Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Regional

Kelangkaan Minyak Goreng, Dirkrimsus Polda Sumut Bentuk Tim Usut Dugaan Penimbunan

Avatar of Okedaily
31
×

Kelangkaan Minyak Goreng, Dirkrimsus Polda Sumut Bentuk Tim Usut Dugaan Penimbunan

Sebarkan artikel ini
Kelangkaan Minyak Goreng, Dirkrimsus Polda Sumut Bentuk Tim Usut Dugaan Penimbunan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan. ©Septian_Hernanto

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut telah membentuk tim khusus mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat akhir-akhir ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menyebut, timnya akan berkoordinasi dengan toko-toko modern hingga tradisional.

John Nababan sapaan karib Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kepada awak media ini mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Sumut maupun Kabupaten atau Kota.

“Jadi, kita kan ada satgas Pangan, udah kita bentuk. dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (17/2).

John Nababan lebih lanjut menuturkan, sejauh ini satgas Pangan belum menemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng meskipun masih langka di pasaran.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Perduli Wampu Apresiasi Prestasi Kapolres Langkat

Adapun pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di tengah-tengah masyarakat.

Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah dan dihimbau masyarakat tidak panik.

“Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan kita akan proses, namun sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan. Kita juga sudah himbau kepada para Distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok kebutuhan masyarakat tersebut,” ujarnya.

John Nababan menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Baca Juga :  Partai Hanura From Zero To Hero Jadi Tema Rakorda Hanura Sumut

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.

Terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng, yakni seharga Rp11.500 per liter untuk minyak curah. Sedangkan Rp13.500 per liter untuk migor kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk migor kemasan premium.

“Kami Himbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan,” Pungkasnya.

Example 325x300