Lembar X, Oleh : Fauzi AS
Sumenep, 28 Desember 2022
OKEDAILY.COM – Belajar memahami wilayah operasi gelap kekuasaan. Sepertinya kabut hitam tetap menyelimuti Dinas Pendidikan. Ia hanya menampakkan bayangan buram di kejauhan, publik tak tahu pasti siapa operator penguasa kursi.
Bukan dukun dan orang sakti, tapi orang terdidik dan berilmu yang mampu mengusir pekat buramnya kabut waktu.
“Jenjang sekolah hanya formalitas, level pendidikan menentukan kualitas”
Itu sebabnya bukan Kepala Dinas Persekolahan, tetapi Kepala Dinas Pendidikan, maka mereka yang bersekolah belum tentu berpendidikan.
Oleh sebab itu, Bupati harus punya kecerdasan memilih nahkoda yang akan membimbing arah pendidikan di kabupaten Sumenep, dia adalah orang yang betul-betul punya kapasitas dan keilmuan.
Baca Juga : Gara-gara Bungkus Kacang, Supir Ugal-ugalan Depan Dinas Pendidikan
Jika kesalahan Bupati terus berulang, saya menjadi khawatir jangan-jangan Bupati tidak tahu jejak masa lalu dan arah masa depan.
Selanjutnya publik bertanya kepada Bupati. Jangan-jangan Bupati tersandera dalam memilih pejabat dibawahnya? atau Jangan-jangan Bupati punya beban hutang politik balas budi terhadapnya?
Lalu, bagaimana kami bisa percaya pada pemimpin yang kurang merdeka, bahkan dengan sadar menabrak aturan sendiri? Begitulah Sumenep kota sakti publik yang gamang mencari moral clarity.
Malam minggu, ditengah ramainya music “ngopi” taman bunga. Saya mencoba membaca kembali regulasi yang kabarnya dibuat Bupati, Perbub yang baru lima bulan diundangkan lalu ditabrak sendiri.
Baca Juga : Catatan Nalar Kritis Ideologi, Mewarnai Kokohnya Tembok Besar
Khususnya Perbup Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil, yang baru diundangkan pada, 21 Juni 2021.
Tentunya Perbup Sumenep tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya, khususnya untuk kepala dinas pendidikan yang harus berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017.
Awalnya, saya hanya menjadi pendengar saja kabar tentang anggapan kegagalan Kadisdik memimpin di tempat sebelumnya, ditambah segudang catatan yang dianggap anomali dengan visi Bupati, dalam hal Pendidikan.
Tiba-tiba, Disdik dikelola seolah warung kaki-lima. Perencanaan tidak jelas, target waktu tidak jelas, bahkan anggarannya pun menjadi buram.
Sertifikasi guru triwulan terakhir pun, masih belum jelas entah dimana. Inilah yang saya sebut “SPJ Rampung Anggaran Pulang Kampung” ya mungkin akan dicairkan tahun depan saat takbir Idul Fitri berkumandang.
Baca Juga : Nurahmat Menjabat Wakil Ketua Karang Taruna Jawa Timur Masa Bhakti 2022-2027
Puluhan milyar Anggaran GTT/PTT, bercampur dana sertifikasi. Sangat di sayangkan perhatian Disdik terhadap nasib guru seperti membelah bambu.
Berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pusat ke Sumenep, dana tunjangan sertifikasi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) Kabupaten Sumenep Tahun 2022, dengan pagu anggaran Rp154.920.000.000,-.
Sedangkan realisasi Rp134.520.000.000,- data ini kita unduh pada, 24 Desember 2022 sampai hari ini 27 Desember 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah mencairkan triwulan I, II, dan III. Sedang Triwulan ke IV, sampai tangal 27 Desember 2022 belum di cairkan.
Jika pagu tahun 2022 sebesar Rp154,92 M, maka per triwulan dana sertifikasi Rp154,92 M (Jumlah Satu Tahun) dibagi 4 sama dengan Rp38,73 M (per triwulan), dikali tiga triwulan menjadi Rp116,19 M, itu jumlah yang sudah dicairkan.
Sedangkan transfer dana terealisasi dari pusat adalah Rp134,52 M. Sehingga menurut data ini (24/12/2022), masih ada dana sisa Rp134,52 M dikurangi Rp116,19 M sama dengan Rp18,33 M, dana sisa sertifikasi dinas pendidikan Sumenep yang belum dicairkan.
Yang mengganjal dan patut kita duga sebagai bentuk pembangkangan oleh dinas pendidikan, ia tidak mengikuti intruksi pemerintah pusat yang menginstruksikan dana sertifikasi tersebut harus dicairkan paling lambat, tanggal 20 Desember 2022.
Baca Juga : PKN Lolos Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024, Mas Jun: Parpol Aspiratif dan Kreatif
Pikiran baik saya mengatakan kesejahteraan guru memang harus diperhatikan, sebab kualitas guru akan koorelatif dengan kualitas muridnya.
Sang Kadis juga harus berhitung dampaknya, anggaran sertifikasi guru tiga bulan saja yang diduga diendapkan Rp18,33 Milyar, lalu bagai mana jika 20 persen dari jumlah guru itu berhutang kebutuhan dan sembako pada Warung kaki lima, dan warung itu menunggu dana sertifikasi?
Bolpen kaki lima habis tinta mencatat transaksi GTT dan PTT, ditambah sertifikasi.
Tapi pikiran korup saya juga mengusulkan, ketertarikan terhadap tawaran deposito perbankan swasta dua tahun lalu, saya ditawarkan deposito 1 milyar, tenor satu bulan dengan bunga sebesar 4,25 persen.
Bisa dibayangkan seandainya itu terjadi pada endapan anggaran Disdik.? Tentu jawaban “Andai dan Seandainya” ada pada episode berikutnya yaitu “Menghitung Bunga Deposito“.
Memang ada Informasi yang beredar, mendadak sertifikasi guru triwulan IV akan dicairkan detik akhir 2022. Apakah itu pertanda kekhawatiran..?
Yaaa, bisa saja pendapat kawan ngopi ada benarnya, tentang Sumenep Kota Sakti.