Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Dua Pelaku Penganiaya Wartawan Kota Keris Resmi Dijebloskan ke Penjara, Berikut Keterangan Polres Sumenep

Avatar of Okedaily
79
×

Dua Pelaku Penganiaya Wartawan Kota Keris Resmi Dijebloskan ke Penjara, Berikut Keterangan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Penganiaya Wartawan Kota Keris Resmi Dijebloskan ke Penjara, Berikut Keterangan Polres Sumenep
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha saat menemui perwakilan jurnalis di sela-sela aksi demonstrasi. ©Okedaily.com

OKEDAILY, MADURA Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, akhirnya Polres Sumenep melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalistik terhadap dua wartawan Sumenep yakni, jurnalis media Kabar Oposisi dan Koran Patroli.

Example 325x300

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H. mengatakan bahwa terhitung pada hari Sabtu 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, telah resmi ditahan.

Baca Juga :  Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?

Menurut AKP Widiarti, kedua pelaku penganiayaan tersebut yakni mantan Kades dan Kades Batuampar masing-masing berinisial MF dan AMA, ditangkap saat pemanggilan sebagai saksi terlapor.

Lebih lanjut AKP Widiarti, menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep untuk menjadi saksi, dan selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, sambungnya, dilanjutkan dengan gelar perkara. Adapun hasil keputusan gelar perkara, kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan, sehingga resmi dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Baca Juga :  Lewat Batas Usia Menurut Permensos, TKSK Sapeken Harus Berhenti?

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.

Diketahui, mantan Kades berinisial MF (1970) itu beralamat di Dusun Perengan Laok, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk- Guluk, Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka berinisial AMA ialah di alamat yang sama, dengan pekerjaan sebagai Kepala Desa Batuampar.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1444H, Kasatpol PP dan Damkar Sumenep Agendakan Gelar Patroli

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep dari tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya yaitu :

  1. Satu unit handphone merk vivo warna biru
  2. Dua buah id-card, KTP, satu ATM Bank Jatim atas nama Sahawi
  3. Dua dompet masing-masing warna hitam dan dongker
  4. Satu unit handphone merk vivo warna merah
  5. Satu buah id-card, dua kartu ATM BNI dan Bank Jatim, satu buah KTA AWDI atas nama Misrawi
  6. Satu unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam, beserta kuncinya.

Baca Juga :  APMS 56.694.06 Kebal Hukum, Forkopimcam Sapeken Pamer Kelemahan?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Example 325x300