Okedaily.com, Malang – Walikota Malang Sutiaji yang dianggap melanggar aturan saat Covid19, terancam dipolisikan oleh Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya.
Disaat angka Covid19 masih tinggi dan diberlakukannya PPKM level 2 untuk wilayah Malang Raya, kini justru aturan tersebut dilanggar oleh pejabat publik. Dalam hal ini dilakukan oleh Walikota Malang Sutiaji, beserta rombongan pejabat Pemkot Malang lainnya.
Baca Juga : Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Akan Mempertanggung Jawabkan Tindakan Saya Terhadap M. Kace
Sekedar diketahui, bahwa sejumlah tempat wisata di Malang Raya masih tutup termasuk pantai wisata Kondangmerak Kabupaten Malang. Namun Walikota Malang Sutiaji beserta rombongannya justru menerobos masuk ke area pantai Kondangmerak meski sudah diberikan arahan oleh petugas yang ada.
Aksi Walikota Malang beserta pejabat Pemkot Malang itu kemudian menyebar melalui berbagai media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Minggu (19/09).
Beberapa foto menunjukkan rombongan Pemkot Malang berada di Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Bantur, yang melakukan gowes hingga menimbulkan kerumunan di pantai.
Hal itu menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Malang Raya yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (JAASMARA), yang terdiri dari ProDesa, MCC (Malang Crisis center), Lubis Institute, serta komponen masyarakat lainnya.
Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya itu, akan segera Melaporkan Walikota Malang beserta beberapa pejabat lain yang terlibat ke Polres Malang.
Jika mengacu pada surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 6 tahun 2020, Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Maka Walikota Malang beserta jajaran pejabat lain yang terlibat bisa terancam diberhentikan karena telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Ketika Ambulance Achmad Fauzi Peduli Sulit Dijangkau
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Pada dictum keempat, pasal 78 UU Pemda, dijelaskan tentang kepala dearah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, ini menyebut kepala daerah dapat diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
JAASMARA mengaku sangat kecewa dan malu, karena secara tidak langsung aksi Walikota Malang beserta jajarannya itu telah mencoreng nama baik Kota Malang.
Baca Juga : Pajak Reklame Diduga Bocor, BPPKAD Sumenep Berikan Klarifikasi
Oleh karena itu, JAASMARA sebagai warga Kota Malang, meminta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan khususnya masyarakat Kabupaten Malang atas perilaku Walikota Malang yang telah memberi contoh yang tidak baik serta membuat resah masyarakat.