Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Hukum

Darurat Lingkungan Hidup Jadi Atensi, FKMS Sebut Janji Politik Bupati Sumenep Hanya Ilusi

Avatar of Okedaily
61
×

Darurat Lingkungan Hidup Jadi Atensi, FKMS Sebut Janji Politik Bupati Sumenep Hanya Ilusi

Sebarkan artikel ini
Darurat Lingkungan Hidup Jadi Atensi, FKMS Sebut Janji Politik Fauzi-Eva Hanya Ilusi
Ketua FKMS, Maksudi (kanan) saat beriringan bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (tengah). ©Okedaily.com/Ach. Toifur AW

OKEDAILY, MADURA Front Keluarga Mahasiswa Sumenep yang disingkat FKMS, sebut 2 Tahun kepemimpinan Bupati Sumenep atau yang lebih dikenal sebagai Kota Keris, hanya ciptakan kerusakan lingkungan di berbagai wilayah.

Pasalnya, Sumenep saat ini berada dalam ambang kehancuran di tengah krisis lingkungan. Ancaman global di dasa depan menghantui satu juta lebih Warga Daratan dan Kepulauan, yang disebabkan dengan adanya aktivitas Galian C ilegal yang bebas beroperasi beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh dari DPMPTSP Sumenep, pada tahun 2022 terdapat 220 titik Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, “Sangat disayangkan masyarakat harus menelan harapan pahit karena tidak ada satupun upaya tegas dari Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ungkap Ketua FKMS, Maksudi kepada media Okedaily.com, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga :  Aksi Bisu, Harga Tasnya Lebih Mahal dari Harga Perempuannya Tanda Akhir Zaman

Ia menilai, Bupati Sumenep terkesan sengaja melakukan pembiaran tanpa adanya keberanian mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah administratifnya itu, utamanya persoalan maraknya Galian C.

Berbagai protes dari sejumlah pihak, baik dari Mahasiswa, Akademisi hingga para tokoh Pesantren terus berdatangan. Alih-alih berdiri di pihak rakyatnya, Bupati Sumenep justru lempar batu sembunyi tangan terhadap tuntunan besar tersebut.

Wewenang yang dimilikinya dalam melakukan penertiban pelanggaran di wilayah teritorialnya, justru di lemparkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Padahal sudah sangat jelas, kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut berada di wilayahnya, yang berdampak pada bencana alam dan ancaman global di masa depan, akibat pertambangan Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep sendiri,” paparnya.

Baca Juga :  Kota Keris Tak Berdaya, Galian C Dosa Siapa?

Lebih lanjut Aktivis muda penuh talenta itu menyebutkan, sebagaimana janji politik pasangan Fauzi-Eva pada Pilkada 2020 lalu, Bupati Sumenep seharusnya fokus terhadap program-program bermutu. Misalnya, pemberdayaan masyarakat dan merespon keluhan dan laporan yang terjadi.

“Sangat disayangkan, Bupati Sumenep justru terlena dengan kekuasaan politik. Bukannya memenuhi janji-janji politiknya, dia justru belakangan ini sibuk dengan manuver politik menuju kontestasi pencalonan Pilgub Jawa Timur,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan kondisi tersebut ditengah persoalan Sumenep yang tidak kunjung selesai, kondisi semakin parah mengingat Kabupaten Sumenep tetap menempati posisi kedua sebagai Kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Baca Juga :  Klarifikasi Tudingan Pemalsuan Dokumen Purse Seine, TKSK Sapeken Terlibat?

Aktivitas Galian C itu disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir sejumlah daerah di daratan Sumenep, seperti titik lokasi pertambangan yang berada di pinggiran sungai Kebun Agung.

“Ini menyebabkan curah hujan mengalir ke sungai, dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung sungai tidak kuat dan meluap,” katanya.

“Aktivitas pertambangan tersebut, diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal yang ditetapkan. Sehingga sangat nampak kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir terjadi akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” jelas Maksudi.

Baca Juga :  DPC AWDI Sumenep Mulai Menggebrak, Soroti Proyek Aspal DGEM di Kepulauan

Kendati demikian, aktivitas Galian C yang diduga ilegal itu melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Milliar Rupiah.

Dan selain itu, pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 milliar rupiah.

Berdasarkan data dan fakta dilapangan, FKMS mengeluarkan release serta pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Sumenep sebagai pemangku kebijakan tertinggi, ialah sebagai berikut :

Baca Juga :  Pajak Reklame Diduga Bocor, BPPKAD Sumenep Berikan Klarifikasi

  1. Menagih Janji Bupati Sumenep menyelesaikan Review RTRW dan RDTR Tahun 2022 namun sampai hari ini tidak kunjung selesai.
  2. Tutup semua aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
  3. Segera mengambil tindakan Berani untuk memberikan Sanksi terhadap pelaku pertambangan galian C ilegal di kabupaten sumenep.
  4. Pemerintah Sumenep Harus bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan.
  5. Fokus terhadap penyelesaian berbagai tuntutan dan persoalan di Sumenep

“Bismillah melayani sebagai jargon politik Fauzi-Eva hanya ilusi,” tutupnya.

Baca Juga :  Dunia Kesehatan Sumenep Coreng Wajah JKN

Sementara itu, sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni berjanji bahwa dirinya bersama tim akan menyampaikan persoalan Galian C ilegal tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dan hari selasa mendatang kami bersama dengan tim akan berangkat ke Provinsi Jatim, dalam rangka koordinasi terkait hal tersebut,” ucapnya singkat kepada media Okedaily.com, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.

Hingga berita ini dinaikkan, pewarta okedaily.com belum mendapatkan akses guna melakukan konfirmasi kepada Bupati Sumenep, terkait kisah klasik dunia pertambangan atau Galian C tersebut.

Baca Juga :  Dana Eks PNPM Mandiri Pedesaan UPK Gayam Turut Dipertanyakan