Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Dandim 0827/Sumenep Seret Petinggi YPS dan PWPS ke Ranah Hukum

Avatar of Okedaily
84
×

Dandim 0827/Sumenep Seret Petinggi YPS dan PWPS ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Dandim 0827/Sumenep Seret Petinggi YPS dan PWPS ke Ranah Hukum
Dandim 0827/Sumenep, Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi jumpa pers seusai menyampaikan delik aduan didampingi Letda Chk Fery di Mapolres Sumenep. ©Okedaily.com

OKEDAILY, MADURA Komandan Distrik Militer atau yang familiar disebut Dandim 0827/Sumenep, Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep, Selasa (14/2) siang.

Pantauan di lapangan, Dandim 0827/Sumenep didampingi Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. selaku utusan dari satuan hukum daerah militer (Kumdam) V/Brawijaya.

Example 325x300

Dirangkum okedaily.com, kedatangan Dandim 0827/Sumenep tersebut dalam rangka dumas (pengaduan masyarakat) terkait dugaan tidak pidana pemalsuan dokumen sebagai termaktub dalam pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Hal itu disampaikan Fery, bahwa Dandim 0827/Sumenep melayangkan pengaduan ke Mapolres Sumenep atas dugaan tindak pidana tersebut yang dilakukan oknum petinggi YPS Sumenep dan PWPS Sumenep.

Baca Juga :  Kemenkumham Bali Deportasi Lima WNA, Wayan Koster : Hormati Budaya Bali dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Diketahui, oknum petinggi yayasan panembahan sumolo (YPS) Sumenep dan perkumpulan wakaf panembahan sumolo (PWPS) Sumenep yang dimaksud, yakni berinisial MM dan AH.

Lebih lanjut Fery menyampaikan, kedua terduga tersebut diadukan ke aparat penegak hukum (APH) karena dinilai telah memenuhi unsur dengan adanya penguasaan sporadik lahan Makodim 0827/Sumenep.

Padahal, kata Fery, lahan tersebut sudah bertahun-tahun dikuasi aparat teritorial (Makodim 0827/Sumenep) sejak pasca kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan. Namun, masih saja diakui oleh oknum yayasan yang mengatasnamakan keturunan ningrat Sumenep itu.

“Ini dalam rangka melaporkan YPS dan PWPS itu terkait pemalsuan surat karena sangat memenuhi unsur sampai adanya penguasaan sporadik lahan yang sudah bertahun-tahun dikuasi Kodim 0827/Sumenep itu malah diakui sama mereka,” ujar Fery.

Baca Juga :  Kepala Desa Angon-Angon: Saya Mantan Polisi Tahu Aturan

“Jadi kita dari Kodam V/Brawijaya, melihat ada perbuatan yang salah dari mereka. Jadi nanti kita menuntut karena ada upaya mengambil alih kembali sertifikat yang sudah pernah dikeluarkan oleh BPN Sumenep,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menuturkan bahwa Makodim 0827/Sumenep dibawah kepemimpinan Dandim Donny telah berhasil menyelematkan aset negara berupa luas tanah 15.730 meter persegi, berdasarkan sertifikat hak pakai nomor : 38/12.15.10.16.4.00038.

“Harapannya secara umum membantu masyarakat, karena apa? keberadaan yayasan ini masih ilegal kalau menurut saya pribadi ya. Makanya sementara kami membuat pengaduan kepada Polres Sumenep, mendampingi Dandim 0827/Sumenep terkait dengan 263 pemalsuan suratnya itu,” tutup Fery.

Baca Juga :  KM Hulalo Sandar Darurat Demi Ibu dan Anak Kembar

Sangat menarik mengikuti perseteruan antara Makodim 0827/Sumenep melawan YPS Sumenep dan PWPS Sumenep, untuk menjadi referensi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasi oleh oknum bangsawan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan media okedaily.com belum berhasil menghubungi para pihak terduga tersebut.

Example 325x300