Dilarang Jual Antar Daerah, Pedagang Sapi Serbu Kantor Kecamatan Gayam

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pedagang sapi di Pulau Sapudi geruduk kantor Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, lantaran adanya surat edaran tentang larangan jual sapi antar daerah akibat PMK. ©Redaksi

Sejumlah pedagang sapi di Pulau Sapudi geruduk kantor Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, lantaran adanya surat edaran tentang larangan jual sapi antar daerah akibat PMK. ©Redaksi

SUMENEP – Sejumlah puluhan pedagang sapi di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggeruduk kantor Kecamatan Gayam, Rabu, 11/05/2022.

Kedatangan pedagang sapi tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dengan larangan menjual sapi keluar daerah Kabupaten Sumenep.

Ada sekitar 30 orang pedagang sapi yang melakukan demontrasi ke kantor Kecamatan Gayam, lantaran larangan itu yang dianggap merugikan pedagang lokal maupun pedagang yang hendak menjual keluar daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu pedagang sapi, HSN (inisial) menyampaikan bahwa para pedagang sudah terlanjur membeli sapi sehingga dirinya dapat menanggung kerugian yang cukup besar jika tidak bisa mengirim ke luar daerah.

Baca Juga :  Jelang Musda KNPI Sumenep 2025, Sejumlah Figur Potensial Bermunculan

“Ini kami sudah terlanjur membeli, siapa yang bakal merawat kalau misalnya tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah,” katanya.

Selain itu, HSN mengaku pihaknya membutuhkan solusi dari Pemerintah Kecamatan Gayam, oleh karena itu para pedagang sapi menggeruduk kantor Kecamatan untuk meminta kebijakan agar masyarakat sama-sama difikirkan.

“Kami juga tidak mau rugi, yang jelas kalau tidak bisa dikirim keluar para pedagang bakal menanggung kerugian yang besar,” imbuhnya.

Pada kesempatan demontrasi tersebut, pihak perwakilan dari pihak Forpimka ditemui langsung oleh Sekretaris Kecamatan Gayam dan Pihak Karantina Kecamatan Gayam.

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Sekcam Gayam, Hedi Risman, menyampaikan terkait dengan persoalan tersebut pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada.

Dirinya menjelaskan bahwa untuk hari ini tetap bisa mengeluarkan kemanapun akan dikirim, namun hanya saja pihak karantina tidak bisa mengeluarkan surat ijin.

“Nunggu aturan ini dicabut, kalau sudah aturannya dicabut maka tidak masalah,” tandasnya.

Sementara pihak Karantina Peternakan dan Pertanian Kecamatan Gayam, Syaifudin, menyampaikan bahwa pihak karantina tidak berani memberikan surat ijin lantaran ada wabah nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi.

“Jadi memang secara nasional ditutup peredaran sapi antar daerah, karena ditakutkan penyakit tersebut menyebar luas,” katanya.

Baca Juga :  Ternyata Aset dan DBM Eks PNPM-MPd UPK Sapeken Miliaran Rupiah

Namun, lebih lanjut Syaifuddin mengatakan bahwa untuk pengiriman ke daratan Sumenep tetap diperbolehkan, karena yang tidak diperbolehkan hanya untuk pengiriman antar daerah.

“Secara lokal Sumenep tetap bisa, untuk ke Pulau Jawa tidak berani, karena takut ada permasalahan disana,” tukasnya.

Terkait kapan hal itu akan cabut, Syaifuddin mengaku sampai peredaran wabah PMK tersebut dianggap steril dan tidak ada.

Diketahui, pelarangan penjualan sapi antar daerah tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 12950/KR.120/K/05/2022.

Surat edaran tersebut mengatur tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah
Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026
TPID Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile
Owner PR Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara
Zulfikar Wijaya DPRD Bali Terima Aspirasi UMKM Warung Madura
Dirut Bungkam, Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar Kian Menguat

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:22 WIB

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Senin, 9 Maret 2026 - 00:17 WIB

HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:45 WIB

TPID Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights