Dalam Rangka Penegakan Hukum, ETLE Mobil Polres Sampang Incar Pelanggaran Lalu Lintas

- Redaksi

Senin, 30 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Turjawali Sat Lantas Polres Sampang saat keliling Kota Sampang mengincar pelanggaran lalu lintas. ©Okedaily.com/ist

Anggota Turjawali Sat Lantas Polres Sampang saat keliling Kota Sampang mengincar pelanggaran lalu lintas. ©Okedaily.com/ist

OKEDAILY, MADURA Seiring dengan perkembangan zaman, media elektronik, teknologi informasi tentunya bagian yang tak terpisahkan dalam era digitalisasi global. Seperti halnya program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile yang ditetapkan Sat Lantas Polres Sampang.

ETLE Mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi, hingga seragam petugas kepolisian. Dalam mengaplikasikan program tersebut, kamera akan merekam sebagai alat bukti pelanggaran setiap pengguna jalan, terutama kawasan yang belum terjangkau ETLE Statis.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, S.I.K., S.H. melalui Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Tutud Yudho P, S.H. menyampaikan, bahwa dalam beberapa pekan ETLE Mobile sudah mulai diterapkan di wilayah hukum setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kesadisan Mantan Kades Batuampar Pada Dua Wartawan, Pengacara Kondang Sumenep Angkat Bicara

Tentunya hal itu dilakukan dalam rangka upaya menekan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas, pelanggaran kasat mata seperti tidak ber-helm SNI, kelebihan penumpang bagi pengendara motor, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, meraka para pelanggar akan terjaring dan ter-capture secara automatis oleh kamera ETLE Mobile.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangan-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Rangka Penegakan Hukum, ETLE Mobil Polres Sampang Incar Pelanggaran Lalu Lintas
Nampak ETLE Mobile mengaspal di kawasan Kota Sampang. ©Okedaily.com/ist

“Regulasi tersebut di atas adalah sebagai landasan, tentunya dalam rangka penerapan penegakan hukum dijalan secara elektronik,” kata Tutud, Jumat (27/01).

Baca Juga :  Safari Kepulauan, Bupati Sumenep Enggan Menemui Mahasiswa dan Pemuda Raas?

Lebih lanjut Tutud menjelaskan, setiap pelanggar akan ter-capture dan tertangkap camera ETLE, selanjutnya akan dioleh dalam suatu system melalui database, nomor polisi kendaraan, identitas pemilik, tempat kejadian atau koordinat, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, yang terekam secara elektronik berupa video dan foto.

“Pelanggar akan dapat dengan mudah mengingat-ingat kapan pelanggaran itu dilakukan, dan tentunya akan menjadikan alat bukti di persidangan, pada hari dan waktu yang sudah ditentukan,” ujar Tutud.

Dikatakan Tutud, setiap pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia, untuk selanjutnya agar menghubungi atau menindaklanjuti melalui notifikasi sesuai petunjuk yang ada dalam surat pemberitahuan.

Baca Juga :  PTT KUA Gayam Rangkap Calo Itsbat Nikah

Sementara itu, Ps. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Sampang, AIPDA Mashudi, S.H. menyampaikan, bahwa ETLE Mobile akan terus beroperasi untuk menyisir pelanggar lalu lintas.

“ETLE Mobil akan terus berkeliling, selama ETLE Statis yang akan terpasang dibeberapa titik persimpangan belum terpasang, karena juga berkaitan dengan anggaran yang cukup besar,” ucap Mashudi, Sabtu (28/01).

Menurut Mashudi, nantinya juga ada peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan perangkat dimaksud. Maka dari itu, sambungnya, ETLE Mobile akan secara rutin melaksanakan tugas patroli mengelilingi wilayah kota, terutama kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Berikut ini kawasan tertib berlalulintas di Kabupaten Sampang : Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Wijaya Kusuma, Jl. Wachid Hasyim, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Hasyim Asy’ari, Jl. Trunojoyo, Jl. Bahagia, Jl. Diponegoro, Jl. Syamsul Arifin, Jl. Rajawali 1,2 dan 3, Jl. Imam Ghozali, Jl. Teuku Umar, dan Jl. Jamaluddin.

Ketentuannya sudah cukup jelas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya, bahwa dalam rangka penegakan hukum pelanggaran di jalan tidak boleh melakukan penilangan secara manual.

“Jadi harus menggunakan penindakan secara elektronik, ETLE statis, ETLE mobile, yang tentunya ada beberapa pertimbangan dari unsur pimpinan oleh institusi baju coklat. Bravo Polri dan selamat bertugas kepada Polantas Kabupaten Sampang,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights