Okedaily.com, Sumenep – Pembebasan tanah saat perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2017 ternyata masih menyisakan masalah. Dibuktikan dengan masih adanya bidang tanah pecaton Desa Kalianget Barat, yang belum mendapatkan ganti rugi hingga saat ini.
Tanah pecaton milik Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, seluas 2 hektar yang terletak dalam wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, menjadi salah satu lokasi terdampak pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep.
Pada APBD Sumenep Tahun Anggaran 2017, Pemkab Sumenep diketahui mengalokasikan pagu anggaran sebesar 4,9 Miliar melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep. Alokasi anggaran itu digunakan sebagai biaya ganti rugi pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep. Dimana tanah pecaton Desa Kalianget Barat termasuk di dalamnya.
Dengan berada di lokasi yang menjadi obyek pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep. Tentunya menjadi sesuatu yang wajar apabila tanah pecaton Desa Kalianget Barat mendapatkan kompensasi ganti rugi. Tetapi ternyata, tidak demikian yang terjadi, karena pihak Desa Kalianget Barat tak pernah menerima apapun.
Suharto, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kalianget Barat sejak tahun 2017 hingga sekarang, mengungkapkan jika Desa Kalianget Barat sebagai pihak yang berhak atas lahan tanah pecaton Desa Kalianget Barat, yang berlokasi di Desa Kacongan. Belum pernah menerima ganti rugi pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep.
“Pada waktu dipanggil Sekda saya sampaikan, dulu memang pernah dari Dinas Perhubungan Sumenep, minta tandatangan saya dan saya tidak menandatanganinya. Akhirnya dari Dinas Perhubungan pulang tidak membawa hasil tanda tangan saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Suharto mengatakan bahwa tanah pecaton Desa Kalianget Barat seluas 2 hektar itu akan diganti dengan tukar guling oleh Kades Kacongan. Suharto mengaku tidak segampang itu menerima kalau hanya secara lisan, menurutnya semua itu tentu ada mekanismenya.
“Sepengatahuan saya tukar guling itu kan ada prosedurnya dan ada aturan mainnya, bila memang sudah final pada tahun 2017 pembebasan tanah tersebut, kenapa Kades Kacongan yang sudah tahu itu tanah pecaton milik Desa Kalianget Barat kok ditutup-tutupi,” sesalnya.
“Sekarang karena sudah ramai jadi bahan perbincangan ya terus terang saja itu kan hak Desa Kalianget Barat, tetap saya minta. Entah benar atau salah, sudah dibayar sama Dinas Perhubungan atau ada tukar gulingnya juga harus jelas,” tegas Suharto.
Sampai berita ini ditayangkan, Okedaily.com belum berhasil menghubungi Kepala Desa Kacongan serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno, guna meminta konfirmasinya atas status tanah pecaton milik Desa Kalianget Barat, yang terdampak pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep. Tetapi belum menerima ganti rugi hingga kini.