalui Sambungan seluler, Kepala Desa Pancor, Haenur Rahman membenarkan bahwa ada salah satu warganya yang tidak bisa mencairkan, lantaran orang yang bersangkutan sedan berada di luar kota.
Baca Juga : Ramai Diperbincangkan, Ada Apa Dibalik Konsep Hunian Permata Asri Regency?
“Perwakilan yang mau mengambil datanya memang tidak masuk dalam satu KK, itu bisa diambil asalkan masuk satu KK katanya petugasnya kemarin,” jelasnya, Selasa (8/3).
Kades termuda tersebut menyarankan agar melakukan koordinasi langsung dengan kantor Pos Gayam, sebab yang lebih paham regulasi yang sebenarnya adalah pihak Pos.
“Saya hanya menfasilitasi untuk menyampaikan undangan yang dari pihak Pos kepada warga yang menerima itu,” tegas Rahman.
Sulitnya Pencairan BPNT di Pos Gayam Tuai Kritikan
Persoalan tersebut mendapat respon salah satu pemuda Sapudi, Salam Kempul menyampaikan, harus ada solusi yang harus dilakukan jika menghadapi kasuistik tersebut.
Sebab menurutnya, semua itu sudah di atur jelas dalam Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/HK.1/02/2022, tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Program Sembako Periode Januari, Februari, Maret Tahun 2022.
Menurut Salam, tidak ada alasan untuk tidak bisa dicairkan, sebab menurutnya didalam isi BAB II Poin B, dijelaskan bahwa dengan menunjukkan surat keterangan ahli waris dari desa sudah jelas bisa dicairkan.
“Sehingga apa alasan Pos mengatakan tidak bisa dicairkan,” tegas Salam.
Kemudian, Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Sapudi (P3S) mengungkapkan, alasan beda KK bukan berarti keabsahan tidak terjamin antara orang tua dan anak, sebab menurut Salam di dalam KK tersebut juga jelas ahli waris atau nama orang tuanya.
Baca Juga : KPM BPNT Kecamatan Ra’as Diancam, Nur Habibi Camatnya Kabur
“Kan bisa juga dengan surat kuasa, dengan alasan apa lagi tidak bisa cair,” sergahnya.
Salam menilai, hal ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan sinergi antar elemen untuk membuktikan keabsahan hubungan keluarga KPM itu. Menurutnya, jikalau ada masalah bisa langsung koordinasi dengan desa.
“Kalau memang surat ahli warisnya bodong, kan bisa tanya ke desa, kalau bukan pemerintah desa siapa lagi yang akan dipercaya,” tandasnya.
Sebelumnya, pada saat ditanya apa upaya dinsos terkait dengan carut marut persoalan BPNT di lapangan, Ahmad Masuni Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep mengaku bahwa terkait dengan pencairan BPNT tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya.
“Itu bukan tanggung jawab Dinsos,” ucapnya.
Sementara, pada saat awak media mencoba menghubungi Yufianto Prasetio, Kepala Pos Gayam melalui WhatsApp, tidak membalas. Meskipun terlihat dua centang biru yang menandakan sudah dibaca.