Okedaily.com, Sumenep – Proyek Bantuan Keuangan Khusus Rehabilitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Pedesaan (BKK-RPIP) Tahun Anggaran 2021, diduga dikerjakan sendiri oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Proyek pembangunan berupa drainase tersebut berlokasi di Kepulauan Sapudi Dusun Talon Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep Tahun 2021.
Berdasarkan informasi yang didapat, proyek tersebut merupakan Bantuan Keuangan (BK) Desa yang diajukan oleh salah satu anggota DPRD Dapil 7 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
Namun, proyek dengan volume 196,5 meter dan nominal anggaran sebesar 200 juta itu, dikabarkan hanya meminta izin ke Desa. Sementara pekerjaannya tetap dikelola sendiri oleh pihak timnya alias keluarganya.
Pada saat awak media, melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Gendang Timur, Mashadi mengatakan, dirinya tidak tahu menahu prihal itu. Bahkan saat ditanya terkait kejelasan proyek tersebut, ia menyampaikan bahwa dirinya hanya menandatangani untuk menyetujui saja.
“Awalnya dia (Anggota DPRD, red) hanya konfirmasi, namanya desa kami mau diberi pembangunan, jadi langsung saya iyakan, karena desa kami masuk desanya dia juga,” kata Kades Gendang Timur, Sabtu (13/11).
Selanjutnya, Mashadi menerangkan bahwa, sejauh ini pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan saja, bahkan terkait dengan pekerjaan di lapangan, Tim Pengelelola Kegiatan (TPK) desa juga tidak diikut sertakan.
“Saya tidak ikut-ikut, mungkin yang garap adalah pak dewan sendiri, biasanya ada juga orang kepercayaannya yang ngelola di bawah,” ungkapnya.
“Paling nanti saya hanya menerima Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) saja, karena biasanya SPJ-nya di setorkan ke desa, dan yang mengelola orang-orangnya sendiri,” imbuh Mashadi.
Merespon hal itu, awak media penasaran, sehingga memutuskan meninjau langsung ke tempat lokasi pekerjaan didampingi oleh Mas’udi dari Tim Investigasi Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi (AWALS).
Nahasnya, saat investigasi dilakukan, ditemukan sejumlah pengadaan bahan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Mas’udi, sejumlah temuan yang diduga tidak sesuai dengan RAB adalah, campuran semen yang seharusnya menggunakan Semen Gresik, terlihat menggunakan Semen Dynamic.
“Bahkan juga ada beberapa bahan lain yang juga diduga melenceng dari RAB yang ada,” ujarnya.
Selanjutnya, dirinya menilai, proyek itu juga menggunakan bahan campuran pasir lokal alias pasir urug yang kualitasnya sangat rendah.
Bahkan menurut dia, pada saat dirinya menanyakan tentang campuran adonan proyek tersebut, salah satu tukang menyebutkan, satu pikckup pasir lokal (pasir urug) dicampur dengan Semen Dynamic 3 sampai 4 sak.
“Kualitas pasirnya bercampur tanah, jadi meskipun diadon dengan campuran semen yang banyak, warnanya terlihat coklat, apalagi campuran semennya juga sedikit,” terang Mas’udi.
Hal tersebut pun membuat Mas’udi geram dan menyesalkan, karena kata dia, seharusnya Angggota DPRD memberikan contoh pekerjaan yang baik.
“Ini kan aneh, anggota dewan kok pekerjaannya malah dilakukan asal-asalan, harusnya beri contoh yang baik dong. Sudah begitu proyeknya berada di pinggir jalan umum, banyak mata yang melihat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku baru kali ini mendengar Anggota DPRD ikut cawe-cawe dalam pekerjaan proyek, apalagi dinilai memberikan contoh buruk dengan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Terbukti pelaksanaannya di lapangan tidak menggunakan pasir hitam, melainkan menggunakan pasir urug alis serbuk batu putih, apa memang demikian yang tertuang dalam kontrak,” tukasnya.
Selain itu, Mas’udi menjelaskan, biasanya proyek BK Desa yang mengelola adalah TPK Desa, akan tetapi kata dia, hal ini menjadi unik pihak Desa hanya menjadi penyetuju saja.
“Mungkin saja ada regulasi anyar, tentang pengelola BK Desa bisa diambil dari keluarga anggota dewan yang bukan dari pegawai desa,” tudingnya.
Diketahui, pekerjaan proyek BK Desa prosesnya diajukan dari desa dan melalui desa terhadap Bupati Sumenep. Sedangkan tata kelola pekerjaannya, harus dikerjakan oleh Kepala Desa melalui TPK Desa setempat.
Dalih pekerjaan proyek BK Desa yang dilakukan pihak lain seperti cawe-cawe Anggota DPRD Sumenep dan pihak keluarganya atau bahkan yang lainnya (Non Pegawai Desa), sejauh ini tidak ada regulasi yang membenarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media kesulitan untuk mengkonfirmasi DPRD Dapil 7 F-PPP. Meskipun berkali-kali dihubungi via telpon untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak menjawab.