OKEDAILY, MADURA – Seiring dengan perkembangan zaman, media elektronik, teknologi informasi tentunya bagian yang tak terpisahkan dalam era digitalisasi global. Seperti halnya program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile yang ditetapkan Sat Lantas Polres Sampang.
ETLE Mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi, hingga seragam petugas kepolisian. Dalam mengaplikasikan program tersebut, kamera akan merekam sebagai alat bukti pelanggaran setiap pengguna jalan, terutama kawasan yang belum terjangkau ETLE Statis.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, S.I.K., S.H. melalui Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Tutud Yudho P, S.H. menyampaikan, bahwa dalam beberapa pekan ETLE Mobile sudah mulai diterapkan di wilayah hukum setempat.
Tentunya hal itu dilakukan dalam rangka upaya menekan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas, pelanggaran kasat mata seperti tidak ber-helm SNI, kelebihan penumpang bagi pengendara motor, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, meraka para pelanggar akan terjaring dan ter-capture secara automatis oleh kamera ETLE Mobile.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangan-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Regulasi tersebut di atas adalah sebagai landasan, tentunya dalam rangka penerapan penegakan hukum dijalan secara elektronik,” kata Tutud, Jumat (27/01).
Lebih lanjut Tutud menjelaskan, setiap pelanggar akan ter-capture dan tertangkap camera ETLE, selanjutnya akan dioleh dalam suatu system melalui database, nomor polisi kendaraan, identitas pemilik, tempat kejadian atau koordinat, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, yang terekam secara elektronik berupa video dan foto.
“Pelanggar akan dapat dengan mudah mengingat-ingat kapan pelanggaran itu dilakukan, dan tentunya akan menjadikan alat bukti di persidangan, pada hari dan waktu yang sudah ditentukan,” ujar Tutud.
Dikatakan Tutud, setiap pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia, untuk selanjutnya agar menghubungi atau menindaklanjuti melalui notifikasi sesuai petunjuk yang ada dalam surat pemberitahuan.
Sementara itu, Ps. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Sampang, AIPDA Mashudi, S.H. menyampaikan, bahwa ETLE Mobile akan terus beroperasi untuk menyisir pelanggar lalu lintas.
“ETLE Mobil akan terus berkeliling, selama ETLE Statis yang akan terpasang dibeberapa titik persimpangan belum terpasang, karena juga berkaitan dengan anggaran yang cukup besar,” ucap Mashudi, Sabtu (28/01).
Menurut Mashudi, nantinya juga ada peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan perangkat dimaksud. Maka dari itu, sambungnya, ETLE Mobile akan secara rutin melaksanakan tugas patroli mengelilingi wilayah kota, terutama kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Sampang.
Berikut ini kawasan tertib berlalulintas di Kabupaten Sampang : Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Wijaya Kusuma, Jl. Wachid Hasyim, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Hasyim Asy’ari, Jl. Trunojoyo, Jl. Bahagia, Jl. Diponegoro, Jl. Syamsul Arifin, Jl. Rajawali 1,2 dan 3, Jl. Imam Ghozali, Jl. Teuku Umar, dan Jl. Jamaluddin.
Ketentuannya sudah cukup jelas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya, bahwa dalam rangka penegakan hukum pelanggaran di jalan tidak boleh melakukan penilangan secara manual.
“Jadi harus menggunakan penindakan secara elektronik, ETLE statis, ETLE mobile, yang tentunya ada beberapa pertimbangan dari unsur pimpinan oleh institusi baju coklat. Bravo Polri dan selamat bertugas kepada Polantas Kabupaten Sampang,” tutupnya.