Darurat Lingkungan Hidup Jadi Atensi, FKMS Sebut Janji Politik Bupati Sumenep Hanya Ilusi

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FKMS, Maksudi (kanan) saat beriringan bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (tengah). ©Okedaily.com/Ach. Toifur AW

Ketua FKMS, Maksudi (kanan) saat beriringan bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (tengah). ©Okedaily.com/Ach. Toifur AW

OKEDAILY, MADURA Front Keluarga Mahasiswa Sumenep yang disingkat FKMS, sebut 2 Tahun kepemimpinan Bupati Sumenep atau yang lebih dikenal sebagai Kota Keris, hanya ciptakan kerusakan lingkungan di berbagai wilayah.

Pasalnya, Sumenep saat ini berada dalam ambang kehancuran di tengah krisis lingkungan. Ancaman global di dasa depan menghantui satu juta lebih Warga Daratan dan Kepulauan, yang disebabkan dengan adanya aktivitas Galian C ilegal yang bebas beroperasi beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh dari DPMPTSP Sumenep, pada tahun 2022 terdapat 220 titik Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, “Sangat disayangkan masyarakat harus menelan harapan pahit karena tidak ada satupun upaya tegas dari Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ungkap Ketua FKMS, Maksudi kepada media Okedaily.com, Kamis 9 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pelaku Bisnis Rokok Ilegal Buka-bukaan, Sebut Nama Pengusaha di Sumenep

Ia menilai, Bupati Sumenep terkesan sengaja melakukan pembiaran tanpa adanya keberanian mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah administratifnya itu, utamanya persoalan maraknya Galian C.

Berbagai protes dari sejumlah pihak, baik dari Mahasiswa, Akademisi hingga para tokoh Pesantren terus berdatangan. Alih-alih berdiri di pihak rakyatnya, Bupati Sumenep justru lempar batu sembunyi tangan terhadap tuntunan besar tersebut.

Wewenang yang dimilikinya dalam melakukan penertiban pelanggaran di wilayah teritorialnya, justru di lemparkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Padahal sudah sangat jelas, kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut berada di wilayahnya, yang berdampak pada bencana alam dan ancaman global di masa depan, akibat pertambangan Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep sendiri,” paparnya.

Baca Juga :  Kamasta Desak Kejagung Periksa Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra

Lebih lanjut Aktivis muda penuh talenta itu menyebutkan, sebagaimana janji politik pasangan Fauzi-Eva pada Pilkada 2020 lalu, Bupati Sumenep seharusnya fokus terhadap program-program bermutu. Misalnya, pemberdayaan masyarakat dan merespon keluhan dan laporan yang terjadi.

“Sangat disayangkan, Bupati Sumenep justru terlena dengan kekuasaan politik. Bukannya memenuhi janji-janji politiknya, dia justru belakangan ini sibuk dengan manuver politik menuju kontestasi pencalonan Pilgub Jawa Timur,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan kondisi tersebut ditengah persoalan Sumenep yang tidak kunjung selesai, kondisi semakin parah mengingat Kabupaten Sumenep tetap menempati posisi kedua sebagai Kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Baca Juga :  Baznas Sumenep Kecipratan Dana Hibah Meskipun Tak Memiliki Payung Hukum

Aktivitas Galian C itu disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir sejumlah daerah di daratan Sumenep, seperti titik lokasi pertambangan yang berada di pinggiran sungai Kebun Agung.

“Ini menyebabkan curah hujan mengalir ke sungai, dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung sungai tidak kuat dan meluap,” katanya.

“Aktivitas pertambangan tersebut, diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal yang ditetapkan. Sehingga sangat nampak kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir terjadi akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” jelas Maksudi.

Baca Juga :  Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Fauzi Dukung Lomba Burung Puter Pelung

Kendati demikian, aktivitas Galian C yang diduga ilegal itu melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Milliar Rupiah.

Dan selain itu, pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 milliar rupiah.

Berdasarkan data dan fakta dilapangan, FKMS mengeluarkan release serta pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Sumenep sebagai pemangku kebijakan tertinggi, ialah sebagai berikut :

Baca Juga :  Klarifikasi Tudingan Pemalsuan Dokumen Purse Seine, TKSK Sapeken Terlibat?

  1. Menagih Janji Bupati Sumenep menyelesaikan Review RTRW dan RDTR Tahun 2022 namun sampai hari ini tidak kunjung selesai.
  2. Tutup semua aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
  3. Segera mengambil tindakan Berani untuk memberikan Sanksi terhadap pelaku pertambangan galian C ilegal di kabupaten sumenep.
  4. Pemerintah Sumenep Harus bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan.
  5. Fokus terhadap penyelesaian berbagai tuntutan dan persoalan di Sumenep

“Bismillah melayani sebagai jargon politik Fauzi-Eva hanya ilusi,” tutupnya.

Baca Juga :  Sekda Bemnus Jatim : UU Cipta kerja Berpotensi Matikan Petani Indonesia

Sementara itu, sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni berjanji bahwa dirinya bersama tim akan menyampaikan persoalan Galian C ilegal tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dan hari selasa mendatang kami bersama dengan tim akan berangkat ke Provinsi Jatim, dalam rangka koordinasi terkait hal tersebut,” ucapnya singkat kepada media Okedaily.com, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.

Hingga berita ini dinaikkan, pewarta okedaily.com belum mendapatkan akses guna melakukan konfirmasi kepada Bupati Sumenep, terkait kisah klasik dunia pertambangan atau Galian C tersebut.

Baca Juga :  Isu Penitipan BBM Subsidi Tujuan Pulau Raas Dipertanyakan, Belum Jelas?

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Sosialisasi PMB STAI Al-Hikmah Medan di SMA Negeri 2 Simpang Kiri Subulussalam, dan Pesantren Babussalam Aceh Singkil. ©okedaily.com/Ilham HB

Nasional

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Senin, 9 Mar 2026 - 18:26 WIB