OKEDAILY, MADURA – Adalah RB. Mohammad Farid Rofik mantan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap wartawan Sumenep dari media online kabaroposisi.net, berinisial MW.
Peristiwa penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga merupakan anggota AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) DPC Sumenep itu terjadi di kediaman mantan Kepala Desa Batuampar tersebut, pada Minggu (26/3), kini telah memasuki babak baru yaitu laporan polisi ke Mapolres Sumenep.
Penganiayaan itu, berawal saat MW bersama rekannya mendatangi rumah terduga pelaku dengan maksud ingin konfirmasi kepada Kepala Desa Batuampar, RB. Alam Moch. Anwar (anak dari pelaku) berkaitan dengan dua proyek, rabat beton dan pengerasan jalan.
“Usai mendapat penjelasan dari Kades Batuampar kita berpamitan pulang. Berjarak sekitar 500 meter, saya dan teman saya (wartawan koran patroli) berhenti karena melihat ada bangunan Desa yang sudah rusak. Dan kita mengambil dokumentasi bangunan tersebut,” ujar korban, Minggu (26/3) malam.
Kemudian, wartawan media kabaroposisi.net tersebut mengatakan, bahwa tiba-tiba Kades Batuampar mendatangi korban yang sedang bersama rekannya dan memaksa agar dirinya kembali ke rumahnya.
”Setibanya di rumah Kades dan pelaku. Kades Batuampar tiba-tiba marah-marah dan kita disuruh mengaku siapa yang menyuruh liputan di Desanya. Padahal kita melakukan investigasi di Batuampar murni atas inisiatif sendiri tanpa ada yang menyuruh,” katanya.
Karena Kades Batuampar bernada tinggi ke korban, terduga pelaku yang merupakan mantan sekaligus ayah sang kepala desa keluar dari dalam rumahnya. “Dia (Mantan Kades Batuampar, red) juga ikut marah-marah dan memaksa kita untuk ngaku siapa yang telah menyuruh liputan di Desa Batuampar,” imbuhnya.
”Saya tetap mengatakan tidak ada yang menyuruh, terlapor langsung menempeleng saya berkali-kali dan juga memukul saya menggunakan pisau besar yang masih lengkap dengan sarungnya hingga berulang-ulang,” jelasnya.
Tak cukup sampai di situ, MW menerangkan terduga pelaku juga meludahinya hingga berkali-kali. Bahkan sempat hendak membakarnya dengan cara menyiramkan bensin ke tubuh korban. ”Saya juga mau dibakar. Disirami bensin oleh orang yang saya tidak kenal di rumah terlapor dan kepala saya juga dipukul pakai pentungan oleh terlapor,” terangnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bibir bagian bawah, dan memar di bagian hidung yang diduga akibat hantaman benda tumpul, sehingga menyebabkan penglihatan yang bersangkutan kabur.
Selain penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep itu, Kades Batuampar juga diduga merampas barang-barang berharga milik kedua wartawan tersebut seperti handphone dan dompet, serta satu sepeda motor (milik wartawan koran patroli).
Atas kejadian itu, kedua Wartawan yang mendapatkan perlakuan kekerasan dan intimidatif hingga perampasan dari mantan beserta Kades Batuampar, telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumenep.
Penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu mantan Kades Batuampar, adalah tindakan yang sangat serius dan tidak dapat diterima dalam masyarakat yang demokratis.
Wartawan memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan memeriksa kekuasaan, sehingga mereka harus dilindungi dari segala bentuk ancaman atau kekerasan.
Penganiayaan terhadap wartawan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti ancaman, pemukulan, penangkapan atau tindakan kekerasan lainnya. Ini seringkali dilakukan oleh individu atau kelompok yang ingin menutupi informasi atau membatasi kebebasan pers.
Ketika menjadi korban penganiayaan, ini dapat berdampak negatif pada kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Wartawan mungkin menjadi takut atau terintimidasi untuk melaporkan informasi yang penting atau kontroversial, yang dapat membatasi kebebasan pers dan merugikan khalayak.
Kebiadaban Farid mengakibatkan duka mendalam bagi kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep, sehingga kini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Sumenep. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/III/2023/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, ia dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Tindakan tegas kepada pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep, harus diambil dan memastikan bahwa pewarta dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan tanpa gangguan. Sementara hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari terduga pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yakni Kades Batuampar.