OKEDAILY, MADURA – Setelah diketahui menyediakan pelayanan radiologi tanpa ijin, Puskesmas Arjasa yang terletak di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, ternyata juga diindikasi melakukan pengelolaan limbah medis B3 secara serampangan, yaitu dengan cara dibakar begitu saja.
Limbah medis, limbah cair, dan limbah pada Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan Puskesmas Arjasa yang tidak dikelola dengan baik, tentunya akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, juga sebabkan pencemaran lingkungan.
Entengnya penanganan pengelolaan limbah medis di Puskesmas Arjasa itu, diungkap oleh warga masyarakat sekitar yang seringkali melihat asap pekat membumbung dari arah belakang fasilitas pelayanan kesehatan Pulau Kangean tersebut.
“Penanganan limbah medis Puskesmas yang benar itu seperti apa sih Mas? Karena saya sering lihat asap dari dalam Puskesmas Arjasa, setelah saya cari tahu ternyata berasal dari bakar-bakar sampah medis,” tanya warga sekitar berinisial MH, Minggu (12/3).
Pembakaran limbah medis yang dimaksud MH, ialah dilakukan dalam areal pagar Puskesmas Arjasa. “Biasanya berlangsung pada sore hari di bangunan tembok tanpa atap yang ada di bagian belakang mas. Apa benar seperti itu ya,” ujar MH sedikit kebingungan.
Untuk dapat memastikan keterangan dari MH, Kontributor Okedaily.com di Pulau Kangean diterjunkan langsung ke lokasi tempat pengelolaan limbah medis dengan cara dibakar tersebut, Puskesmas Arjasa pada keesokan harinya, Senin (13/3).
Dari dokumentasi audio visual hasil penelusuran Kontributor terlihat sebuah bangunan beratap berukuran kurang lebih 3×2 meter. Persis di belakangnya, terbentang tembok persegi panjang setinggi 2 meter dengan luasan sekitar 6×3 meter, tanpa atap.
Masih nampak gunungan sisa pembakaran limbah medis Puskesmas Arjasa, memenuhi bangunan yang mirip tempat sampah beton berukuran besar. Terekam juga kontainer sampah berisi beberapa alat dan bahan medis habis pakai.
Sebelumnya, secara kebetulan kami pernah berkenalan dengan putra daerah Kepulauan Kangean yang telah berkecimpung dalam industri pengolahan limbah selama belasan tahun. Muhammad Nur Adiansyah namanya, yang akrab dipanggil Didik.
Pria yang kini memutuskan berwirausaha, masih dalam dunia seputar pengolahan limbah tentunya, menerangkan jika penanganan limbah medis Puskesmas Arjasa seperti yang terlihat dalam video merupakan pelanggaran.
“Ini jelas tidak benar. Karena limbah apapun itu ada cara penanganannya dan diatur dalam Undang-Undang. Untuk limbah medis ataupun lainnya seharusnya menggunakan mesin incinerator yang bertekanan tinggi sehingga proses pembakarannya tidak berasap,” ujar Didik, Senin (13/3).
Ia melanjutkan, jika pembakaran menggunakan mesin incinerator maka hasil pembakaran yang keluar berupa uap saja dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. “Cuma pertanyaannya apakah instansi tersebut punya mesin yang dimaksud apa tidak,” sindir Owner PT Planindo tersebut.
“Kalau gak punya, pengolahannya berarti harus bekerjasama dengan pihak ketiga yang punya ijin pengangkut pengepul dan pemusnah/pemanfaatan,” katanya, seraya menambahkan bahwa banyak kabupaten/kota belum memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan limbah medis.
“Pengelolaan limbah medis harus sesuai standar. Mulai dari hulunya, sudah harus disiapkan perangkat aturannya, kemudian hilirnya, seluruh proses pengelolaannya harus sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara Kepala Puskesmas Arjasa yakni dr. Dayat yang dikonfirmasi terkait pengolahan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan yang dipimpinnya yang diduga keras menyalahi aturan, tidak menjawab.
Apa mungkin Puskesmas Arjasa lupa kalau limbah medis B3 seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, alat suntik bekas, set infus bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, yang dihasilkan bukanlah sampah dapur emak-emak yang bisa dibakar begitu saja.