Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Pemerintahan

DPRD Sumenep Godok Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Avatar of Okedaily
3133
×

DPRD Sumenep Godok Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Godok Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PKB sekaligus Ketua Pansus I Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, KH. Sami'oeddin. ©Okedaily.com/Bang_dJ

SUMENEP, OKEDAILY Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, saat ini masih terus menggodok naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Sami’oeddin, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin, 3 Juni 2024. Menurutnya, naskah akademik dari Raperda tersebut dalam revisi. Bahkan masih perlu melakukan sinkronisasi lebih detail agar sempurna.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Minta Pemerintah Maksimal Berdayakan UMKM

“Kalau sekarang ini kita masih fokus pada revisi naskah akademiknya dulu, ternyata setelah kami baca dan kami dalami ada beberapa yang perlu disesuaikan,” ujarnya.

Dikatakan Politisi Senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumenep ini, bahwa revisi naskah akademik Raperda tersebut dihasilkan dari kesepakatan yang dicapai melalui beberapa kali pembahasan di DPRD Sumenep, terutama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yakni dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) setempat.

Baca Juga :  Pimpinan DRPD dan Bupati Sumenep Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Kiai Sami’ sapaan karibnya, lebih lanjut membeberkan sejumlah poin penting dari isi Raperda itu, diantaranya memuat tentang teknis distribusi pupuk bagi petani yang semula diatur melalui aplikasi E-Pubers, namun kini telah diubah menjadi T-Pubers.

“Selain itu, pembagian pupuk akan mengedepankan sistem hamparan. Misalnya, warga yang memiliki lahan di desa lain tetap akan diprioritaskan mendapat jatah pupuk. Apa tujuannya? ialah untuk mendorong peningkatan produksi pertanian. Dengan demikian, Raperda yang kita hasilkan tidak ngambang tapi jelas karena menjadi payung hukum bagi para petani,” tandasnya.

Baca Juga :  KPU Sumenep Sedang Tidak Sehat? Aktivis Kota Keris Soroti Kejanggalan Ini