OKEDAILY, JAKARTA – Dalam upaya pemantauan pelaksanaan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya yang disingkat THR dari pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia pada, Rabu (27/4), melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke PT Fast Food Indonesia (FFI) di kawasan Tebet, dan PT Trans Retail Indonesia (TRI) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dipimpin oleh Direktur Binariksa Kemnaker RI, Yuli Adiratna, dan Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng. Diketahui rombongan Pengawas Ketenagakerjaan itu diterima Eric Leong selaku CEO FFI dan jajarannya.
Adapun tujuan Kunlap itu dilakukan untuk menanyakan pembayaran THR Keagamaan 2022 kepada pekerja di perusahaan swalayan tersebut. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Ombudsman RI pada 13 April lalu.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, selain melalui layanan web klik disini, karena pihaknya tak dapat bekerja sendiri.
Ia menilai sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah, agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Haiyani Rumondang, menyampaikan bahwa Kemnaker akan monitoring penyaluran THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh pada tahun ini, untuk memastikan kepatuhan setiap perusahaan.
“Kemnaker melakukan monitoring untuk memperoleh informasi pelaksanaan pelayanan pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR Keagamaan 2022,” ujar Haiyani Rumondang.
Yuli Adiratna mengatakan, kunlap ke FFI dan TRI bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembayaran THR 2022 dan memperoleh masukan pelaksanaan di lapangan.
Kunlap tersebut, sambung dia, ialah sekaligus untuk memastikan setiap tenaga kerja atau buruh mendapatkan haknya atas THR Keagamaan 2022 ini.
“Kami melihat FFI sangat baik, bahkan telah memberikan THR H-14 Idul Fitri yaitu pada 18 April lalu,” kata Yuli Adiratna.
Sementara di PT TRI, kata Yuli sapaan karib Direktur Binariksa Kemnaker, juga telah melakukan pembayaran THR Keagamaan 2022, dan ini bisa menjadi contoh bagi bisnis retail yang lain.
“Kita berikan apresiasi yang tinggi kepada PT TRI yang sudah menjalankan regulasi secara baik dari tahun 2020 hingga saat ini, khususnya dalam pembayaran THR Keagamaan,” ucap Yuli.
Yuli berharap FFI dan TRI dapat terus mempertahankan pemberian THR Keagamaan ke depan dan bisnis makanan cepat saji berjalan lancar.
“Kita berharap ada keberlanjutan usaha. Kalau berlanjut usahanya, berarti pekerjanya juga berlanjut,” ujarnya.
Sedangkan Robertus Na Endi Jaweng mengatakan, bahwa kunlap Ombudsman dalam rangka melakukan pengawasan secara obyektif dan terukur, untuk menjaga keseimbangan antar pihak.
“Tujuan kunlap kami (Ombudsmen, red) untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pekerja atau buruh serta kegiatan usaha, termasuk di dalamnya pemberi kerja yakni perusahaan,” tutupnya.
Sumber : Biro Humas Kemnaker