Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?

- Editorial Team

Minggu, 5 September 2021 - 18:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Bidang Tanah Pecaton Desa Kalianget Barat, Yang Belum Mendapatkan Ganti Rugi Dampak Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep Hingga Saat Ini. [Foto/al]

Bidang Tanah Pecaton Desa Kalianget Barat, Yang Belum Mendapatkan Ganti Rugi Dampak Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep Hingga Saat Ini. [Foto/al]

Okedaily.com, Sumenep – Pembebasan tanah saat perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2017 ternyata masih menyisakan masalah. Dibuktikan dengan masih adanya bidang tanah pecaton Desa Kalianget Barat, yang belum mendapatkan ganti rugi hingga saat ini.

Tanah pecaton milik Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, seluas 2 hektar yang terletak dalam wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, menjadi salah satu lokasi terdampak pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep.

Pada APBD Sumenep Tahun Anggaran 2017, Pemkab Sumenep diketahui mengalokasikan pagu anggaran sebesar 4,9 Miliar melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep. Alokasi anggaran itu digunakan sebagai biaya ganti rugi pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep. Dimana tanah pecaton Desa Kalianget Barat termasuk di dalamnya.

Dengan berada di lokasi yang menjadi obyek pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep. Tentunya menjadi sesuatu yang wajar apabila tanah pecaton Desa Kalianget Barat mendapatkan kompensasi ganti rugi. Tetapi ternyata, tidak demikian yang terjadi, karena pihak Desa Kalianget Barat tak pernah menerima apapun.

Suharto, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kalianget Barat sejak tahun 2017 hingga sekarang, mengungkapkan jika Desa Kalianget Barat sebagai pihak yang berhak atas lahan tanah pecaton Desa Kalianget Barat, yang berlokasi di Desa Kacongan. Belum pernah menerima ganti rugi pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep.

Baca Juga :  Viral Kakek Atlawan Terlantar, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akan Panggil Kapus Gayam

“Pada waktu dipanggil Sekda saya sampaikan, dulu memang pernah dari Dinas Perhubungan Sumenep, minta tandatangan saya dan saya tidak menandatanganinya. Akhirnya dari Dinas Perhubungan pulang tidak membawa hasil tanda tangan saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Suharto mengatakan bahwa tanah pecaton Desa Kalianget Barat seluas 2 hektar itu akan diganti dengan tukar guling oleh Kades Kacongan. Suharto mengaku tidak segampang itu menerima kalau hanya secara lisan, menurutnya semua itu tentu ada mekanismenya.

“Sepengatahuan saya tukar guling itu kan ada prosedurnya dan ada aturan mainnya, bila memang sudah final pada tahun 2017 pembebasan tanah tersebut, kenapa Kades Kacongan yang sudah tahu itu tanah pecaton milik Desa Kalianget Barat kok ditutup-tutupi,” sesalnya.

Baca Juga :  Moratorium Izin Baru PR, Kebijakan Munafik Bupati Sumenep?

“Sekarang karena sudah ramai jadi bahan perbincangan ya terus terang saja itu kan hak Desa Kalianget Barat, tetap saya minta. Entah benar atau salah, sudah dibayar sama Dinas Perhubungan atau ada tukar gulingnya juga harus jelas,” tegas Suharto.

Sampai berita ini ditayangkan, Okedaily.com belum berhasil menghubungi Kepala Desa Kacongan serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno, guna meminta konfirmasinya atas status tanah pecaton milik Desa Kalianget Barat, yang terdampak pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep. Tetapi belum menerima ganti rugi hingga kini.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News