OKEDAILY, MADURA – Keberadaan lahan tanah uruk yang jamak disebut galian C di Sumenep, yang semakin terang-terangan dilaporkan oleh organisasi relawan pendukung Presiden Jokowi, yang dikenal Bara Nusa.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Bara Nusa (Barisan Relawan Nusantara) DPC Kabupaten Sumenep, lokasi tanah uruk karena diduga tidak memiliki ijin berada pada wilayah Kecamatan Batuan itu diketahui merupakan kepunyaan dari Haji Asis.
Saat ditemui okedaily.com, ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan ke Ditjen Gakkum KLHK atas pengusaha tanah uruk yang pamer lokasi tambang tersebut.
“Ini yang kita pertanyakan, makanya dengan adanya pelaporan ini kita mempertanyakan izin galian C yang dengan kasat mata kita lihat di satelit kok sudah didaftarkan, apakah izin tersebut sudah dikeluarkan atau bagaimana,” ujar Darma dengan nada bertanya-tanya, Sabtu (1/10/2022).
Dari itu dirinya berterimakasih terhadap Ditjen Gakkum KLHK atas respon pelaporan yang dilayangkan oleh lembaganya itu. Menurutnya dalam waktu dekat ini, tim kementerian LHK akan turun ke lokasi tanah uruk Haji Asis tersebut.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak pelapor (Ketua Bara Nusa Sumenep, Asmuni) benar akan turun. Untuk konfirmasinya dari pihak kementerian terkait akan segera, mungkin dalam waktu dekat minggu ini dimaksimalkan,” terang Darma.
Mewakili rakyat Sumenep, dia berharap dengan turunnya tim kementerian LHK ke Kabupaten Sumenep melalui Ditjen Gakkum KLHK nantinya dapat menjelajahi lokasi tanah uruk yang lain juga demi terjaganya keasrian lingkungan hidup.
“Kita harapkan bukan hanya di galian (Haji Asis) itu saja, jadi mungkin di samping-sampingnya yang belum kita jamah itu juga bisa dikroscek biar tidak merusak lingkungan. Jadi faktor dampak harus dipertimbangkan juga,” tutup Darma.
Sementara itu setiap yang berkaitan dengan tambang dan minerba, acap kali Satpol PP Kabupaten Sumenep berdalih Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah terkait penambangan dimaknai sebagai kewenangan pusat.
Publik pun bertanya-tanya, sesempit itukah memaknai hukum di Indonesia? Seharusnya ketika ada aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Sumenep langsung cek lokasi barang kali ditemukan pelanggaran Peraturan Daerah.
Karena Satpol PP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 dibentuk untuk membantu Bupati dalam hal menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selain menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.