Okedaily.com, Sumenep – Seorang penjaga di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pancor Kecamatan Gayam, Sumenep, Jawa Timur, disinyalir sering mangkir dari tugasnya sebagai Abdi Negara di sekolah tersebut, selama berbulan-bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Junaidi penjaga SDN 3 Pancor, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sering tidak masuk kerja dikarenakan lebih aktif menjadi sopir travel trayek Sapudi-Bali-Sapudi.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Tak Berdaya, Kepala SMPN 2 Ra’as : Saya Bisa Remote Dari Asta
Saat dikonfirmasi melalui Kepala Sekolah SDN 3 Pancor tentang kejelasan Junaidi, Ruslan membenarkan bahwa bawahannya tersebut, memang sering meninggalkan tugasnya sebagai penjaga sekolah.
“Semenjak saya jadi kepala sekolah, selama tahun ajaran baru, kebanyakan tidak pernah masuk kerja,” ujarnya saat ditemui awak media, Sabtu, (09/10).
Selanjutnya, Ruslan menyampaikan bahwa pihak sekolah melaporkan ketidakhadirannya kepada Dinas Pendidikan, karena menurut dia, sekolah sekarang banyak kerjaan, sementara disaat dibutuhkan Junaidi banyak alasan.
“Alasannya bilang baru selesai operasi, padahal nyupir bolak balik ke Bali, enak-enak saja orangnya,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ruslan juga menyampaikan jarak domisili rumah Junaidi ke sekolah cukup jauh, Junaidi berdomisili di Dusun Sempangan, Desa Gendang Timur.
Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?
“Biasanya penjaga itu statusnya harus di sekolah, kami pihak sekolah gak kuat juga jika bolak balik harus ngambil kunci kerumahnya, makanya sekarang saya titipkan ke tetangga,” terangnya.
Tidak hanya itu, terkait kebersihan sekolah, Ruslan juga mengaku bahwa Junaidi kerap tidak pernah mau ketiga diberi tugas olehnya, bahkan kata dia, pihak sekolah terkadang membayar ke orang lain untuk membersihkan.
“Mulai saya menjabat, pokoknya saya selalu bayar ketika nyuruh orang, saya tidak lagi mengandalkan Junaidi,” jelasnya.
Hal tersebut yang membuat Ruslan geram terhadap penjaga sekolah yang dianggap selalu meninggalkan tugasnya, sehingga membuat pihaknya melaporkan apa adanya kepada Dinas Pendidikan.
Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah
Diketahui, Beredar surat Panggilan Dinas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang ditujukan pada Junaidi sebagai Penjaga SDN 3 Pancor, tertanggal 01 Oktober 2021.
Tertuang dalam surat dengan Nomor : 800/1026/435.101.1/2021 tentang penindakan PNS yang tidak melaksanakan Tugas Dinas tanpa keterangan.
Dalam surat itu, Junaidi dipanggil untuk menghadap pada Hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021, bertempat di Ruangan Kasubbag Umum Kearsipan dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
“Gak tau masalah hadir atau tidaknya, soalnya saya bertanya pada yang mengirim surat tidak dibalas,” ujar pria yang akrab disapa Pak Yok itu.
Baca Juga : SPBU 5469402 Pamolokan Baru Mengurus IMB?
Sesuai Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008, setiap sekolah diwajibkan mempunyai penjaga sekolah. Penjaga sekolah bertugas menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman dan berwibawa.
Adanya penjaga sekolah yang memenuhi standar kompetensi sesuai dengan Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional), diyakini keamanan disekolah akan berjalan dengan baik.