OKEDAILY, MADURA – Sikap Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar dinilai arogan. Indikasinya saat didemo oleh Aliansi Progresif Sumenep malah terkesan menantang pendemo untuk tempuh jalur hukum, Selasa (4/10/2022).
Dalam orasinya Korlap Aliansi Progresif Sumenep, Bagus Junaidi mengungkapkan sebelumnya juga dalam forum audiensi yang digelar dengan perbankan plat merah Sumenep itu juga dikibuli.
Buktinya pihak BPRS Bhakti Sumekar juga tidak mendatangkan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sumenep. Minimal perwakilan Kapus meski dalam surat audiensi sudah tertera permintaan hadirkan.
“Ini Dirut BPRS Bhakti Sumekar benar-benar hebat. Sebelumnya sudah diaudiensi, malah abaikan permintaan kami. Saat ini didemo malah ngelunjak seakan nantang untuk menempuh jalur hukum jika pihak perbankan dinilai salah,” terang Edi, sapaan akrabnya.
Dirut BPRS Bhakti Sumekar tersebut sepertinya tidak punya dosa kebijakan. Padahal Bank milik pemerintah daerah ini diduga ditunjuk sebagai Bank penyalur dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari Dana Kapitasi JKN.
Masalahnya, penyaluran dana Jaspel Kapitasi JKN kepada Puskesmas oleh BPRS Bhakti Sumekar itu diduga tidak ada payung hukumnya.
Pasalnya, dana Jaspel Kapitasi JKN yang dikelola oleh BPRS Bhakti Sumekar diduga belum ada penetapan dari Bupati Sumenep yakni belum ada Surat Keputusan (SK) Bupati.
Edi menyampaikan, bahwa jumlah besaran pembayaran dana Jaspel Kapitasi JKN perbulan dibayar dimuka kepada puskesmas. Hal itu bedasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa perhitungan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan.
Pemanfaatan dana Jaspel kesehatan tersebut, sebesar 60 persen yang dikelola BPRS Bhakti Sumekar harus sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Perpres No.46/2021 bahwa dana harus melalui rekening dana Kapitasi yang sudah disahkan dan ditetapkan oleh kepala daerah. Dari itu ia menuding BPRS Bhakti Sumekar dianggap lancang mengelabuhi Bupati Sumenep.
Kuat dugaan telah melakukan pelanggaran kerjasama dengan puskemas se-Kabupaten Sumenep tanpa ada dasar hukum yang jelas bagi Bank penyalur Jaspel kesehatan dana Kapitasi JKN.
“Penyaluran pembayaran Jaspel dana Kapitasi tanpa ditetapkan terlebih dahulu sebelumnya oleh Bupati. Tapi pihak BPRS sangat berani melakukan pengelolaan pembayaran Jaspel dana Kapitasi Puskesmas,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3S), Moh Sahnan yang ikut berorasi mengaku bingung dengan sikap BPRS Bhakti Sumekar.
“Apa yang membuat BPRS Bhakti Sumekar tidak menghadirkan perwakilan Kepala Puskesmas?” tanya Sahnan.
Merasa tertantang oleh BPRS Bhakti Sumekar, para pendemo yang tergabung dalam Aliansi Progresif Sumenep usai berunjuk rasa, langsung mendatangi aparat penegak hukum di Polres Sumenep.