SUMENEP – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk Kepulauan Raas, yang katanya dititipkan di agen penyalur minyak dan solar (APMS) Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, ternyata baru dikabarkan akan disalurkan hari ini.
Setelah sebelumnya Kecamatan Raas diinformasikan mengalami kelangkaan BBM, desas desus yang beredar akan disalurkan melalui APMS antara Gayam atau Sapeken.
Menjadi pertanyaan besar apabila proses penyaluran BBM menuju Kecamatan Raas dikirim melalui APMS diluar Kecamatannya sendiri atau menggunakan kuota pengiriman kecamatan lainnya.
Bahkan isu yang beredar di masyarakat, BBM yang bakal didistribusikan menuju Pulau Raas sudah siap angkut dan disinyalir akan dijemput menggunakan perahu kayu.
“Hari ini, rencananya warga Raas akan jemput BBM yang dititipkan di sini (APMS Gayam, red),” bebernya masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kabar tersebut dipertanyakan oleh aktivis sosial Kepulauan Sumenep, Fauzi Muhfa, menyampaikan bahwa sejauh ini masih menjadi pertanyaan besar terkait dengan kuota BBM yang dititipkan di Pulau Sapudi.
Sebab menurutnya, kejelasan kuota yang akan dikirim tersebut menjadi landasan untuk memastikan kebenaran agar tidak merampas kuota di wilayah lainnya.
“Kalau kuota Sapudi dikirimkan ke Raas, itu jelas sudah melanggar juknis, karena bahan subsidi itu jelas peruntukannya untuk siapa melalui by name dan by address,” ucapnya melalui pesan seluler, Jumat (6/5/2022).
Selanjutnya, Fauzi menjelaskan bahwa jika terjadi penitipan, maka yang jelas ada Loading Order (LO)-nya, dan tidak mengganggu kuota BBM yang ada di wilayah lainnya.
“Jadi harus punya surat serah terima BBM kepada Forpimka di Pulau Sapudi,” tambahnya.
“Kalau itu dikirim atas kuota Sapudi, walaupun itu intruksi Pemkab, bagaimana dengan nasib pulau sapudi jika ada kelangkaan BBM, karena Sapudi dan Raas bagian dari Sumenep juga,” jelasnya.
Fauzi sejauh ini masih mempertanyakan terkait surat penebusannya melalui APMS atau SPBU mana. Sebab, jika menyangkut kuota distribusi tujuan Kepulauan, hal itu sudah di DOK oleh BPH Migas dan sudah jelas kuotanya.
“jika SA (Schedule Agreement, red) nya yang dilakukan oleh lembaga penyalur sebagaimana sesuai kouta masing-masing, patut diduga itu bagian dari perampasan hak kouta kecamatan lain,” sergahnya.
Selain itu, terkait dengan kabar BBM yang dititipkan di Pulau Sapudi akan diangkut menggunakan perahu, Fauzi menegaskan bahwa hal tersebut juga menjadi pelanggaran hukum.
Menurut dia, jika Syahbandar memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) maka sudah dinyatakan menyalahi aturan sesuai dengan perundang-undangan.
“Kalau ada yang mengangkut menggunakan perahu, itu tidak ada ijin mengangkut BBM pak, jika syahbandar mengeluarkan SPB maka jelas melanggar aturan,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Forpimka Gayam melalui Kanit Reskrim Polsek Sapudi, AIPDA Rizal Afandi PS menyampaikan, bahwa sejauh ini masih belum ada pemberitahuan resmi terkait dengan pengambilan BBM untuk Kepulauan Raas yang dititipkan di APMS Kecamatan Gayam.
Pihaknya mengaku tetap akan melalukan pemeriksaan terkait dengan surat-surat pendukung atau dokumen untuk bisa mengangkut BBM tersebut menuju Kepulauan Raas.
“Sampai saat ini masih belum ada pemberitahuan resmi terkait dengan kabar tersebut, kami dari pihak terkait tetap kan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.