OKEDAILY, MADURA – Aksi turun jalan yang dilakukan puluhan wartawan Sumenep buntut dari kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Media Kabaroposisi.net dan Koran Patroli, Kamis (30/3).
Kedua wartawan Sumenep tersebut disekap dan dianiaya, pada Minggu (26/3/2023) kemarin, dikediaman mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Wartawan Sumenep turun jalan mengepung Polres Sumenep dalam rangka menuntut terduga pelaku penganiayaan terhadap kedua jurnalis tersebut segera ditangkap. Karena Pers, sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi apalagi dianiaya. Maka, kemerdekaan pers di tanah air khususnya di Kota Keris, saat ini benar-benar telah dihadapkan dengan masa depan kelam atas ulah mantan Kades dan Kades Batuampar.
Dengan gaya premanisme mantan Kades dan Kades Batuampar yang secara terang-terangan melakukan tindakan kriminal kepada dua rekan jurnalis asal Kabupaten Sumenep itu telah melukai para kuli tinta.
Jadi, atas dasar itulah para jurnalis khususnya yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep menuntut Polres Sumenep tegakkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami minta Polres Sumenep usut tuntas, tindak tegas para pelaku kekerasan yang brutal terhadap wartawan, dan segera menangkap penjarakan Eks Kades Batuampar dan Kades Batuampar,” ujar Koordinator Aksi, Mahbub Junaidi.
Sementara, Humas DPC AWDI Sumenep, Sudarsono menyampaikan, Kapolres Sumenep melalui Kasat Reskrim telah berjanji bahwa dalam waktu dekat kasus penganiayaan dan perampasan yang menimpa wartawan ini akan ada kepastian hukum.
“Kita akan menunggu kabar sampai besok malam. Jika Polres ingkar janji maka kita akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” tukasnya.