Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Jokowi ‘Ngebut’ Hapus Honorer PNS, Sekda Edy Baru Mendata?

Avatar of Okedaily
35
×

Jokowi ‘Ngebut’ Hapus Honorer PNS, Sekda Edy Baru Mendata?

Sebarkan artikel ini
Jokowi 'Ngebut' Hapus Honorer PNS, Sekda Edy Baru Mendata?
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasyiadi. ©foto/istimewa

SUMENEP – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk segera menghapus status tenaga honorer, yang ditargetkan mulai 2023 sudah tidak ada lagi honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Pemerintah menargetkan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang tertuang dalam Surat Edaran No:B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang dikeluarkan melalui Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Cahyo Kumolo.

Penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-PNS sendiri merupakan mandat yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pasal 96.

Baca Juga :  Kesadisan Mantan Kades Batuampar Pada Dua Wartawan, Pengacara Kondang Sumenep Angkat Bicara

Namun tak usah risau, karena para tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut atau dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga : Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pemkab Probolinggo TA 2021 Tidak Sesuai Ketentuan?

Menjelang penghapus sebagaimana ditargetkan Presiden Jokowi, Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini sedang melakukan pendataan terhadap tenaga honorer seperti disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si.

Baca Juga :  Dihadiri Wakil Bupati Sumenep Rapat dan Penyerahan SK LPK-RI Kabupaten Sumenep

“Kita masih mendata terkait dengan tenaga honorer itu. Di masing-masing OPD. Saat ini kita telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi kedepannya bagaimana,” kata Sekda Edy, Senin, 11 Juli 2022, dikutip Santri News.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep masih kekurangan tenaga (pegawai), sehingga kedepan pihaknya harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan tempat dirinya mengabdikan. Karena rata-rata tenaga honorer yang ada sudah bekerja selama 5-10 tahun.

Baca Juga : Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pemkab Probolinggo Diungkap

“Kita bersama-sama mencari bentuk bagaimana nantinya para tenaga honorer. Saya minta secepatnya kepada BKPSDM karena sebagai kordinator,” ujarnya.

Baca Juga :  Minyak Goreng Subsidi di Pulau Sapudi Langka, Pedagang Datangkan Dari Kabupaten Tetangga

Sehubungan atas ketidaksiapan teknis itulah yang membuat Pemerintah Kabupaten Sumenep masih mencari-cari solusi terkait nasib tenaga honorer. Dari itu pula, Sekda Edy mendesak BKPSDM Sumenep untuk merampungkan pendataan segera.

“Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 101 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Example 325x300