Inspektorat Tunggu Laporan Resmi Proyek BK Dewan di Sapudi

- Redaksi

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paket atau Proyek Drainase, Bantuan Keuangan Khusus Rehabilitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Pedesaan (BKK-RPIP) tahun anggaran 2021 di Dusun Talon Desa Gendang Timur [okedaily.com / al-hakiki]

Paket atau Proyek Drainase, Bantuan Keuangan Khusus Rehabilitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Pedesaan (BKK-RPIP) tahun anggaran 2021 di Dusun Talon Desa Gendang Timur [okedaily.com / al-hakiki]

Okedaily.com, Sumenep – Dugaan proyek salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil-7, Madura, Jawa Timur, yang dikerjakan oleh keluarganya sendiri sampai saat ini belum ada tindakan jelas dari Inspektorat.

Padahal, dari segi pekerjaan disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi alias Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satunya adalah pasangan batu yang terkesan hanya disusun tanpa campuran semen, dan bahan campuran yang disinyalir terlalu muda alias rapuh.

Pada pemberitaan sebelumnya, disebutkan proyek itu sebagai Paket Bantuan Keuangan Khusus Rehabilitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Pedesaan (BKK-RPIP) tahun anggaran 2021.

Inspektorat Tunggu Laporan Resmi Proyek BK Dewan di Sapudi

Proyek yang berlokasi di Dusun Talon Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam (Pulau Sapudi), berwujud bangunan Drainase dengan panjang 196,5 meter dan nominal anggaran 200 juta rupiah.

Sebelumnya, Kepala Desa Gendang Timur,  Mashadi mengakui, bahwa dirinya tidak ikut cawe-cawe dalam pengerjaan proyek BK itu. Bahkan kata dia, pihaknya hanya diminta untuk tanda tangan menyetujui proyek itu dikerjakan di wilayah desanya.

Baca Juga :  Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Meskipun pekerjaannya dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi, sampai sejauh ini inspektorat belum ada ketegasan untuk menindak lanjuti.

R. Titik Suryati, SH., MH. Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa komentar sebelum semua permasalahan diterima secara resmi dan lengkap.

“Harus ada pelapor resmi dengan KTP, ada bukti pendukung yang bisa menjawab pertanyaan 5 W 1 H (What Why When Where Who How, red). Selama belum bisa memenuhi itu kami belum bisa memproses,” kata Inspektur R. Titik Suryati, Jum’at (19/11).

Sementara, Mas’udi pemuda asal Sapudi yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi (AWALS) menyampaikan, akan segera membuat laporan resmi kepada Inspektorat.

“Terkait Paket Bantuan Keuangan Khusus Rehabilitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Pedesaan (BKK-RPIP) tahun anggaran 2021 di Dusun Talon Desa Gendang Timur tersebut, kami siap akan membuat laporan resmi sesuai petunjuk inspektorat” tegasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru