Okedaily.com, Sumenep – Persoalan PNS nakal yang menjabat Kasubag Perencanaan dan Keuangan di Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura, yang ditenggarai sering tidak berdinas, mulai menjadi perhatian anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (DPRD Sumenep).
Menurut Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Nurus Salam, ASN/PNS itu punya kewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksinya. Kemudian, dalam bekerja mereka tetap mengacu kepada aturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Baca Juga : Arogansi PNS Nakal di Kecamatan Sapeken
Mereka bertugas, lanjut Nurus Salam, karena adanya Surat Keputusan dari Bupati, ditempatkan di OPD terkait. Kemudian dalam hal ini fungsi pengawasan juga ada yang disinyalir bolos kerja ataupun disinyalir sekian tahun tidak melaksanakan tugas.
“Maka harus ditertibkan melalui Tusi Inspektorat maupun BKPSDM dalam hal ini,” tegas Nurus Salam, Senin (4/10) kemarin, melalui sambungan seluler, dilansir dari media online Panjinasional.net.
Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra ini, seharusnya memang BKPSDM dan Inspektorat tahu. Karena bagaimanapun ada absensi secara otomatis menggunakan finger print dan face recognition, yang dikenal sistem checklock. Dimana checklock tersebut kemudian berdampak kepada tunjangan kinerja atau Tukin atau TPP bagi ASN.
“Nah oleh karenanya menjadi penting kiranya untuk kemudian ditindak lanjuti Informasi ini oleh BKPSDM maupun Inspektorat,” ujarnya.
Kalau memang dibutuhkan, sambungnya, secepatnya Komisi I akan segera memanggil BKPSDM dan Inspektorat, untuk segera menindaklanjuti apa yang disampaikan dan disinyalir bahwa ada PNS nakal yang tidak melaksanakan tugas sudah sekian lama.
“Itu harus dibuktikan, kan begitu, jika kemudian ditemukan bukti yang jelas, nanti kita akan segera mempertanyakan yang berkaitan dengan Informasi ini kepada BKPSDM dan kita minta itu segera ditindak lanjuti,” tegas Oyok panggilan karib dari Nurus Salam.
Ketika ditanyakan terkait TPP yang melekat pada Jabatan ASN yang diketahui bernama Meidarta tersebut. Lalu Oyok menegaskan, seharusnya kalau sudah tidak masuk kerja dipastikan yang bersangkutan tidak checklock. Jika etos kerjanya rendah, maka evaluasi harus dilakukan, baik oleh BKPSDM maupun Inspektorat.
Baca Juga : PNS Nakal Kecamatan Sapeken Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan
“Kalau tidak Ceklok pasti dia juga tidak mendapatkan Tukin (Tunjangan kinerja) kan seperti itu. Nah ini, ketika sudah ada seseorang terdeteksi misalnya Tukinnya, karena itu berkaitan. Jika Tukinnya kecil berarti aktifitas, intensitas dia melaksanakan tugasnya rendah, etos kerjanya rendah” Tukasnya.
Ketika awak media menyinggung tentang bagaimana semisal absensinya masih manual, politisi dari Partai Gerinda tersebut menjawab, bahwa seseorang bisa dibuktikan tidak masuk kerja, salah satunya dengan cara pembuktian terhadap absensi yang ada di kantor ia bertugas.
“Kalau kemudian ditemukan bukti bahwa ada pemalsuan data terkait absensi yang ada itu kan harus menjadi temuan dari Inspektorat (APIP),” pungkasnya.