OKEDAILY, MADURA – Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, akhirnya Polres Sumenep melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalistik terhadap dua wartawan Sumenep yakni, jurnalis media Kabar Oposisi dan Koran Patroli.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H. mengatakan bahwa terhitung pada hari Sabtu 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, telah resmi ditahan.
Menurut AKP Widiarti, kedua pelaku penganiayaan tersebut yakni mantan Kades dan Kades Batuampar masing-masing berinisial MF dan AMA, ditangkap saat pemanggilan sebagai saksi terlapor.
Lebih lanjut AKP Widiarti, menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep untuk menjadi saksi, dan selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa sebagai saksi, sambungnya, dilanjutkan dengan gelar perkara. Adapun hasil keputusan gelar perkara, kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan, sehingga resmi dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Diketahui, mantan Kades berinisial MF (1970) itu beralamat di Dusun Perengan Laok, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk- Guluk, Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka berinisial AMA ialah di alamat yang sama, dengan pekerjaan sebagai Kepala Desa Batuampar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep dari tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya yaitu :
- Satu unit handphone merk vivo warna biru
- Dua buah id-card, KTP, satu ATM Bank Jatim atas nama Sahawi
- Dua dompet masing-masing warna hitam dan dongker
- Satu unit handphone merk vivo warna merah
- Satu buah id-card, dua kartu ATM BNI dan Bank Jatim, satu buah KTA AWDI atas nama Misrawi
- Satu unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam, beserta kuncinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.