Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Regional

Kejari Situbondo Ringkus 6 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PEN 2021

Avatar of Okedaily
81
×

Kejari Situbondo Ringkus 6 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PEN 2021

Sebarkan artikel ini
Kejari Situbondo Ringkus 6 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PEN 2021
Tangkapan layar keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PEN 2021 pada DLH Pemkab Situbondo, Jawa Timur, turun dari mobil tahanan Kejari Situbondo. ©Bondostory

OKEDAILY, JATIM Kejaksaan Negeri atau Kejari Situbondo, Jawa Timur, meringkus 6 orang tersangka dugaan penyalahguna atau tindak pidana korupsi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2021 dengan taksiran kerugian negara ratusan juta rupiah.

Diantara keenam orang terduga yang diringkus Kejari Situbondo itu terdiri dari 4 orang unsur oraganisasi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yakni Kepala Dinas dan 3 orang anak buahnya, serta 2 orang penyedia jasa. Mereka yang ditahan berinisial (US, TW, AS, SW) dari unsur DLH, sedangkan dari unsur konsultan ialah YD dan JK.

Kejari Situbondo menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Analisi Mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Setelah kelengkapan barang bukti tercukupi.

Baca Juga :  Penjualan BBM Solar Subsidi APMS Gayam Diberhentikan, Masyarakat Merongoh

Akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Kometmen) selaku PA (Pengguna Anggaran), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Pejabat Teknis, Penyedia jasa dan Konsultan tersebut, menyebabkan kerugian negara Rp800 juta.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tersebut sudah masuk tahap penetapan tersangka.

Baca Juga :  Ciri BUMDes Sehat Berkontribusi Terhadap PADes
Kejari Situbondo Ringkus 6 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PEN 2021
Tangkapan layar keenam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PEN, diturunkan dari mobil tahanan Kejari Situbondo secara tertib. ©Bondostory

“Ada 6 orang yang terdiri 4 orang dari unsur organ DLH dan 2 orang penyedia jasa, mereka saat ini sudah dilakukan penahan, dan kerugian negara Rp800 juta,” katanya kepada awak media, Rabu (20/7/22) malam.

Adapun rencana penahanan terhadap terduga, lanjut Reza, akan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan (Rumah Tahanan) Situbondo setelah menjadi tersangka, terhitung dari 20 Juli hingga 8 Agustus 2022.

“Apabila ada perkembangan fakta selanjutnya, maka akan kita dalami,” tegasnya.

Baca Juga :  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Armatim Minta Nico Dicopot

Diketahui, Kejari Situbondo menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tersebut berawal dari pengeledahan pada, Rabu 2 Maret 2022 lalu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Situbondo sebelumnya.

Dari hasil pengeledahan tersebut, Kejari Situbondo berhasil menyita dokumen 119 paket yang diduga fiktif dan menemukan indikasi rekayasa penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerimaan dana PEN sebesar Rp249 Miliar.

“Seharusnya sudah selesai pada Tahun 2021, namun hingga awal tahun 2022 tidak kunjung selesai,” pungkasnya.

Perjuangan Warga Pulau Raas Hingga Aroma Bisnis Kemanusiaan?
Opini

OKEDAILY.COM – Para pemudik normalnya akan bergembira ketika akan pulang kampung ke tanah kelahiran setelah sekian tahun di tanah rantau. Berkumpul bersama keluarga dan mengenang masa-masa kecil di kampung halaman….

Cocoklogi Penjelasan Pimpinan Cabang BRI Sumenep
Opini

OKEDAILY.COM – BRI adalah bank plat merah yang mengelola uang nasabah, sekaligus tempat penyalur beberapa program bantuan pemerintah. Dengan usianya yang sudah mencapai 128 tahun, BRI memiliki nasabah terbanyak jika…

Example 325x300