SUMENEP – Salah satu Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN Kalowang IV Kecamatan Gayam, Kepulauan Sumenep, Madura, disinyalir kerap melalaikan tugasnya dalam mengajar di sekolah.
Informasi yang dihimpun Okedaily.com, Guru P3K SDN Kalowang IV tersebut berinisial Ai warga Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Menurut keterangan yang didapat dari RY Guru SDN Kalowang IV menyampaikan bahwa, Ai kerap meninggalkan tugasnya di sekolah lantaran pulang kerumahnya di daratan.
Meskipun Ai kerap ditegur oleh sejumlah rekannya, namun tindakan itu belum berhasil membuatnya sadar akan tanggung jawab pada murid-muridnya di SDN Kalowang IV, sebab Ai mudik dengan banyak alasan.
Dikatakan, Ai sudah menjadi tenaga pengajar P3K di SDN Kalowang IV sekitar satu tahunan lebih. Namun, tanggung jawabnya menjadi buah perbincangan sejumlah guru honorer di Gayam. Lantaran Ai diduga sering bolos mengajar dengan alasan banyak kepentingan di rumahnya.
“Kadang 3 hari masuk mengajar setelah itu pulang, kadang juga hanya seminggu di sekolah, seminggu lagi pulang,” ujarnya, Minggu (20/02).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala SDN Kalowang IV, Aminullah menyampaikan, jika di sekolahnya memang ada Guru P3K yang lalai menjalankan tugasnya.
Pria yang akrab disapa Minul itu mengakui, dirinya sudah kerap menegurnya lantaran hal itu merupakan tanggung jawabnya sebagai pimpinan disekolah.
“Bukan hanya itu saja yang sering tidak masuk, ada banyak lagi di sekolah lainnya, coba tanyakan saja sama atasannya langsung,” ungkapnya.
Selanjutnya, Minul menyampaikan agar ada perhatian khusus untuk menyikapi hal itu, sebab tenaga pengajar yang digaji oleh negara harus memiliki tanggung jawab yang penuh.
“Kasihan sama siswa-siswanya di sekolah, tapi gajinya di ambil,” sesal Minul.
“Saya sudah bilang suruh dipanggil ke kantor K3S, kalau di sekolah sudah diberi peringatan, tapi bagaimana lagi kalau tidak dipanggil untuk mendapatkan perhatian khusus,” imbuhnya.
Sering Bolosnya Sejumlah Tenaga Pengajar P3K Direspon Oleh Aktivis Pulau Sapudi, Mas’udi, S.E.
Ia menyampaikan bahwa, dalam kewenangan ini harus ditindak lanjuti oleh K3S Kecamatan Gayam serta Pengawas Sekolah Kecamatan Gayam. Sebab menurutnya, hal itu harus menjadi evaluasi bersama demi efektivitas sistem pembelajaran guna meningkatkan mutu pendidikan di Pulau Sapudi.
“Pengawas sekolah harus bertindak tegas, jangan tebang pilih, sebab uang negara itu dibuat bayar untuk memajukan pendidikan bukan hanya untuk kebutuhan formalitas,” sergahnya.
Mas’udi meminta, pihak K3S dan Pengawas untuk segera melakukan evaluasi kinerja Guru yang diduga sering bolos mengajar. Menurutnya, jika mereka sudah menandatangani Pakta Integritas maka harus menjalankan tugasnya dengan baik tanpa alasan apapun.
“Kami minta Pengawas juga bertindak tegas, segera urus dan panggil Guru P3K yang diduga nakal untuk diberikan arahan,” tandasnya.
Selanjutnya, berdasarkan PP Nomer 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pasal 53 ayat 2 point b dan c, klausulnya jika melakukan pelanggaran disiplin P3K tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja, maka dapat disanksi dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.
“Jika diduga benar melanggar disiplin kerja, maka orang yang bersangkutan langsung saja dikembalikan pada peraturan pemerintah tersebut,” pungkas mantan Gubernur BEM IAI Nurul Jadid itu.
Hingga berita ini ditayangkan, Ai belum bisa dimintai keterangan, lantaran awak media belum mendapatkan akses telepon yang bersangkutan.