SUMENEP – Kebijakan yang semestinya dilahirkan sebagai konsep dasar suatu perencanaan atau asas yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan rekrutmen Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026, diabaikan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H.
Pasalnya, orang nomor satu di Kota Keris itu, disinyalir membuat kebijakan ugal-ugalan alias ngawur. Adapun kebijakan dimaksud ialah, Bupati Sumenep diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang DPKS.
Baca Juga : Kabag Hukum Setdakab Sumenep Teledor, DPKS Terancam Bubar Jalan
Bupati Sumenep melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan, S.H., M.H. menyangkal, bahwa dengan tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep terkait rekrutmen DPKS, pihaknya mengklaim tidak ujuk-ujuk melaksanakan urusan seleksi keanggotaan DPKS.
“Kita kan mengacu kepada keputusan menteri pendidikan nasional nomor : 044/U/2002 yang menyatakan untuk pembentukannya ini menjadi kewenangan bagi Bupati untuk melakukan pengukuhan,” kata Hizbul Wathan, kepada awak media saat ditemui, Senin (24/1/2022) di ruang kerjanya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sambung Hizbul Wathan, juga diamanatkan tentang keberadaan DPKS itu.
Baca Juga : Salut! Komisi IV DPRD Sumenep Rekomendasikan Pembatalan Rekrutmen Dewan Pendidikan
“Amanah Perda itu kan secara teknis tapi soal yang menyelenggarakan itu Diknas (Dinas Pendidikan Sumenep, red). Hanya di ruang lingkupnya Pak Bupati, sesuai dengan amanat keputusan menteri itu adalah membentuk,” paparnya.
“Membentuk (DPKS, red) itu tidak perlu Perbup, tinggal menjalankan amanah dari PP 17 tahun 2010 dan keputusan menteri tersebut, sampai ada penetapan dalam bentuk SK (Surat Keputusan, red),” imbuhnya.
Ketika awak media menanyakan kembali, mengenai teknis rekrutmen DPKS itu diatur dimana? Hizbul Wathan menjawab, “ini sudah di keputusan menteri pendidikan nasional, sebagai acuan pembentukan DPKS. Jadi penetapan mekanisme itu di keputusan ini, jadi tidak perlu lagi Perbup sebenarnya,” dalihnya meyakinkan.
Baca Juga : Ketua DPRD Sumenep Takut Hadapi Eksekutif, Komisi IV Bisa Apa?
Pada kesempatan yang sama, awak media sudah memberikan saran bahwa DPKS membutuhkan Perbup dikarenakan adanya salah satu anggota lembaga tersebut yang berpartai dan ada pula eks napi tipikor. Namun Hizbul Wathan tetap berkeyakinan dalam hal ini tidak perlu Perbup.
“Ini namanya salah maksud, jadi ada pembentukan ada pekerjaan. Pembentukannya itu mengacu kepada seperti apa yang saya sebutkan tadi, itu pembentukannya. Sekarang kan sudah terbentuk DPKS, kemudian yang sekarang personelnya itu terbentuk segera untuk membangun pelaksanaan tugas menyusun Perbup,” kilahnya.
“Jadi dia (anggota DPKS, red) itu menginisiasi lewat Diknas (Dinas Pendidikan Sumenep, red) apa yang semestinya diatur untuk menjalankan tugas dan fungsinya, bukan Perbup itu untuk membentuk DPKS,” terang Wathan.
Karena disini, lanjut Wathan, salinan keputusan untuk membentuk DPKS ini salah satunya adalah disampaikan kepada Bupati, jadi tinggal pembentukan. Artinya, sambung dia, dibentuk dulu anggotanya baru pembentukan Perbup.
Baca Juga : Rekomendasi Ketua DPRD Sumenep Disorot Hingga Saksi Mahkota
“Iya, jadi ruang teknis rekrutmen DPKS itu di panitia persiapan saat tahapan seleksi. Pembentukannya tidak butuh perbup, namun ketika nantinya dipandang perlu baru DPKS membuat Perbup-nya,” pungkasnya.
Perlu publik ketahui, bahwa pada konsideran Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/517/KEP/435.013/2021 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep 2021-2026, termaktub salah satu aturan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pada era Menteri Muhadjir Effendy.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 15 Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.