Kapolri : Tindak Tegas Anggota yang Kedapatan Lakukan Tindakan Represif

- Editorial Team

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindakan Represif Anggota Terhadap Salah Satu Peserta Demonstrasi [photo/tirto]

Tindakan Represif Anggota Terhadap Salah Satu Peserta Demonstrasi [photo/tirto]

Okedaily.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

Surat itu berisi perintah kepada para kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk mengatasi kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat yang terjadi belakangan. “Iya benar surat telegram itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Baca Juga : Berbagai Elemen Kutuk Pemukulan Yang Dilakukan Polisi Sumenep Saat Aksi Demo GPDR

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada 11 perintah Kapolri terhadap para Kapolda. Salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat.

“Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan. Serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya,” demikian perintah Tribrta (TB) 1 dalam poin nomor 1.

Baca Juga :  Menjelang Muktamar Internasional Fiqih, Ulama Sedunia Akan Meminta Fatwa Status Piagam PBB

Kapolri : Tindak Tegas Anggota Yang Kedapatan Lakukan Tindakan Represif

Perintah Kapolri lainnya ialah, mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi, serta memastikan penanganannya dilakukan secara prosedural, transparan dan berkeadilan. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan.

Memerintahkan Kabid Humas Polda masing-masing untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional, khusunya yang berhadapan dengan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Badung Syaratkan Domisili Lima Tahun Bagi Penerima Bantuan Hari Raya

“Agar pada saat melakukan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” bunyi perintah jenderal bintang empat itu.

Baca Juga : LAKSI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah DP 0 Rupiah

Lalu, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani standar operasional prosedur (SOP) tentang urutan tindakan kepolisian, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan apel pengerahan pasukan (APP), latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game.

Baca Juga :  Ngotot Periksa Ponsel Pemuda, Polisi Artis Aipda Ambarita Dimutasi?

Kapolri : Tindak Tegas Anggota Yang Kedapatan Lakukan Tindakan Represif

Guna memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi. Memperkuat pengawasan, pengamanan, pendampingan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang melibatkan massa.

Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan berlebihan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda
Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara
Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya
Hingga Larut Malam, Warga Prambanan Sumenep Nekat Perbaiki Jalan Kabupaten yang Terlantar
5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Related News

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Hingga Larut Malam, Warga Prambanan Sumenep Nekat Perbaiki Jalan Kabupaten yang Terlantar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Latest News

Pemerhati Kebijakan Publik, Fauzi AS. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kopini

Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB