JAASMARA Akan Polisikan Walikota Malang

- Editorial Team

Senin, 20 September 2021 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okedaily.com, Malang – Walikota Malang Sutiaji yang dianggap melanggar aturan saat Covid19, terancam dipolisikan oleh Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya.

Disaat angka Covid19 masih tinggi dan diberlakukannya PPKM level 2 untuk wilayah Malang Raya, kini justru aturan tersebut dilanggar oleh pejabat publik. Dalam hal ini dilakukan oleh Walikota Malang Sutiaji, beserta rombongan pejabat Pemkot Malang lainnya.

Baca Juga : Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Akan Mempertanggung Jawabkan Tindakan Saya Terhadap M. Kace

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekedar diketahui, bahwa sejumlah tempat wisata di Malang Raya masih tutup termasuk pantai wisata Kondangmerak Kabupaten Malang. Namun Walikota Malang Sutiaji beserta rombongannya justru menerobos masuk ke area pantai Kondangmerak meski sudah diberikan arahan oleh petugas yang ada.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP

Aksi Walikota Malang beserta pejabat Pemkot Malang itu kemudian menyebar melalui berbagai media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Minggu (19/09).

JAASMARA Akan Polisikan Walikota Malang

Beberapa foto menunjukkan rombongan Pemkot Malang berada di Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Bantur, yang melakukan gowes hingga menimbulkan kerumunan di pantai.

Hal itu menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Malang Raya yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (JAASMARA), yang terdiri dari ProDesa, MCC (Malang Crisis center), Lubis Institute, serta komponen masyarakat lainnya.

Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya itu, akan segera Melaporkan Walikota Malang beserta beberapa pejabat lain yang terlibat ke Polres Malang.

Baca Juga :  Dirgahayu Relawan De Gadjah ke-12, Pembina RDG: Jelaskan Makna No Drama

Jika mengacu pada surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 6 tahun 2020, Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Maka Walikota Malang beserta jajaran pejabat lain yang terlibat bisa terancam diberhentikan karena telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Ketika Ambulance Achmad Fauzi Peduli Sulit Dijangkau

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Pada dictum keempat, pasal 78 UU Pemda, dijelaskan tentang kepala dearah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, ini menyebut kepala daerah dapat diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Baca Juga :  Tradisi Lewat Masa Kontrak, Pekerjaan Proyek Di Sampang Masih Marak

JAASMARA mengaku sangat kecewa dan malu, karena secara tidak langsung aksi Walikota Malang beserta jajarannya itu telah mencoreng nama baik Kota Malang.

Baca Juga : Pajak Reklame Diduga Bocor, BPPKAD Sumenep Berikan Klarifikasi

Oleh karena itu, JAASMARA sebagai warga Kota Malang, meminta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan khususnya masyarakat Kabupaten Malang atas perilaku Walikota Malang yang telah memberi contoh yang tidak baik serta membuat resah masyarakat.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum
DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Related News

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Latest News

Unit mesin bantuan program PPM HCML 2026 untuk kelompok nelayan kakap merah di Pesisir Pancor. Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, akses pasar, dan kesejahteraan nelayan di wilayah pesisir. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Ekonomi Bisnis

Harapan Baru di Pesisir Pancor, PPM HCML 2026 Dukung Nelayan Kakap Merah

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:37 WIB