Kejari Situbondo Ringkus 6 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PEN 2021

- Redaksi

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PEN 2021 pada DLH Pemkab Situbondo, Jawa Timur, turun dari mobil tahanan Kejari Situbondo. ©Bondostory

Tangkapan layar keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PEN 2021 pada DLH Pemkab Situbondo, Jawa Timur, turun dari mobil tahanan Kejari Situbondo. ©Bondostory

OKEDAILY, JATIM Kejaksaan Negeri atau Kejari Situbondo, Jawa Timur, meringkus 6 orang tersangka dugaan penyalahguna atau tindak pidana korupsi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2021 dengan taksiran kerugian negara ratusan juta rupiah.

Diantara keenam orang terduga yang diringkus Kejari Situbondo itu terdiri dari 4 orang unsur oraganisasi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yakni Kepala Dinas dan 3 orang anak buahnya, serta 2 orang penyedia jasa. Mereka yang ditahan berinisial (US, TW, AS, SW) dari unsur DLH, sedangkan dari unsur konsultan ialah YD dan JK.

Kejari Situbondo menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Analisi Mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Setelah kelengkapan barang bukti tercukupi.

Akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Kometmen) selaku PA (Pengguna Anggaran), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Pejabat Teknis, Penyedia jasa dan Konsultan tersebut, menyebabkan kerugian negara Rp800 juta.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tersebut sudah masuk tahap penetapan tersangka.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Presnas IBEMPI, Begini Program Nadhim Ardiansyah
Kejari Situbondo Ringkus 6 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PEN 2021
Tangkapan layar keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PEN, diturunkan dari mobil tahanan Kejari Situbondo secara tertib. ©Bondostory

“Ada 6 orang yang terdiri 4 orang dari unsur organ DLH dan 2 orang penyedia jasa, mereka saat ini sudah dilakukan penahan, dan kerugian negara Rp800 juta,” katanya kepada awak media, Rabu (20/7/22) malam.

Adapun rencana penahanan terhadap terduga, lanjut Reza, akan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan (Rumah Tahanan) Situbondo setelah menjadi tersangka, terhitung dari 20 Juli hingga 8 Agustus 2022.

“Apabila ada perkembangan fakta selanjutnya, maka akan kita dalami,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemetaan Desa Kategori Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Sumenep Tanpa Rencana Strategis?

Diketahui, Kejari Situbondo menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tersebut berawal dari pengeledahan pada, Rabu 2 Maret 2022 lalu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Situbondo sebelumnya.

Dari hasil pengeledahan tersebut, Kejari Situbondo berhasil menyita dokumen 119 paket yang diduga fiktif dan menemukan indikasi rekayasa penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerimaan dana PEN sebesar Rp249 Miliar.

“Seharusnya sudah selesai pada Tahun 2021, namun hingga awal tahun 2022 tidak kunjung selesai,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini
Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan
Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital
Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis
The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone
Berlagak Preman Mantan Kades Batuampar Aniaya Wartawan Sumenep, Ini Sikap PWRI Jatim
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap LKPJ 2022 dan 3 Raperda
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Berita Terkait

Jumat, 31 Maret 2023 - 01:38 WIB

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini

Jumat, 31 Maret 2023 - 00:58 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:38 WIB

Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:42 WIB

Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights