Kapolri : Tindak Tegas Anggota yang Kedapatan Lakukan Tindakan Represif

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindakan Represif Anggota Terhadap Salah Satu Peserta Demonstrasi [photo/tirto]

Tindakan Represif Anggota Terhadap Salah Satu Peserta Demonstrasi [photo/tirto]

Okedaily.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

Surat itu berisi perintah kepada para kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk mengatasi kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat yang terjadi belakangan. “Iya benar surat telegram itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Baca Juga : Berbagai Elemen Kutuk Pemukulan Yang Dilakukan Polisi Sumenep Saat Aksi Demo GPDR

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada 11 perintah Kapolri terhadap para Kapolda. Salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat.

“Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan. Serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya,” demikian perintah Tribrta (TB) 1 dalam poin nomor 1.

Baca Juga :  Bupati Sampang Resmikan Jalan Lingkar Selatan, Diberi Nama Pahlawan Nasional

Kapolri : Tindak Tegas Anggota Yang Kedapatan Lakukan Tindakan Represif

Perintah Kapolri lainnya ialah, mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi, serta memastikan penanganannya dilakukan secara prosedural, transparan dan berkeadilan. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan.

Memerintahkan Kabid Humas Polda masing-masing untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional, khusunya yang berhadapan dengan masyarakat.

Baca Juga :  Nakes Pertaruhkan Nyawa, PPK RSUD dr. H. Moh. Anwar Diduga Ambil Keuntungan

“Agar pada saat melakukan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” bunyi perintah jenderal bintang empat itu.

Baca Juga : LAKSI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah DP 0 Rupiah

Lalu, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani standar operasional prosedur (SOP) tentang urutan tindakan kepolisian, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan apel pengerahan pasukan (APP), latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game.

Baca Juga :  Aksi Bisu, Harga Tasnya Lebih Mahal dari Harga Perempuannya Tanda Akhir Zaman

Kapolri : Tindak Tegas Anggota Yang Kedapatan Lakukan Tindakan Represif

Guna memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi. Memperkuat pengawasan, pengamanan, pendampingan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang melibatkan massa.

Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan berlebihan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB