OKEDAILY, JATIM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Situbondo, Jawa Timur, meringkus 6 orang tersangka dugaan penyalahguna atau tindak pidana korupsi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2021 dengan taksiran kerugian negara ratusan juta rupiah.
Diantara keenam orang terduga yang diringkus Kejari Situbondo itu terdiri dari 4 orang unsur oraganisasi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yakni Kepala Dinas dan 3 orang anak buahnya, serta 2 orang penyedia jasa. Mereka yang ditahan berinisial (US, TW, AS, SW) dari unsur DLH, sedangkan dari unsur konsultan ialah YD dan JK.
Kejari Situbondo menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Analisi Mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Setelah kelengkapan barang bukti tercukupi.
Akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Kometmen) selaku PA (Pengguna Anggaran), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Pejabat Teknis, Penyedia jasa dan Konsultan tersebut, menyebabkan kerugian negara Rp800 juta.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tersebut sudah masuk tahap penetapan tersangka.
“Ada 6 orang yang terdiri 4 orang dari unsur organ DLH dan 2 orang penyedia jasa, mereka saat ini sudah dilakukan penahan, dan kerugian negara Rp800 juta,” katanya kepada awak media, Rabu (20/7/22) malam.
Adapun rencana penahanan terhadap terduga, lanjut Reza, akan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan (Rumah Tahanan) Situbondo setelah menjadi tersangka, terhitung dari 20 Juli hingga 8 Agustus 2022.
“Apabila ada perkembangan fakta selanjutnya, maka akan kita dalami,” tegasnya.
Diketahui, Kejari Situbondo menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tersebut berawal dari pengeledahan pada, Rabu 2 Maret 2022 lalu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Situbondo sebelumnya.
Dari hasil pengeledahan tersebut, Kejari Situbondo berhasil menyita dokumen 119 paket yang diduga fiktif dan menemukan indikasi rekayasa penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerimaan dana PEN sebesar Rp249 Miliar.
“Seharusnya sudah selesai pada Tahun 2021, namun hingga awal tahun 2022 tidak kunjung selesai,” pungkasnya.