Himbauan Ngawur, Kejari Sumenep Ambil Alih Kewenangan Dewan Pers?

- Editorial Team

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rakib. ©Okedaily.com/Ist

Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rakib. ©Okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Dunia pers tanah air kembali terguncang pasca beredar klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yang tersebar di sejumlah media online terbitan Rabu, 5 Juni 2024. Pernyataan kontroversial itu dilontarkan melalui Moch. Indra Subrata, SH., MH. selaku Humas atau Kasi Intel di institusi tersebut.

Lantaran kinerja Kejari Sumenep acap kali diberitakan miring, atas nama institusinya pria yang karib disapa Indra itu meminta terhadap media yang mengkritisi agar bertanggungjawab atas karyanya. “Untuk itu media yang menulis berita tersebut harus bertanggung jawab secara hukum,” kecamnya, dikutip nusainsider.

Bahkan secara gamblang dan sadar ia pun mengancam, bahwa institusi Kejari Sumenep tempat dirinya mengais rejeki tersebut akan menempuh jalur hukum seusai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap pemberitaan yang tidak sesuai kode etik jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami (Kejaksaan Negeri Sumenep, red) akan melakukan langkah langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap pemberitaan dari Media yang memberitakan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers yang dapat merugikan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep,” ancam Indra.

Baca Juga :  Segerombolan Juru Parkir Ilegal Mengatasnamakan KONI Sumenep

Tidak sekedar ancaman, pejabat yang semestinya luwes ke pelaku pers itu disinyalir menyerukan himbauan menyesatkan. Dikalimatkan Indra dalam keterangan tertulisnya diberbagai media online, khalayak yang merasa dirugikan suatu pemberitaan dapat melapor ke Kejaksaan (Kejari Sumenep, red).

“Bagi Masyarakat yang juga merasa dirugikan atas pemberitaan media yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik serta Undang undang Pers dapat melaporkan ke Kejaksaan karena berdasarkan Undang undang No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia,” tukasnya.

Diterpa statemen tersebut, sontak sejumlah insan pers yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep, pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 13:00 WIB, mendatangi kantor Kejari Sumenep tentang ihwal pernyataan kontroversial itu. Namun Indra tak dapat dijumpai sebab tugas luar kota.

Kendati demikian, pernyataan Indra tersebut dinilai oleh sejumlah insan pers yang tergabung di DPC AWDI Sumenep adalah sebagai pernyataan yang tidak jelas alias ngawur dan terkesan menghakimi sebuah karya jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers.

Baca Juga :  Banjir Landa Jalan Tohpati, Denpasar Timur, Gede Tommy DPRD Denpasar Desak Mitigasi Tata Ruang

Menyikapi itu, Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib mengatakan, yang dapat menentukan sebuah produk berita tidak sesuai kaidah jurnalistik atau kode etik adalah dewan pers. Hal tersebut sudah tertuang sangat jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pada pasal 15 ayat 2 huruf (b) sudah sangat jelas fungsi dari Dewan Pers adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Selain itu dewan pers juga mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa pemberitaan yang diadukan oleh masyarakat. Hal tersebut diatur di klausul berikutnya,” jelas Mahasiswa Fakultas Sosial dan Humaniora Prodi Hukum UTS tersebut, Kamis (6/6), saat bincang santai di Warkop Pusda.

Sedangkan pada Pasal 30B huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memang diberi kewenangan pengawasan multimedia. Tetapi dalam perundang-undangan tersebut, kata Rakib, tidak ada satupun klausul tentang kewenangan Kejaksaan untuk memproses pengaduan masyarakat terkait sengketa pemberitaan.

Sungguh naif sambungnya, apabila Pasal tersebut digunakan untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Dari itu dirinya meminta kejelasan kepada Kejari Sumenep terkait himbauan asal bunyi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Mendorong Baznas Lebih Kreatif dan Inovatif, Berikut Sarannya

“Maka kami meminta kepada Kasi Intel selaku Humas Kejaksaan untuk memberikan penjelasan secara detail perihal maksud dan tujuannya menghimbau kepada masyarakat untuk mengadukan ke Kejari Sumenep apabila merasa dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh insan pers di Sumenep,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Humas DPC AWDI Sumenep, Sudarsono turut menyoroti perihal klarifikasi dari Kejari Sumenep soal berita miring terkait kinerja oknum jaksa yang sering kali disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sumenep.

Menurut pria yang akrab disapa Endar itu, seharusnya klarifikasi atau hak jawab yang berkaitan dengan pemberitaan miring disampaikan kepada media atau wartawannya secara langsung, bukan hanya kepada media-media lain yang ditengarai selama ini menjadi media partner Kejari Sumenep.

“Kami sangat yakin, setiap media atau insan Pers yang ada di Sumenep ini menyediakan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Kurang etis apabila hak jawab terkait pemberitaan itu disampaikan kepada media-media lain. Kesannya kepada kami seolah-olah ingin mengadu domba antar media,” sesalnya.

Baca Juga :  Gus Yoga Serap Aspirasi Komunitas Sopir Pariwisata, Dorong Standarisasi Driver Pariwisata

Lebih lanjut ia menyampaikan, klarifikasi berita miring yang disampaikan kepada media lain itu merupakan alternatif terakhir. Hal demikian dapat dilakukan apabila perusahaan media yang merilis terdahulu tidak menerbitkan hak koreksi yang sudah dilayangkan dari pihak narasumber.

“Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 5 ayat 2 sudah sangat jelas disebutkan, bahwa Pers itu diwajibkan melayani hak jawab,” tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Endar, kedepan dirinya berharap kepada Kejari Sumenep apabila terdapat kembali pemberitaan miring tentang institusinya tersebut, alangkah bagusnya memprioritaskan hak jawab ke media atau wartawan yang menulis terlebih dahulu.

“Dan jangan suka mengancam akan melakukan upaya hukum kepada wartawan yang menulis berita miring tentang kinerja Kejaksaan. Karena setiap wartawan tidak mungkin menerbitkan berita tanpa didasari data dari hasil investigasi di lapangan. Dan terbukti di Sumenep belum ada wartawan yang dipenjara gara-gara karya jurnalistiknya,” tandasnya.

Simak berita update kami langsung di ponsel anda melalui saluran OKEDAILY Channel, KLIK DISINI.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung
Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda
Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara
Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya
Hingga Larut Malam, Warga Prambanan Sumenep Nekat Perbaiki Jalan Kabupaten yang Terlantar
5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Related News

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Hingga Larut Malam, Warga Prambanan Sumenep Nekat Perbaiki Jalan Kabupaten yang Terlantar

Latest News

Sejumlah nelayan Pulau Sapudi duduk bersama. Mereka tampak serius berdiskusi. Ekspresi wajah khawatir dan cemas terlihat. Suasana menggambarkan keresahan warga terkait proyek MS2-2 Medco Energi. ®okedaily.com [Hasan Al-Hakiki]

Ekonomi Bisnis

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:40 WIB

Mochlis Al-bath, Tokoh Pemuda Sholawat Juruan Daya. ®okedaily.com

Kopini

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB

Antusias pengunjung pada momen Gebyar Paud Gayam, menjadi berkah bagi UMKM setempat. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:10 WIB