Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekonomi & Bisnis

Dilarang Jual Antar Daerah, Pedagang Sapi Serbu Kantor Kecamatan Gayam

Avatar of Okedaily
86
×

Dilarang Jual Antar Daerah, Pedagang Sapi Serbu Kantor Kecamatan Gayam

Sebarkan artikel ini
Dilarang Jual Antar Daerah, Pedagang Sapi Serbu Kantor Kecamatan Gayam
Sejumlah pedagang sapi di Pulau Sapudi geruduk kantor Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, lantaran adanya surat edaran tentang larangan jual sapi antar daerah akibat PMK. ©Redaksi

SUMENEP – Sejumlah puluhan pedagang sapi di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggeruduk kantor Kecamatan Gayam, Rabu, 11/05/2022.

Kedatangan pedagang sapi tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dengan larangan menjual sapi keluar daerah Kabupaten Sumenep.

Ada sekitar 30 orang pedagang sapi yang melakukan demontrasi ke kantor Kecamatan Gayam, lantaran larangan itu yang dianggap merugikan pedagang lokal maupun pedagang yang hendak menjual keluar daerah.

Menurut keterangan salah satu pedagang sapi, HSN (inisial) menyampaikan bahwa para pedagang sudah terlanjur membeli sapi sehingga dirinya dapat menanggung kerugian yang cukup besar jika tidak bisa mengirim ke luar daerah.

Baca Juga :  Salut! Komisi IV DPRD Sumenep Rekomendasikan Pembatalan Rekrutmen Dewan Pendidikan

“Ini kami sudah terlanjur membeli, siapa yang bakal merawat kalau misalnya tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah,” katanya.

Selain itu, HSN mengaku pihaknya membutuhkan solusi dari Pemerintah Kecamatan Gayam, oleh karena itu para pedagang sapi menggeruduk kantor Kecamatan untuk meminta kebijakan agar masyarakat sama-sama difikirkan.

“Kami juga tidak mau rugi, yang jelas kalau tidak bisa dikirim keluar para pedagang bakal menanggung kerugian yang besar,” imbuhnya.

Pada kesempatan demontrasi tersebut, pihak perwakilan dari pihak Forpimka ditemui langsung oleh Sekretaris Kecamatan Gayam dan Pihak Karantina Kecamatan Gayam.

Sekcam Gayam, Hedi Risman, menyampaikan terkait dengan persoalan tersebut pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga :  Kisah Klasik Persoalan BBM di Kepulauan Raas yang Diabaikan Pemkab Sumenep

Dirinya menjelaskan bahwa untuk hari ini tetap bisa mengeluarkan kemanapun akan dikirim, namun hanya saja pihak karantina tidak bisa mengeluarkan surat ijin.

“Nunggu aturan ini dicabut, kalau sudah aturannya dicabut maka tidak masalah,” tandasnya.

Sementara pihak Karantina Peternakan dan Pertanian Kecamatan Gayam, Syaifudin, menyampaikan bahwa pihak karantina tidak berani memberikan surat ijin lantaran ada wabah nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi.

“Jadi memang secara nasional ditutup peredaran sapi antar daerah, karena ditakutkan penyakit tersebut menyebar luas,” katanya.

Namun, lebih lanjut Syaifuddin mengatakan bahwa untuk pengiriman ke daratan Sumenep tetap diperbolehkan, karena yang tidak diperbolehkan hanya untuk pengiriman antar daerah.

Baca Juga :  Dana Eks PNPM Mandiri Pedesaan UPK Gayam Turut Dipertanyakan

“Secara lokal Sumenep tetap bisa, untuk ke Pulau Jawa tidak berani, karena takut ada permasalahan disana,” tukasnya.

Terkait kapan hal itu akan cabut, Syaifuddin mengaku sampai peredaran wabah PMK tersebut dianggap steril dan tidak ada.

Diketahui, pelarangan penjualan sapi antar daerah tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 12950/KR.120/K/05/2022.

Surat edaran tersebut mengatur tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

Example 325x300