OKEDAILY, JAKARTA – Pasca diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka otak pembunuh Brigadir J, mengalir banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak atas tindakan tegas dari Kepolisian RI, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
M. Nur Latuconsina selaku CEO Holistik Institute, mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, kasus tersebut ditangani secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.
Ia menyebut Kapolri Jenderal Sigit mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus tersebut. “Seorang pucuk pimpinan yang mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas,” ujar Latuconsina, Rabu (10/8/2022).
Beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Diantaranya, membentuk timsus untuk menangani kasus kematian Brigadir J, juga melibatkan lembaga diluar Polri untuk menangani kasus tersebut.
“Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini, kapolri patut kita apresiasi,” ungkapnya.
Dirinya menilai, Kapolri Jenderal Sigit telah menangani kasus ini dengan baik dan menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas secara presisi.
“Saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan,” tukasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan sendiri hal mengenai status tersangka Irjen Ferdy Sambo. “Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Komjen Agus, Selasa (9/9/2022), dalam konferensi pers.
Tentu dengan babak baru ini, kepercayaan masyarakat atas institusi Polri semakin meningkat dan membuat kinerja Polisi semakin presisi.
>>> Dapatkan Update Informasi Pilihan Setiap Hari, Dengan Bergabung di Grup Telegram OKEDAILY.COM Update. Caranya >Klik Disini< dan Join. Pastikan Anda Telah Menginstal Aplikasi Telegram Terlebih Dahulu di Ponsel.