OKEDAILY, MADURA – Pada tahun 2019 silam, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, telah membangun pagar pasar Batuan Sumenep senilai ratusan juta rupiah.
Pengadaan pagar pasar Batuan Sumenep itu, diketahui bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2019. Bangunan tersebut diduga kuat berdiri di lahan sengketa.
Berdasarkan penelusuran awak media, pagar pasar Batuan Sumenep sudah ditenderkan dengan jumlah pagu Rp650.000.000. Proyek tersebut dimenangkan CV.PI yang beralamat di Jl. Raya Manding No.75 – Sumenep dengan nilai kontrak Rp613.523.824, Oktober 2019.
Mendengar isu tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep, M. Rakib angkat bicara. Ia menilai pengadaan pagar pasar Batuan Sumenep merupakan bentuk pemborosan terhadap keuangan negara.
Yang amat disayangkan M. Rakib, jika informasi dugaan lahan sengketa itu benar, maka dana ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari APBD untuk kontruksi pembangunan pagar pasar Batuan Sumenep, terkesan telah dibuang dengan sia-sia.
“Mestinya, kalau lahan tidak sengketa tentunya akan berlanjut pengembangan pasar Batuan Sumenep, agar bermanfaat terhadap Masyarakat Sumenep,” ucap Kabiro Media Panjinasional, M. Rakib saat ngobrol santai di Warkop Trotoar depan Perpusda Sumenep, Senin (20/2).
Dirinya berpandangan, dalam kurung waktu bertahun-tahun mandek dan tidak ada progres, memang sudah sepatutnya diduga bahwa lahan tersebut berstatus sengketa.
“Yang menimbulkan asumsi publik, jangankan dikembangkan menjadi Pasar, jangan-jangan benar pagarnya utu berdiri dilahan sengketa,” sergahnya.
Sementara itu, Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Perdagangan, Noer Lisal Ambiyah membenarkan adanya kontruksi pagar pasar Batuan Sumenep tersebut.
“Yang jelas, pagar pasar Batuan Sumenep sudah ada sejak tahun 2019, dan ditenderkan dengan harga penawaran enam ratus tiga belas juta rupiah lebih. Sedangkan rencana pengembangan yang 8 miliaran itu gagal,” kata Lisal, Rabu (15/2/2023), saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Namun ketika disinggung terkait status lahan, Lisal membantah bahwa tanah tersebut adalah sengketa dengan menunjukkan hasil putusan mahkamah agung, yang diklaimnya telah dimenangkan salah satu pihak.
Dengan rasa penasaran atas pengeklaiman sepihak Lisal, awak media pun minta izin melihat hasil putusan mahkamah tersebut. Setelah diamati secara seksama, ternyata salah satu amar putusannya menyebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali itu ditolak majelis dan menjadi objek sengketa perkara aquo.
Senada dengan Lisal, LPSE Kabupaten Sumenep melalui Idham Halil membenarkan tentang kontruksi pengadaan pagar pasar Batuan Sumenep. Adapun terkait rencana pemerintah daerah dalam pengembangan senilai delapan miliar rupiah, dirinya juga tidak membenarkan.
“Kalau kontruksi pengadaan pagar pasarnya iya ada, tapi kalau pengembangan yang dikatakan sekian miliar itu kami tidak tahu karena memang pihak LPSE tidak pernah memproses itu. Mungkin gagal tender karena informasi waktu itu ada masalah,” terang Idham.
Melihat dari penyampaian Lisal dan Idham yang demikian, pendapat M. Rakib mendekati benar dengan bertahun-tahun tidak ada pengembangan patut diduga kuat lahan tersebut adalah objek sengketa.
Tentu persoalan pasar Batuan Sumenep menarik untuk kita dalami, karena menjunjung etika dan moral adalah integritas menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan, jangan ugal-ugalan mengelola uang rakyat.