Dilarang Jual Antar Daerah, Pedagang Sapi Serbu Kantor Kecamatan Gayam

- Editorial Team

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pedagang sapi di Pulau Sapudi geruduk kantor Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, lantaran adanya surat edaran tentang larangan jual sapi antar daerah akibat PMK. ©Redaksi

Sejumlah pedagang sapi di Pulau Sapudi geruduk kantor Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, lantaran adanya surat edaran tentang larangan jual sapi antar daerah akibat PMK. ©Redaksi

SUMENEP – Sejumlah puluhan pedagang sapi di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggeruduk kantor Kecamatan Gayam, Rabu, 11/05/2022.

Kedatangan pedagang sapi tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dengan larangan menjual sapi keluar daerah Kabupaten Sumenep.

Ada sekitar 30 orang pedagang sapi yang melakukan demontrasi ke kantor Kecamatan Gayam, lantaran larangan itu yang dianggap merugikan pedagang lokal maupun pedagang yang hendak menjual keluar daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu pedagang sapi, HSN (inisial) menyampaikan bahwa para pedagang sudah terlanjur membeli sapi sehingga dirinya dapat menanggung kerugian yang cukup besar jika tidak bisa mengirim ke luar daerah.

Baca Juga :  Kominfo Bakal Bagikan STB Gratis ASO Rumah Tangga Miskin

“Ini kami sudah terlanjur membeli, siapa yang bakal merawat kalau misalnya tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah,” katanya.

Selain itu, HSN mengaku pihaknya membutuhkan solusi dari Pemerintah Kecamatan Gayam, oleh karena itu para pedagang sapi menggeruduk kantor Kecamatan untuk meminta kebijakan agar masyarakat sama-sama difikirkan.

“Kami juga tidak mau rugi, yang jelas kalau tidak bisa dikirim keluar para pedagang bakal menanggung kerugian yang besar,” imbuhnya.

Pada kesempatan demontrasi tersebut, pihak perwakilan dari pihak Forpimka ditemui langsung oleh Sekretaris Kecamatan Gayam dan Pihak Karantina Kecamatan Gayam.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Dana Pokir di Kantor Dewan Sumenep, Ketua DPRD Menghilang

Sekcam Gayam, Hedi Risman, menyampaikan terkait dengan persoalan tersebut pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada.

Dirinya menjelaskan bahwa untuk hari ini tetap bisa mengeluarkan kemanapun akan dikirim, namun hanya saja pihak karantina tidak bisa mengeluarkan surat ijin.

“Nunggu aturan ini dicabut, kalau sudah aturannya dicabut maka tidak masalah,” tandasnya.

Sementara pihak Karantina Peternakan dan Pertanian Kecamatan Gayam, Syaifudin, menyampaikan bahwa pihak karantina tidak berani memberikan surat ijin lantaran ada wabah nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi.

“Jadi memang secara nasional ditutup peredaran sapi antar daerah, karena ditakutkan penyakit tersebut menyebar luas,” katanya.

Baca Juga :  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Resmi Buka Layanan Bedah Digestif

Namun, lebih lanjut Syaifuddin mengatakan bahwa untuk pengiriman ke daratan Sumenep tetap diperbolehkan, karena yang tidak diperbolehkan hanya untuk pengiriman antar daerah.

“Secara lokal Sumenep tetap bisa, untuk ke Pulau Jawa tidak berani, karena takut ada permasalahan disana,” tukasnya.

Terkait kapan hal itu akan cabut, Syaifuddin mengaku sampai peredaran wabah PMK tersebut dianggap steril dan tidak ada.

Diketahui, pelarangan penjualan sapi antar daerah tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 12950/KR.120/K/05/2022.

Surat edaran tersebut mengatur tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

TIM Cara’de Latih Warga Desa Tinggimae Kelola Usaha Secara Profesional
Le Cataya Hadirkan “Padel Experience”, Destinasi Olahraga dan Wellness Modern di Denpasar Timur
Perkuat Ekonomi Rakyat, Bupati Sumenep Dorong Koperasi Tumbuh Sehat dan Berdaya Saing
Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan Dorong Inovasi Olahan Jagung, Berikut Pelatihannya
Le Cataya Hadirkan Reformer Pilates di The Cakra Hotel Bali, Terbuka untuk Umum
Gandeng Investor, DPMPTSP Sumenep Intensifkan Pengawasan dan Bimbingan LKPM
Sejumlah Stand Rubaru Agro Wisata Fest 2026 Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya
The Cakra Hotel Hadirkan Promo Staycation Libur Sekolah untuk Keluarga

Related News

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:34 WIB

TIM Cara’de Latih Warga Desa Tinggimae Kelola Usaha Secara Profesional

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:12 WIB

Le Cataya Hadirkan “Padel Experience”, Destinasi Olahraga dan Wellness Modern di Denpasar Timur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Perkuat Ekonomi Rakyat, Bupati Sumenep Dorong Koperasi Tumbuh Sehat dan Berdaya Saing

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:35 WIB

Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan Dorong Inovasi Olahan Jagung, Berikut Pelatihannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:43 WIB

Le Cataya Hadirkan Reformer Pilates di The Cakra Hotel Bali, Terbuka untuk Umum

Latest News