OKEDAILY, MADURA – Kasus dugaan penipuan jual beli emas oleh sejumlah pemilik toko perhiasan di Kabupaten Sumenep, pada tahun 2020 silam, kembali mencuat.
Waktu itu, dikabarkan sejumlah pemilik toko perhiasan di Kabupaten ujung timur pulau Madura telah dilaporkan oleh salah satu warga setempat berinisial B, ke Mapolres Sumenep.
Hal itu diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/ RES SUMENEP. Dalam LP itu menyebut bahwa terdapat sejumlah pemilik toko perhiasan (emas) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Baca Juga : Andi Setiawan, Kader Milenial Demokrat Jatim Resmi Mendaftar Caleg 2024
“Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, berat bersih sebagaimana dinyatakan dalam label barang, dan setidak-tidaknya melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 378 KUH Pidana,” bunyi keterangan pada LP tersebut.
Namun dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen itu, disinyalir hilang bagaikan ditelan bumi. Pasalnya, pihak Polres Sumenep tidak pernah menyampaikan progres dari proses hukum tersebut.
“Padahal berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media, pada tahun 2020 silam, proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor,” kata Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rakib, Kamis (17/11).
Baca Juga : BEM Nusantara Kecam Sikap Represif Rektor Ummat Pada Organisasi Kemahasiswaan
Kendati demikian, guna memastikan ihwal proses hukum dugaan penipuan tersebut, atas terlapor sejumlah pemilik toko perhiasan di Kota Keris itu, perwakilan AWDI Sumenep pun melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., via aplikasi WhatsApp-nya.
Namun sayangnya, Polwan senior di Polres Sumenep itu masih belum bisa memberikan keterangan secara detail. Ia hanya menyampaikan masih akan mengecek berkas kasus tersebut. “Kita chek dulu,” jawab Widiarti singkat, Rabu (16/11).
Menjadi sungguh-sungguh aneh dan janggal, ketika dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas itu tidak dipublikasikan oleh Humas Polres Sumenep, sejauh mana progres kasus hukum tersebut.
Baca Juga : Guru Non Muslim di MTs Al-Maarif Jimbaran, Made : Perbedaan Bukanlah Sebuah Ancaman
Ironi tentunya, entah apa gerangan kendala sehingga tidak mempublikasi akhir cerita dari kasus tersebut? Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, tidak sedikit jumlah media partner Humas Polres Sumenep di Kota Keris.