Kasus Penganiayaan Sahri Menggelinding di Polsek Gayam, Pelaku Tak Penuhi Permintaan Korban

- Editorial Team

Jumat, 25 Maret 2022 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kriminal tindak penganiayaan. ©foto/ilustrasi

Pelaku kriminal tindak penganiayaan. ©foto/ilustrasi

SUMENEP – Kasus tindak penganiayaan yang menimpa Sahri warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding di kantor Polsek Gayam.

Pelaku penganiayaan tersebut bernama Junaidi alias Didi, merupakan warga setempat memiliki alamat yang sama dengan korban.

Tindak penganiayaan tersebut sudah terjadi pada tanggal 29 November 2021, sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/05/XI/2021/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, permasalahan tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa pernyataan yang tertera dalam kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan.

Ironisnya, dari 8 poin kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan kedua belah pihak itu, tidak ada satupun yang dipenuhi oleh pelaku, sehingga pihak korban merasa dirugikan dari surat pernyataan tersebut.

Oleh karena itu, pihak korban akan kembali menuntut untuk melanjutkan proses tindak pidana penganiayaan itu kepada Polsek Gayam maupun Polres Sumenep.

Baca Juga :  PMII Probolinggo Menganggap Serampangan Survei IPI Terhadap Instansi Polri

Diketahui, dalam surat pernyataan bermaterai kedua belah pihak itu sudah dilalui dengan melibatkan sejumlah saksi. Bahkan surat pernyataan tersebut juga mengetahui Kepala Desa Pancor, Hainur Rahman dan Babinkamtibmas Desa Pancor, AIPDA Prasetyo.

Meski begitu kuat surat pernyataan yang dibuat oleh korban, namun tetap dianggap remeh oleh pelaku. Pasalnya, sudah menginjak di bulan ke empat, justru kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak itu tak ada efek apapun terhadap pelaku.

Menurut keterangan saksi, Zainul Hasan, menyampaikan bahwa pada saat dirinya menandatangani kesepakatan bersama yang dibuat kedua belah pihak itu, dirinya hanya sebagai saksi.

Menurut Inung sapaan akrabnya, pihak pelaku dan korban sudah menyepakati dengan pernyataan yang dibuatnya, dengan jangka waktu 3 bulan.

Akan tetapi kata Inung, sampai saat ini tak ada tindakan apapun yang dilakukan dari pihak pelaku maupun kepolisian untuk menindak kesepakatan yang sudah dilanggar melampaui batas itu.

“Sebenarnya ini serius atau tidak, dulu pihak bapak saya mau menandatangani lantaran ada kesepakatan yang akan dipenuhi, ini malah satupun tidak dipenuhi,” ujar Inung dikonfirmasi melalui sambungan telephonenya, Jumat (25/03/2022).

Inung mengaku dari 8 pernyataan yang sudah disepakati bersama itu, malah tidak ada satupun yang dipenuhi. Salah satu hal terkecil yakni biaya rumah sakit dan biaya mengganti kaca jendela.

“Jangankan permintaan yang lainnya, ini untuk menganti biaya rumah sakit dan kaca jendela saja, tidak dipenuhi, berarti surat pernyataan bermaterai itu dibuat untuk mengelabuhi petugas,” tegas Inung.

Selanjutnya, Inung meminta agar pihak kepolisian bertindak seadil-adilnya terhadap kasus yang menimpa bapaknya itu. Sebab kata Inung, kepada siapa lagi akan berharap kalau pihak kepolisian sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.

“Kami harap pihak Polsek Gayam, bisa menyelesaikan kasus yang menimpa bapak saya, karena ini sudah lewat batas dari pernyataan yang dibuatnya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sapudi, AIPDA Rizal Afandi PS, menyampaikan bahwa sesuai permintaan pelapor, kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pancor Gayam Pulau Sapudi itu akan tetap dilanjutkan ke jalur hukum.

“Itu dilanjut kasusnya sesuai permintaan pelapor,” jelas Kanit dengan singkat.

Sebagai tindak lanjut, karena tidak adanya itikad baik dari pelaku tindak penganiayaan tersebut untuk memenuhi isi dalam surat pernyataan, maka pelapor akan bertandang kembali ke kantor Polsek Sapudi untuk meminta bukti Laporan Kepolisian (LP) pada tahun 2021 silam.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB