Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Regional

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Pemilu Serentak 2024

Avatar of Okedaily
71
×

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Pemilu Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Jelang Tahapan Kampanye, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Pemilu Serentak 2024
Media Gathering Pemilu Serentak 2024 digelar KPU Kabupaten Sumenep bersama ratusan jurnalis lintas organisasi. ©Okedaily.com/Bang-dJ

SUMENEP, OKEDAILY Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sumenep, Madura, pada Jumat (24/11), menggelar media gathering kali kedua bersama ratusan insan pers dalam rangka mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 mendatang.

Memasuki tahapan kampanye Calon Presiden – Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dan Calon Legislatif (Caleg), media gathering kali ini mensosialisasikan terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan perubahannya, di Hall C1 Sumenep.

Baca Juga :  Ribut-ribut di Tetangga Sebelah, Kebocoran APBD?

Media Gathering yang melibatkan ratusan jurnalis Kota Keris lintas organisasi tersebut mengusung tema “Tangkal Hoax Mengabarkan Kebenaran” dibuka Ketua Komisioner KPU Sumenep, Dr. Rahbini, diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama.

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Pemilu Serentak 2024
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Dikesempatan itu, Deki sapaan karibnya yang didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, SH., Kepala Sub-Bagian KPU Sumenep, Fibrie Tjahjatri beserta jajaran menyampaikan akan pentingnya peran pers dalam mengawal pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dalam sambutannya Deki menyebut, media merupakan garda terdepan dalam menyampaikan informasi dan menangkis berita hoax. Sebab itu, sambungnya, dibutuhkan sinergitas antara KPU dengan media yang tidak kalah penting untuk terus dijalin dengan baik.

Baca Juga :  Memperingati HUT ke-6 SMSI, Bupati Sumenep : Pers Harus Berpihak Pada Fakta

Melalui forum tersebut dirinya berharap peran serta media dalam mensosialisasikan tahapan Pemilu 2024 yang jurdil, sehingga apa yang telah menjadi aturan dapat diakses khalayak melalui berita yang informatif dan edukatif dari insan pers.

“Peran rekan-rekan Pers sangat membantu kami (KPU Sumenep, red) dalam mensosialisasi tahapan Pemilu 2024. Semoga melalui kegiatan ini, apa yang menjadi aturan dalam tahapan kampanye nanti, bisa diakses oleh masyarakat melalui pemberitaan dari rekan-rekan Pers,” tandasnya.

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Pemilu Serentak 2024
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, SH. (kiri) dan Kepala Sub-Bagian KPU Sumenep, Fibrie Tjahjatri (kanan). ©Okedaily.com/Bang_dJ

Dalam kesempatan yang sama, hal senada dikalimatkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, SH., bahwa dalam tahapan kampanye saat ini, para Caleg telah diatur dalam mengunakan akun media sosial (Medsos) masing-masing.

Baca Juga :  JAASMARA Akan Polisikan Walikota Malang

Selain itu, kata pria yang akrab dipanggil Tanzil, memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tentu peran Pers sangat dibutuhkan guna menginformasikan calon dari masing-masing Parpol terkait apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan selama tahapan ini berlangsung.

“Sekarang sudah ada aplikasi yang mengontrol dan mengevaluasi terkait dengan pemanfaatan Medsos, dimana para caleg tidak bebas lagi menggunakan akun selain yang resmi didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye KPU atau SIKADEKA,” papar Tanzil.

Lebih lanjut diterangkan Tanzil, regulasi dimaksud tidak hanya mengatur bagi para calon semata, namun juga berlaku bagi tim kampanye baik Pilpres dan Pileg serta Parpol yang juga diwajibkan untuk mendaftarkan semua akun yang digunakan di platfon Mesdos ke aplikasi SIKADEKA KPU.

Baca Juga :  Aktivis HMI Soroti Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Langkat

Seyogyanya, aplikasi SIKADEKA KPU memaksimalkan setiap calon atau tim kampanye serta Parpol, dengan batasan tertentu yang hanya dapat mendaftarkan sebanyak 20 (dua puluh) akun dan mereka dapat memilih akun medsos sendiri di aplikasi tersebut.

Example 325x300