Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Hasan Basri: Pemkab Bisa Inisiasi Lahirnya Omnibus Law

Avatar of Okedaily
2653
×

Hasan Basri: Pemkab Bisa Inisiasi Lahirnya Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Hasan Basri: Pemkab Bisa Inisiasi Lahirnya Omnibus Law
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H. ©Okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretaris Daerah Sumenep akan melakukan upaya penataan regulasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perundang-undangan yakni Omnibus Law.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H. bahwa dalam metode Omnibus Law ini merupakan pembentukan Peraturan Daerah yang memuat materi baru.

Example 325x300

“Mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai produk hukum daerah yang jenis hierarkinya sama mencabut produk hukum daerah yang jenis dan hierarkinya sama pula,” katanya.

Baca Juga :  Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?

Adapun terkait Propemperda ini, sambungnya, akan ditekankan pada kebutuhan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat, dalam kajiannya nanti tentu berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah agar menjadi prioritas. Setelah itu, upaya yang dilakukan adalah inventarisasi produk hukum daerah.

“Dimana kami akan melakukan melihat kembali produk hukum yang tidak atau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat untuk dilakukan perubahan atau pencabutan, lalu berikutnya yaitu mengelompokkan produk hukum di daerah berdasarkan perumusan pemerintahan dan menghindari penyusunan produk hukum daerah yang sifatnya parsial,” tandasnya.

Hasan Basri: Pemkab Bisa Inisiasi Lahirnya Omnibus Law
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Hasan Basri, SH. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Sementara itu, Kepala Bagian atau Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Hasan Basri, SH. menanggapi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang akan melakukan upaya penataan regulasi.

Baca Juga :  Viral Kakek Atlawan Terlantar, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akan Panggil Kapus Gayam

“Ada dua hal pokok yang bisa dilakukan untuk membenahi regulasi kita di Sumenep,” kata Hasan sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 23 April 2024.

Yang pertama, Bapemperda itu bisa melaksanakan atau menginventarisir Perda yang sudah out of date, artinya perda-perda lama yang dikira sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Menurutnya, hal tersebut bisa diinventarisir misal di bidang pertanian, bidang pendidikan, bidang kesehatan yang sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru.

“Jadi Bapemperda memang tugasnya itu melakukan inventarisir tehadap perda-perda yang kiranya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan jaman sekarang, terutama ketika ada peraturan baru atau regulasi baru,” jelasnya.

Baca Juga :  IPNU Sumatera Utara Minta PN Medan Evaluasi Putusan

Kemudian yang kedua, setelah Bapemperda berhasil menginventarisir Perda-perda lama yang sudah tidak relevan itu maka, sambung Hasan, juga bisa membuat perundang-undangan semacam Omnibus Law seperti yang disampaikan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebelumnya.

Ia pun memaparkan contoh lain di bidang perizinan dan retribusi, Pemkab Sumenep bisa menginisiasi lahirnya Omnibus Law bidang retribusi dan bidang perpajakan, sehingga tidak terpisah dalam bentuk Perda berbeda tetapi mengumpul menjadi satu Perda itu lebih efektif.

“Tapi ini butuh kajian mendalam juga. Karena Sumenep kan baru pertama. Jadi kalau dua hal itu bisa dilakukan, saya kira penataan penyusunan regulasi di Sumenep akan lebih bagus,” tutupnya.

Baca Juga :  Bupati Award Media Motivasi Camat dan Lurah Berinovasi Program
Example 325x300