Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Viral

Ipungnga Marsuk : BK DPRD Gugat Saja Kempalan ke Pengadilan

Avatar of Okedaily
×

Ipungnga Marsuk : BK DPRD Gugat Saja Kempalan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ipungnga Marsuk : BK DPRD Gugat Saja Kempalan ke Pengadilan
Tangkapan layar akun Facebook, Syaiful Bahri, SH. [Okedaily.com/aditya]

Okedaily.com, Sumenep – Berita tentang video mesum mirip Anggota DPRD Sumenep semakin melebar. Terkini, media nasional ikut memberitakan terkait isu yang sempat mengguncang Masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam pemberitaan media nasional tersebut, Sami’oeddin Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep mengatakan, pihaknya selama dua bulan telah mencari sumber video mesum yang mirip salah satu anggota DPRD Sumenep tersebut.

Meski demikian, pencarian yang dilakukan belum membuahkan hasil dan isu tersebut terlanjur berkembang di masyarakat.

Baca Juga : Tantang Jurnalis, Seorang Pemuda Sapudi Lindungi JUT Tak Sesuai RAB
Baca Juga : Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades Sapeken Dipanggil Polres Sumenep
Baca Juga : Kades Sabuntan : Saya Sudah Rencanakan Bangun Polindes di Pulau Sabuntan Tapi Ditolak
Baca Juga : Kegiatan Fiktif Desa Paliat Terungkap

“Sudah kami sikapi. Namun, sampai hari ini tak ada yang bisa membuktikan adanya video tersebut,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (01/11).

Ketua BK DPRD Sumenep menambahkan, beberapa perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) juga ikut mendesak kasus video mesum itu untuk diusut dan diminta penjelasan.

Baca Juga :  Dua Anak Hilang, Polrestabes Medan Tak Mampu Mengungkap

Kepada pemilik video, Sami’oeddin mengatakan agar bisa berkoordinasi dengan BK DPRD Sumenep untuk membuktikan video itu ada atau hanya isu belaka.

“Jika memang video itu tidak ada, maka nama baik institusi DPRD Sumenep harus dipulihkan. Sebab, kami merasa tertuduh telah melakukan tindakan asusila,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik, Syaiful Bahri, S.H. menyampaikan, jika BK DPRD Sumenep sulit melacak karena wartawan media menolak memberitahukan siapa sosok anggota DPRD Sumenep berinisial (i) sesuai berita Kempalan.com, merupakan hak tolak awak media yang bersangkutan.

“Media kempalan menolak mengungkap identitas pemeran video mesum mirip anggota DPRD Sumenep karena berlindung UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dimana, hak wartawan karena profesinya, berhak menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita karena harus dirahasiakannya,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Ipung panggilan karib Syaiful Bahri, SH., sekaligus pemilik akun Facebook Ipungnga Marsuk, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.

Baca Juga : Kades Paliat Bangun Balai Baru Gunakan Dana Desa, Mendes PDTT: Tidak Boleh
Baca Juga : Rumah Pribadi Diduga Jadi Kantor Desa Paliat, Balai Desa Lama Jadi Sarang Ternak
Baca Juga : Bangunan dari Gedek Bambu Itu, Polindes Sabuntan
Baca Juga : Ternyata Masa Pandemi Saat Yang Tepat Beli Rumah

“Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan,” terangnya.

Baca Juga :  Penggerebekan Narkoba di FIB USU, BNN Sumut Amankan 47 Orang

Artinya, lanjut Ipung, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Itulah kenapa menurutnya BK DPRD perlu menggugat awak media Kempalan ke Pengadilan. Agar identitas pemeran video mesum Anggota DPRD Sumenep terungkap.

“Karena itu, kalau saya jadi BK DPRD Sumenep, akan melapor atau menggugat ke pengadilan, untuk membuktikan bahwa kontributor Kempalan.com mempunyai data/video yang diperankan anggota DPRD Sumenep berinisial (I),” pungkas lawyer PERADI Madura Raya tersebut.

Mari sama-sama kita tunggu kelanjutan tentang video mesum mirip Anggota DPRD Sumenep, apakah BK DPRD bernyali untuk menggugat kontributor Kempalan ke Pengadilan?