OKEDAILY, SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2022.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, M. Syukri selaku pimpinan rapat paripurna bahwa agenda kali ini sekaligus penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, pada Senin (17/04/2023).
Menurutnya, agenda tersebut adalah rapat paripurna keempat masa sidang ketiga pada tahun 2023. Diketahui, reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
”Pembahasan LKPJ Bupati Sumenep tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan oleh Pansus DPRD Sumenep sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Badan Musyawarah yakni sejak 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023,” jelasnya.
Ia menyebut, kegiatan tersebut sesuai ketentuan pasal 19 ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hasil pembahasan LKPJ Bupati Sumenep itu menjadi dasar bagi DPRD Sumenep untuk menerbitkan rekomendasi. Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terimakasih kepada Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
”Semoga yang telah kita upayakan tersebut dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan kualitas kinerja pemerintahan dan pemerataan kesejahteraan,” tandasnya.
Selanjutnya penyampaian laporan hasil pembahasan LKPJ Bupati Sumenep tahun anggaran 2022 yang diketuai H. Dul Siam, melalui juru bicaranya Irwan Hidayat, dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD dan penyerahan kepada Bupati Sumenep yang diwakili Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah.
Agenda berikutnya pembacaan laporan hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Sumenep 2023 oleh masing-masing juru bicara yang terdiri dari 7 fraksi yang ada di DPRD.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, pimpinan alat kelengkapan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, Camat, pimpinan Ormas, organisasi kepemudaan dan pers.
Untuk diketahui, reses wakil rakyat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kunjungan pimpinan dan anggota ke daerah pemilihannya. Secara harfiah, reses merupakan kependekan dari recessus yang berarti kembali atau beristirahat.
Dalam konteks wakil rakyat, reses biasanya merujuk pada masa istirahat para dewan terhormat dari tugas legislatif dan kunjungan mereka ke daerah pemilihan untuk bertemu dengan konstituennya, mendengarkan aspirasi mereka, serta memperjuangkan kepentingan rakyat.
Reses biasanya dijadwalkan beberapa kali, pada umumnya dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatannya. Hal tersebut bertujuan untuk dijadikan kesempatan bagi dewan terhormat agar lebih dekat dengan masyarakat yang mereka wakili.