Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

Dikenal Dekat Kekuasaan, Kepala Sekolah di Kangean Main Proyek

Avatar of Okedaily
57
×

Dikenal Dekat Kekuasaan, Kepala Sekolah di Kangean Main Proyek

Sebarkan artikel ini
Dikenal Dekat Kekuasaan, Kepala Sekolah di Kangean Main Proyek
Ilustrasi : Kepala sekolah juga harus dapat memberikan teladan kepada semua tenaga kependidikan sekolah dan peserta didiknya. (c)okedaily.com

Sumenep – Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Peran sebagai inovator juga harus dapat dilakukan, karena kepala sekolah harus mempunyai gagasan baru mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Kepala sekolah juga harus dapat memberikan teladan kepada semua tenaga kependidikan sekolah dan peserta didiknya.

Example 325x300

Namun, dengan tugas dan fungsi yang banyak itu seakan belum cukup bagi seorang kepala sekolah di Kepulauan Kangean, tepatnya di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Hal tersebut terungkap saat Okedaily.com melakukan penelusuran terkait pekerjaan proyek Tender Pembangunan Gudang di Kangean hasil Tender di LPSE Sumenep, bernilai kontrak Rp954.612.341, yang berlokasi di Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Salah satu sumber yang merupakan pekerja di proyek dari Satuan Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep itu menyampaikan, jika F seorang Kepala Sekolah di Arjasa, adalah pemilik pekerjaan tersebut.

“Saya cuma ikut katanya (menuruti perintah) disuruh cari orang yang mau kerja sama Pak F kepala sekolah di Bilis-Bilis. Jadi tukang-tukang itu saya yang disuruh nyari sambil sekalian disuruh ngawasin,” ungkap sumber Okedaily.com melalui telepon, Kamis (06/01).

Narasumber kembali menegaskan bahwa dirinya hanya pekerja di proyek Pembangunan Gudang Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumenep itu, dan dibayar harian oleh F kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Arjasa tersebut.

“Kalau sampeyan mau lebih tahu lebih lanjutnya tanyakan sama Pak F yang CV-nya Pak F, cuma yang disuruh kerja saya,” tukasnya.

Apa yang disampaikan narasumber, semakin menguatkan keterangan yang diberikan Tokoh Masyarakat Kepulauan Kangean kepada awak media di sebuah cafe di Kota Keris, pada hari Rabu (05/01). Dimana ia mengaku sudah berkomunikasi dengan F selaku pemilik proyek Pembangunan Gudang di Kangean tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi dengan F dan dia menjelaskan kalau pekerjaan yang masih berjalan di lokasi adalah pekerjaan PL berupa timbunan yang memang dikasih tenggat waktu tambahan 50 hari,” terangnya.

Awak media kemudian menelusuri lebih jauh keterangan narasumber tentang F, yang notabene kepala sekolah. Apakah memang F biasa bertindak sebagai pemborong yang mengerjakan proyek, selain tugas utamanya memimpin sekolah.

Rekan sejawat F yang kami konfirmasi lewat panggilan seluler memberikan keterangan, bahwasanya memang ada indikasi keterlibatan F di sejumlah proyek di Arjasa.

“InsyaAllah yang saya ketahui, dia (F) berperan sebagai pelaksana proyek di beberapa SD di Arjasa,” ujar rekan sejawat F, Kamis (06/01).

Kemudian, rekan sejawat F itu menyampaikan, selama ini F dikenal sebagai orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.

“Katanya F itu orang dekatnya kekuasaan, tapi saya heran dekat yang seperti apa, soalnya di lingkungan rumahnya saja dukungannya kalah saat Pilkada,” ucap dia.

Sementara, Andi Anis pemerhati kebijakan publik menanggapi tentang adanya indikasi F, seorang PNS yang menjabat kepala sekolah terlibat dalam pengerjaan sejumlah proyek. Menurutnya, dinas terkait harus secepatnya menyikapi hal tersebut.

“Harus sesegera mungkin Dinas Pendidikan, Inspektorat dan juga Bupati menindaklanjuti dugaan seorang PNS dengan jabatan kepala sekolah mengerjakan sejumlah proyek yang menggunakan anggaran negara, karena jelas itu melanggar aturan,” ketusnya.

Lebih lanjut Andi Anis menerangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apa yang dilakukan F jelas merupakan sesuatu yang dilarang.

“Dalam PP nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 disebutkan, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan,” pungkas Andi Anis.

Okedaily.com akan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Sumenep atas informasi terkait F merupakan kepala sekolah di Kangean yang terindikasi mengerjakan proyek.

Example 325x300