Innalillahi Mutasi JPT Pratama Sumenep

- Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Dwi Saputra saat menemui para demonstran. (c)okedaily.com

Agus Dwi Saputra saat menemui para demonstran. (c)okedaily.com

Sumenep – Polemik Pengisian terhadap sebagian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang lowong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai kritik.

Dikarenakan, Pengisian terhadap sebagian JPT Pratama yang dilantik diambil sumpah atau janji oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, pada hari Jumat (31/12) Tahun kemarin di Bandara Trunojoyo Sumenep, Jawa Timur, dinilai melangkahi beberapa peraturan terkait.

Seperti yang disampaikan oleh Herman Wahyudi, S.H., Rabu (12/01). “Menurut penilaian kami mutasi terhadap sebagian JPT Pramata tersebut, berpotensi mengangkangi amanah PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menegaskan, mutasi sebagaimana yang dimaksud semestinya telah menduduki jabatan sebelumnya paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Herman.

Sedangkan, menurut Herman yang juga praktisi dan pemerhati hukum Kota Keris, beberapa JPT Pratama yang dimutasi ke posisi yang baru, diketahui belum genap 2 (dua) tahun menduduki posisi yang ditempati sebelumnya.

“Ada beberapa JPT Pratama yang dimutasi kemarin (Juma’t 31 Desember 2021, red), mengisi posisi JPT Pratama yang lowong disaat menduduki Jabatan yang lama kurang dari 2 (dua) Tahun,” ungkapnya.

Kemudian, Herman mengungkapkan, karena dari beberapa atau sebagian JPT Pratama yang dimutasi itu ada yang dikukuhkan kembali pada tanggal 7 Januari 2020. Buntut dari rekomendasi KASN.

Baca Juga :  Ada Apa Dibalik Belum Beroperasinya SPBU PT WUS?

Terkecuali, kata Ketua LBH FORPKoT itu, pengukuhan terhadap sebagian JPT Pratama tersebut dihitung dari 25 April 2019, maka dapat menjadi lebih dari 2 (dua) tahun menduduki posisi sebelumnya.

“Tapi, pertanyaannya, mau dihitung dari tanggal berapa dan tahun berapa pengukuhan terhadap Jabatan dari sebagian JPT Pratama untuk posisi JPT Pratama mereka yang lama? Karena terkait dengan mutasi tertanggal 25 April 2019 itu kan keluar rekomendasi KASN,” pungkasnya.

Selain itu, posisi JPT Pratama yang paling seksi di lingkungan Pemkab Sumenep yakni, Dinas Pendidikan, juga mendapat atensi yang kebanyakan negatif dari warga masyarakat Bumi Arya Wiraraja. Oleh sebab, latar belakangnya bukan dari dunia pendidikan.

Baca Juga :  Satlak P4GN Kabupaten Probolinggo gandeng UNUJA, Perkuat Langkah Preventif Pemuda Melawan Narkoba

Diketahui, Agus Dwi Saputra, sebelumnya menjabat JPT Pratama di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep. Kehadirannya mengisi pucuk pimpinan Dinas Pendidikan, panen kecaman di sejumlah WAG (WhatsApp Group).

“Di OPD Pendidikan banyak para pakar dan ahli pendidikan, bahkan yg berangkat dari nol, sudah lapuk makan asam garam pendidikan, semua orang Sumenep tahu. Bahkan tingkat golongannya ada yang IV-D tapi kenapa kok tidak laku untuk dijadikan leader di Dinas Pendidikan?” Tanya Tadjul Arifin, pemerhati budaya. Rabu (12/01).

Pemuda asli Ra’as, Mashudi berkomentar nyeleneh dengan mengingatkan kepada hasil kerja mantan Kadis Disperindag itu. “Innalilahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, semoga dunia pendidikan Sumenep tidak mangkrak seperti pasar di Kangayan,” ketusnya.

Hambali Rasidi yang dikenal sebagai jurnalis senior juga tak ketinggalan menanggapi. “Dinas Pendidikan itu kumpulan para pendidik, untuk apa dan apa motifnya jika Kepala Dinasnya dari alumni Pamong Praja. Coba pikir dengan hati yang jernih,” celotehnya.

Baca Juga :  Sepatu Tua Guru Honorer dan Surat Terbuka untuk Menteri Nadiem Makarim

Sementara, Abd Madjid Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, yang dikonfirmasi terkait hal ini menjawab, jika proses Pengisian JPT yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada.

“Sudah terpenuhi apalagi dengan perubahan SO baru. Akibat Perampingan SO juga bisa dilakukan mutasi,” balasnya pada, Rabu (12/01), via perpesanan WhatsApp.

Ketika ditanyakan terkait Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, Abd Madjid berkomentar singkat.

“Dengan assessment dan wawancara sudah dilakukan. Jabatan JPT itu managerial,” jawabnya singkat.

Dalam Permendikbud tersebut, Daftar Kualifikasi Kompetensi Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota bagi jabatan Kepala Dinas Pendidikan tercantum syarat pengalaman di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:38 WIB

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos

Rabu, 29 April 2026 - 16:45 WIB

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terbaru