Jokowi ‘Ngebut’ Hapus Honorer PNS, Sekda Edy Baru Mendata?

- Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasyiadi. ©foto/istimewa

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasyiadi. ©foto/istimewa

SUMENEP – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk segera menghapus status tenaga honorer, yang ditargetkan mulai 2023 sudah tidak ada lagi honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Pemerintah menargetkan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang tertuang dalam Surat Edaran No:B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang dikeluarkan melalui Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Cahyo Kumolo.

Penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-PNS sendiri merupakan mandat yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pasal 96.

Namun tak usah risau, karena para tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut atau dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga : Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pemkab Probolinggo TA 2021 Tidak Sesuai Ketentuan?

Menjelang penghapus sebagaimana ditargetkan Presiden Jokowi, Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini sedang melakukan pendataan terhadap tenaga honorer seperti disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si.

Baca Juga :  Lagi Tambang Galian C Makan Korban

“Kita masih mendata terkait dengan tenaga honorer itu. Di masing-masing OPD. Saat ini kita telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi kedepannya bagaimana,” kata Sekda Edy, Senin, 11 Juli 2022, dikutip Santri News.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep masih kekurangan tenaga (pegawai), sehingga kedepan pihaknya harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan tempat dirinya mengabdikan. Karena rata-rata tenaga honorer yang ada sudah bekerja selama 5-10 tahun.

Baca Juga : Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pemkab Probolinggo Diungkap

“Kita bersama-sama mencari bentuk bagaimana nantinya para tenaga honorer. Saya minta secepatnya kepada BKPSDM karena sebagai kordinator,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sampang Gowes Bersama Ribuan Rakyat Sampang, Aida : Bentuk Rasa Cinta

Sehubungan atas ketidaksiapan teknis itulah yang membuat Pemerintah Kabupaten Sumenep masih mencari-cari solusi terkait nasib tenaga honorer. Dari itu pula, Sekda Edy mendesak BKPSDM Sumenep untuk merampungkan pendataan segera.

“Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 101 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:38 WIB

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos

Rabu, 29 April 2026 - 16:45 WIB

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terbaru

Uncategorized

DK88 No Deposit Bonus Steps and Methods for U.S. Players

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:29 WIB