DPRD Sumenep Godok Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PKB sekaligus Ketua Pansus I Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, KH. Sami'oeddin. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PKB sekaligus Ketua Pansus I Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, KH. Sami'oeddin. ©Okedaily.com/Bang_dJ

SUMENEP, OKEDAILY Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, saat ini masih terus menggodok naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Sami’oeddin, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin, 3 Juni 2024. Menurutnya, naskah akademik dari Raperda tersebut dalam revisi. Bahkan masih perlu melakukan sinkronisasi lebih detail agar sempurna.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sumenep Targetkan 25 Persen Pengguna IKD

“Kalau sekarang ini kita masih fokus pada revisi naskah akademiknya dulu, ternyata setelah kami baca dan kami dalami ada beberapa yang perlu disesuaikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Politisi Senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumenep ini, bahwa revisi naskah akademik Raperda tersebut dihasilkan dari kesepakatan yang dicapai melalui beberapa kali pembahasan di DPRD Sumenep, terutama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yakni dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) setempat.

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Sumenep Pastikan UHC Jangkau Pasien Kemoterapi

Kiai Sami’ sapaan karibnya, lebih lanjut membeberkan sejumlah poin penting dari isi Raperda itu, diantaranya memuat tentang teknis distribusi pupuk bagi petani yang semula diatur melalui aplikasi E-Pubers, namun kini telah diubah menjadi T-Pubers.

“Selain itu, pembagian pupuk akan mengedepankan sistem hamparan. Misalnya, warga yang memiliki lahan di desa lain tetap akan diprioritaskan mendapat jatah pupuk. Apa tujuannya? ialah untuk mendorong peningkatan produksi pertanian. Dengan demikian, Raperda yang kita hasilkan tidak ngambang tapi jelas karena menjadi payung hukum bagi para petani,” tandasnya.

Baca Juga :  Banyak Manfaat Apel Hijau bagi Kesehatan yang perlu Anda ketahui
Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB