DPRD Sumenep Godok Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PKB sekaligus Ketua Pansus I Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, KH. Sami'oeddin. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PKB sekaligus Ketua Pansus I Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, KH. Sami'oeddin. ©Okedaily.com/Bang_dJ

SUMENEP, OKEDAILY Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, saat ini masih terus menggodok naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Sami’oeddin, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin, 3 Juni 2024. Menurutnya, naskah akademik dari Raperda tersebut dalam revisi. Bahkan masih perlu melakukan sinkronisasi lebih detail agar sempurna.

Baca Juga :  Polemik Privatisasi Pesisir di Sumenep, Antara Legalitas dan Kepentingan Publik

“Kalau sekarang ini kita masih fokus pada revisi naskah akademiknya dulu, ternyata setelah kami baca dan kami dalami ada beberapa yang perlu disesuaikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Politisi Senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumenep ini, bahwa revisi naskah akademik Raperda tersebut dihasilkan dari kesepakatan yang dicapai melalui beberapa kali pembahasan di DPRD Sumenep, terutama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yakni dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) setempat.

Baca Juga :  Puskesmas Legung Sumenep Gelar Mini Lokakarya, Camat Mujib : Kemajuan Signifikan

Kiai Sami’ sapaan karibnya, lebih lanjut membeberkan sejumlah poin penting dari isi Raperda itu, diantaranya memuat tentang teknis distribusi pupuk bagi petani yang semula diatur melalui aplikasi E-Pubers, namun kini telah diubah menjadi T-Pubers.

“Selain itu, pembagian pupuk akan mengedepankan sistem hamparan. Misalnya, warga yang memiliki lahan di desa lain tetap akan diprioritaskan mendapat jatah pupuk. Apa tujuannya? ialah untuk mendorong peningkatan produksi pertanian. Dengan demikian, Raperda yang kita hasilkan tidak ngambang tapi jelas karena menjadi payung hukum bagi para petani,” tandasnya.

Baca Juga :  Viral Kakek Atlawan Terlantar, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akan Panggil Kapus Gayam
Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop
Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:25 WIB

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights