Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Inspektorat Tunggu Laporan Resmi Proyek BK Dewan di Sapudi

Avatar of Okedaily
46
×

Inspektorat Tunggu Laporan Resmi Proyek BK Dewan di Sapudi

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Tunggu Laporan Resmi Proyek BK Dewan di Sapudi
Paket atau Proyek Drainase, Bantuan Keuangan Khusus Rehabilitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Pedesaan (BKK-RPIP) tahun anggaran 2021 di Dusun Talon Desa Gendang Timur [okedaily.com / al-hakiki]

Okedaily.com, Sumenep – Dugaan proyek salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil-7, Madura, Jawa Timur, yang dikerjakan oleh keluarganya sendiri sampai saat ini belum ada tindakan jelas dari Inspektorat.

Padahal, dari segi pekerjaan disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi alias Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Example 325x300

Salah satunya adalah pasangan batu yang terkesan hanya disusun tanpa campuran semen, dan bahan campuran yang disinyalir terlalu muda alias rapuh.

Baca Juga :  Aliansi Progresif Sumenep Demo BSI Setempat, Sarang Mafia Perbankan?

Pada pemberitaan sebelumnya, disebutkan proyek itu sebagai Paket Bantuan Keuangan Khusus Rehabilitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Pedesaan (BKK-RPIP) tahun anggaran 2021.

Inspektorat Tunggu Laporan Resmi Proyek BK Dewan di Sapudi

Proyek yang berlokasi di Dusun Talon Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam (Pulau Sapudi), berwujud bangunan Drainase dengan panjang 196,5 meter dan nominal anggaran 200 juta rupiah.

Sebelumnya, Kepala Desa Gendang Timur,  Mashadi mengakui, bahwa dirinya tidak ikut cawe-cawe dalam pengerjaan proyek BK itu. Bahkan kata dia, pihaknya hanya diminta untuk tanda tangan menyetujui proyek itu dikerjakan di wilayah desanya.

Baca Juga :  Arogansi PNS Nakal di Kecamatan Sapeken

Meskipun pekerjaannya dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi, sampai sejauh ini inspektorat belum ada ketegasan untuk menindak lanjuti.

R. Titik Suryati, SH., MH. Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa komentar sebelum semua permasalahan diterima secara resmi dan lengkap.

“Harus ada pelapor resmi dengan KTP, ada bukti pendukung yang bisa menjawab pertanyaan 5 W 1 H (What Why When Where Who How, red). Selama belum bisa memenuhi itu kami belum bisa memproses,” kata Inspektur R. Titik Suryati, Jum’at (19/11).

Sementara, Mas’udi pemuda asal Sapudi yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi (AWALS) menyampaikan, akan segera membuat laporan resmi kepada Inspektorat.

“Terkait Paket Bantuan Keuangan Khusus Rehabilitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Pedesaan (BKK-RPIP) tahun anggaran 2021 di Dusun Talon Desa Gendang Timur tersebut, kami siap akan membuat laporan resmi sesuai petunjuk inspektorat” tegasnya.

Example 325x300