SUMENEP, OKEDAILY – Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretaris Daerah Sumenep akan melakukan upaya penataan regulasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perundang-undangan yakni Omnibus Law.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H. bahwa dalam metode Omnibus Law ini merupakan pembentukan Peraturan Daerah yang memuat materi baru.
“Mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai produk hukum daerah yang jenis hierarkinya sama mencabut produk hukum daerah yang jenis dan hierarkinya sama pula,” katanya.
Adapun terkait Propemperda ini, sambungnya, akan ditekankan pada kebutuhan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat, dalam kajiannya nanti tentu berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah agar menjadi prioritas. Setelah itu, upaya yang dilakukan adalah inventarisasi produk hukum daerah.
“Dimana kami akan melakukan melihat kembali produk hukum yang tidak atau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat untuk dilakukan perubahan atau pencabutan, lalu berikutnya yaitu mengelompokkan produk hukum di daerah berdasarkan perumusan pemerintahan dan menghindari penyusunan produk hukum daerah yang sifatnya parsial,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian atau Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Hasan Basri, SH. menanggapi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang akan melakukan upaya penataan regulasi.
“Ada dua hal pokok yang bisa dilakukan untuk membenahi regulasi kita di Sumenep,” kata Hasan sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 23 April 2024.
Yang pertama, Bapemperda itu bisa melaksanakan atau menginventarisir Perda yang sudah out of date, artinya perda-perda lama yang dikira sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Menurutnya, hal tersebut bisa diinventarisir misal di bidang pertanian, bidang pendidikan, bidang kesehatan yang sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru.
“Jadi Bapemperda memang tugasnya itu melakukan inventarisir tehadap perda-perda yang kiranya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan jaman sekarang, terutama ketika ada peraturan baru atau regulasi baru,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, setelah Bapemperda berhasil menginventarisir Perda-perda lama yang sudah tidak relevan itu maka, sambung Hasan, juga bisa membuat perundang-undangan semacam Omnibus Law seperti yang disampaikan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebelumnya.
Ia pun memaparkan contoh lain di bidang perizinan dan retribusi, Pemkab Sumenep bisa menginisiasi lahirnya Omnibus Law bidang retribusi dan bidang perpajakan, sehingga tidak terpisah dalam bentuk Perda berbeda tetapi mengumpul menjadi satu Perda itu lebih efektif.
“Tapi ini butuh kajian mendalam juga. Karena Sumenep kan baru pertama. Jadi kalau dua hal itu bisa dilakukan, saya kira penataan penyusunan regulasi di Sumenep akan lebih bagus,” tutupnya.