Darurat Lingkungan Hidup Jadi Atensi, FKMS Sebut Janji Politik Bupati Sumenep Hanya Ilusi

- Editorial Team

Sabtu, 11 Maret 2023 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FKMS, Maksudi (kanan) saat beriringan bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (tengah). ©Okedaily.com/Ach. Toifur AW

Ketua FKMS, Maksudi (kanan) saat beriringan bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (tengah). ©Okedaily.com/Ach. Toifur AW

OKEDAILY, MADURA Front Keluarga Mahasiswa Sumenep yang disingkat FKMS, sebut 2 Tahun kepemimpinan Bupati Sumenep atau yang lebih dikenal sebagai Kota Keris, hanya ciptakan kerusakan lingkungan di berbagai wilayah.

Pasalnya, Sumenep saat ini berada dalam ambang kehancuran di tengah krisis lingkungan. Ancaman global di dasa depan menghantui satu juta lebih Warga Daratan dan Kepulauan, yang disebabkan dengan adanya aktivitas Galian C ilegal yang bebas beroperasi beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh dari DPMPTSP Sumenep, pada tahun 2022 terdapat 220 titik Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, “Sangat disayangkan masyarakat harus menelan harapan pahit karena tidak ada satupun upaya tegas dari Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ungkap Ketua FKMS, Maksudi kepada media Okedaily.com, Kamis 9 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Diusulkan Jadi Cawapres, Gibran Dapat Gelorakan Generasi Muda Hadapi Stagnasi Demokrasi

Ia menilai, Bupati Sumenep terkesan sengaja melakukan pembiaran tanpa adanya keberanian mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah administratifnya itu, utamanya persoalan maraknya Galian C.

Berbagai protes dari sejumlah pihak, baik dari Mahasiswa, Akademisi hingga para tokoh Pesantren terus berdatangan. Alih-alih berdiri di pihak rakyatnya, Bupati Sumenep justru lempar batu sembunyi tangan terhadap tuntunan besar tersebut.

Wewenang yang dimilikinya dalam melakukan penertiban pelanggaran di wilayah teritorialnya, justru di lemparkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Padahal sudah sangat jelas, kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut berada di wilayahnya, yang berdampak pada bencana alam dan ancaman global di masa depan, akibat pertambangan Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep sendiri,” paparnya.

Baca Juga :  Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

Lebih lanjut Aktivis muda penuh talenta itu menyebutkan, sebagaimana janji politik pasangan Fauzi-Eva pada Pilkada 2020 lalu, Bupati Sumenep seharusnya fokus terhadap program-program bermutu. Misalnya, pemberdayaan masyarakat dan merespon keluhan dan laporan yang terjadi.

“Sangat disayangkan, Bupati Sumenep justru terlena dengan kekuasaan politik. Bukannya memenuhi janji-janji politiknya, dia justru belakangan ini sibuk dengan manuver politik menuju kontestasi pencalonan Pilgub Jawa Timur,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan kondisi tersebut ditengah persoalan Sumenep yang tidak kunjung selesai, kondisi semakin parah mengingat Kabupaten Sumenep tetap menempati posisi kedua sebagai Kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Baca Juga :  SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Aktivitas Galian C itu disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir sejumlah daerah di daratan Sumenep, seperti titik lokasi pertambangan yang berada di pinggiran sungai Kebun Agung.

“Ini menyebabkan curah hujan mengalir ke sungai, dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung sungai tidak kuat dan meluap,” katanya.

“Aktivitas pertambangan tersebut, diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal yang ditetapkan. Sehingga sangat nampak kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir terjadi akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” jelas Maksudi.

Baca Juga :  Hasan Basri: Pemkab Bisa Inisiasi Lahirnya Omnibus Law

Kendati demikian, aktivitas Galian C yang diduga ilegal itu melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Milliar Rupiah.

Dan selain itu, pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 milliar rupiah.

Berdasarkan data dan fakta dilapangan, FKMS mengeluarkan release serta pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Sumenep sebagai pemangku kebijakan tertinggi, ialah sebagai berikut :

Baca Juga :  Terendus Aroma Ternak Uang, Pelayanan Publik Bea Cukai Madura Disesalkan

  1. Menagih Janji Bupati Sumenep menyelesaikan Review RTRW dan RDTR Tahun 2022 namun sampai hari ini tidak kunjung selesai.
  2. Tutup semua aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
  3. Segera mengambil tindakan Berani untuk memberikan Sanksi terhadap pelaku pertambangan galian C ilegal di kabupaten sumenep.
  4. Pemerintah Sumenep Harus bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan.
  5. Fokus terhadap penyelesaian berbagai tuntutan dan persoalan di Sumenep

“Bismillah melayani sebagai jargon politik Fauzi-Eva hanya ilusi,” tutupnya.

Baca Juga :  Ada Apa Dibalik Kurangnya Bukti Ulah PNS Nakal Kecamatan Kangayan?

Sementara itu, sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni berjanji bahwa dirinya bersama tim akan menyampaikan persoalan Galian C ilegal tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dan hari selasa mendatang kami bersama dengan tim akan berangkat ke Provinsi Jatim, dalam rangka koordinasi terkait hal tersebut,” ucapnya singkat kepada media Okedaily.com, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.

Hingga berita ini dinaikkan, pewarta okedaily.com belum mendapatkan akses guna melakukan konfirmasi kepada Bupati Sumenep, terkait kisah klasik dunia pertambangan atau Galian C tersebut.

Baca Juga :  Raja Hantu Sebut Erina Pembohong Besar, Ini Alasannya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas
Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Related News

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:35 WIB

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Rabu, 2 September 2026 - 10:37 WIB

Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi

Latest News

Seorang warga Pulau Sapudi menjadi korban pembacokan sepulang ziarah, dan kini ditangani aparat kepolisian. ©okedaily.com [Foto: Ilustrasi]

Nasional

Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:24 WIB